RANGKUMAN ISI PERMENPAN NOMOR 61 TAHUN 2019
Thursday, September 30, 2021
Edit
Rangkuman Permenpan No. 61 Tahun2018
1. Peserta SKB ada dua gerombolan .
2. Kelompok 1 yang telah lolos SKD,kelompok 2 yang tidak lolos SKD,lalu diambil berdasarkan peringkat.
3. Minimal masuk grup dua denganjumlah akumulatif SKD 255.
4. Pengambilan kelompok dua darijumlah formasi yg dibutuhkan dikurangi grup pertama. Jadi jika Kudusbutuh 255 pengajar Sekolah Dasar, lolos SKD 71, maka kelompok dua 255-71=184, kemudian hasiltersebut dikalikan 3. 184×3=552
5. Kemudian 552 tersebut diambil dariperingkat 1-552 sesudah dirangking.
6. Aturan ini berlaku per deretan.
7. Jika terdapat jumlah sama maka akandiurutkan berturutan menurut TKP, TIU, TWK. Apabila seumpama dalam urutan 552-555nilai sama persis, dan TKP-TWK pula sama, maka semua akan diambil.
8. Peserta SKB kelompok 2 hanyaberebut buat mengisi selisih antara jumlah gugusan-yg lulus SKD apakah iniberarti yg lolos SKD telah aman? Saya jua belum memahami 😁
9. Untuk gugusan K2, nir berlakuyang pada atas ☝,jadi ada yg lolos SKD atau nir, maka yang K2 nir akan terpengaruh olehpermen ini.
INI YANG SAYA PAHAMI, JIKA ADA YANGSALAH MOHON DIBENARKAN
(Sumber Facebook, Hendri Anis).
SKD: Seleksi Kompetensi Dasar
a. TKP: Tes Karakteristik Pribadi
b. TIU: Tes Intelegensia Umum
c. TWK: Tes Wawasan Kebangsaan
SKB: Seleksi Kompetensi Bidang
PERMENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018 LENGKAP
DOWNLOAD PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR61 TAHUN 2018 TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERISIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018 KLIK //cara-pramuka.blogspot.com/2018/11/peraturan-menteri-eksploitasi.html
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN
REFORMASIBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR61 TAHUN 2018
TENTANG
OPTIMALISASIPEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAMSELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
REFORMASIBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR61 TAHUN 2018
TENTANG
OPTIMALISASIPEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAMSELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. Bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai NegeriSipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan menggunakan soal Seleksi KompetensiDasar dalam tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlahkelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 danterjadinya disparitas output kelulusan antar wilayah
sehinggaberpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/perpaduan yang telah ditetapkan;
b.bahwa alokasi penetapan kebutuhan/deretan dalam Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah perlu dioptimalkan buat pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yangmemadai serta tetap
mempertimbangkankualitas supaya fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat bisa lebih baik;
-dua-
c.bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b,perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasitentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil DalamSeleksi
CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);
2.undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan serta BelanjaNegara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
3.peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan LembaranNegara Nomor 6037);
4.peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor36 Tahun 2018 mengenai Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1185);
5.peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor37 Tahun 2018 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 1186);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASITENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMSELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.
-tiga-
Pasal1
Pesertaseleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi KompetensiDasar (SKD) bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal2
PesertaSKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a.peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentangNilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai NegeriSipil Tahun 2018; dan
b.peserta SKD yg tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
namunmemiliki peringkat terbaik berdasarkan angka kumulatif SKD diatur berdasarkanPeraturan Menteri ini.
Pasal3
PesertaSKD sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagaiberikut:
a.nilai kumulatif SKD kumpulan Umum paling rendah 255 (2 ratus 5 puluh 5);
b.nilai kumulatif SKD kumpulan Umum buat jabatan Dokter Spesialis dan InstrukturPenerbang paling rendah 255 (2 ratus 5 puluh lima);
c.nilai kumulatif SKD perpaduan Umum buat jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak BuahKapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, danPenjaga Tahanan paling rendah 255 (2 ratus 5 puluh lima);
d.nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) danDiaspora paling rendah 255 (2 ratus 5 puluh lima);
e.nilai kumulatif SKD gugusan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (2 ratusdua puluh);
-4-
f.nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220(2 ratus 2 puluh);
g. Nilaikumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis menurut Eks TenagaHonorer Kategori-IIpaling rendah 220 (2 ratus 2 puluh).
Pasal4
Ketentuansebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a.tidak ada peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun2018 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dalam kebutuhan/deretan yang telah ditetapkan;atau
b.belum tercukupinya jumlah peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batasberdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi BirokrasiNomor 37 Tahun 2018 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar PengadaanCalon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, buat memenuhi jumlah alokasikebutuhan/gugusan yang telah ditetapkan.
Pasal5
Pesertayang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan menjadi berikut:
a.peserta yg memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 danberperingkat terbaik sesuai menggunakan jenis gugusan jabatan diikutsertakansejumlah paling poly tiga (tiga) kali jumlah alokasi kumpulan;
b.bila terdapat peserta yg memiliki nilai kumulatif SKD sama, penentuandidasarkan secara berurutan mulai berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP),Tes Intelegensi Umum (TIU), serta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
-5-
c.apabila terdapat peserta yang memiliki nilai TKP, TIU, dan TWK sama, sertaberada dalam batas jumlah 3 (3) kali alokasi gugusan, holistik pesertadengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Pasal6
(1)Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan menjadi berikut:
a.peserta yg telah memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentangNilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan menjadi peserta SKBkelompok pertama;
b.jika jumlah peserta SKB dalam grup pertama masih berada dibawah jumlahalokasi gugusan, dibentuk peserta SKB kelompok kedua yg berasal menurut pesertalain yg memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga danberperingkat terbaik;
c.jumlah peserta SKB dalam grup kedua paling poly tiga (tiga) kali dari selisihantara jumlah alokasi perpaduan dengan jumlah peserta dalam gerombolan pertama;
d.jika terdapat peserta pada grup kedua mempunyai nilai kumulatif SKDsama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, serta TWK;serta
e.apabila masih ada peserta pada grup ke 2 mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWKsama dan berada dalam batas jumlah tiga (3) kali berdasarkan selisih antara jumlahalokasi deretan menggunakan jumlah peserta pada grup pertama, keseluruhanpeserta dengan nilai sama tadi
diikutsertakan.
(2)Peserta SKB berkompetisi dalam kelompoknya masing-masing. (tiga) Peserta SKB padakelompok kedua berkompetisi untuk mengisi perpaduan sebanyak selisih antarajumlah alokasi
formasidengan jumlah peserta pada grup pertama.
-6-
Pasal7
(1)Tata cara pengisian kumpulan yg belum terpenuhi sehabis integrasi nilai SKDdan SKB sebagai berikut:
a.pada hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, bisa diisi menurut peserta yangmendaftar pada deretan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yg bersesuaiandi unit penempatan/lokasi gugusan yg sama dan memenuhi nilai ambang batasformasi Umum
sebagaimanadiatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi KompetensiDasar dan berperingkat terbaik;
b.dalam hal kebutuhan gugusan umum dalam alfabet a masih belum terpenuhi, dapatdiisi berdasarkan peserta yg mendaftar pada deretan khusus pada jabatan dankualifikasi pendidikan yg bersesuaian pada unit penempatan/lokasi deretan yangsama, dan memenuhi nilai kumulatif SKD
formasiUmum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta berperingkat terbaik;
c.pada hal kebutuhan perpaduan khusus belum terpenuhi, bisa diisi dari pesertayang mendaftar dalam perpaduan umum serta gugusan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasipendidikan yg bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama sertamemenuhi nilai ambang batas kumpulan Umum sebagaimana diatur pada PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar serta berperingkatterbaik;
d.dalam hal kebutuhan perpaduan khusus pada alfabet c belum terpenuhi, dapat diisidari peserta yg mendaftar pada kumpulan umum serta formasi khusus lainnya padajabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian pada unit penempatan/lokasiformasi yang sama dan memenuhi
nilaikumulatif SKD gugusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 alfabet a danberperingkat terbaik;
-7-
e.spesifik instansi wilayah, dalam hal masih terdapat gugusan yg belum terpenuhi,dapat diisi menurut peserta yg mendaftar pada kumpulan lainnya yg jabatan dan kualifikasipendidikan bersesuaian menurut unit penempatan/lokasi gugusan yang tidak sinkron sertamemenuhi nilai ambang batas perpaduan Umum sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur
Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SeleksiKompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f.spesifik instansi wilayah, pada hal masih masih ada deretan yang belum terpenuhisebagaimana diatur dalam alfabet e, bisa diisi menurut peserta yang mendaftar pada formasilainnya yang jabatan serta kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unitpenempatan/lokasi formasi yg tidak selaras serta memenuhi nilai kumulatif SKDformasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 alfabet a serta berperingkatterbaik.
(2)Khusus buat Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tatacara pengisian perpaduan yg belum terpenuhi.
Pasal8
PeraturanMenteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-8-
Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Menteri ini dengan
penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.
c.apabila terdapat peserta yang memiliki nilai TKP, TIU, dan TWK sama, sertaberada dalam batas jumlah 3 (3) kali alokasi gugusan, holistik pesertadengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Pasal6
(1)Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan menjadi berikut:
a.peserta yg telah memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentangNilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan menjadi peserta SKBkelompok pertama;
b.jika jumlah peserta SKB dalam grup pertama masih berada dibawah jumlahalokasi gugusan, dibentuk peserta SKB kelompok kedua yg berasal menurut pesertalain yg memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga danberperingkat terbaik;
c.jumlah peserta SKB dalam grup kedua paling poly tiga (tiga) kali dari selisihantara jumlah alokasi perpaduan dengan jumlah peserta dalam gerombolan pertama;
d.jika terdapat peserta pada grup kedua mempunyai nilai kumulatif SKDsama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, serta TWK;serta
e.apabila masih ada peserta pada grup ke 2 mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWKsama dan berada dalam batas jumlah tiga (3) kali berdasarkan selisih antara jumlahalokasi deretan menggunakan jumlah peserta pada grup pertama, keseluruhanpeserta dengan nilai sama tadi
diikutsertakan.
(2)Peserta SKB berkompetisi dalam kelompoknya masing-masing. (tiga) Peserta SKB padakelompok kedua berkompetisi untuk mengisi perpaduan sebanyak selisih antarajumlah alokasi
formasidengan jumlah peserta pada grup pertama.
-6-
Pasal7
(1)Tata cara pengisian kumpulan yg belum terpenuhi sehabis integrasi nilai SKDdan SKB sebagai berikut:
a.pada hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, bisa diisi menurut peserta yangmendaftar pada deretan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yg bersesuaiandi unit penempatan/lokasi gugusan yg sama dan memenuhi nilai ambang batasformasi Umum
sebagaimanadiatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi KompetensiDasar dan berperingkat terbaik;
b.dalam hal kebutuhan gugusan umum dalam alfabet a masih belum terpenuhi, dapatdiisi berdasarkan peserta yg mendaftar pada deretan khusus pada jabatan dankualifikasi pendidikan yg bersesuaian pada unit penempatan/lokasi deretan yangsama, dan memenuhi nilai kumulatif SKD
formasiUmum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta berperingkat terbaik;
c.pada hal kebutuhan perpaduan khusus belum terpenuhi, bisa diisi dari pesertayang mendaftar dalam perpaduan umum serta gugusan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasipendidikan yg bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama sertamemenuhi nilai ambang batas kumpulan Umum sebagaimana diatur pada PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar serta berperingkatterbaik;
d.dalam hal kebutuhan perpaduan khusus pada alfabet c belum terpenuhi, dapat diisidari peserta yg mendaftar pada kumpulan umum serta formasi khusus lainnya padajabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian pada unit penempatan/lokasiformasi yang sama dan memenuhi
nilaikumulatif SKD gugusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 alfabet a danberperingkat terbaik;
-7-
e.spesifik instansi wilayah, dalam hal masih terdapat gugusan yg belum terpenuhi,dapat diisi menurut peserta yg mendaftar pada kumpulan lainnya yg jabatan dan kualifikasipendidikan bersesuaian menurut unit penempatan/lokasi gugusan yang tidak sinkron sertamemenuhi nilai ambang batas perpaduan Umum sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur
Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SeleksiKompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f.spesifik instansi wilayah, pada hal masih masih ada deretan yang belum terpenuhisebagaimana diatur dalam alfabet e, bisa diisi menurut peserta yang mendaftar pada formasilainnya yang jabatan serta kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unitpenempatan/lokasi formasi yg tidak selaras serta memenuhi nilai kumulatif SKDformasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 alfabet a serta berperingkatterbaik.
(2)Khusus buat Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tatacara pengisian perpaduan yg belum terpenuhi.
Pasal8
PeraturanMenteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-8-
Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Menteri ini dengan
penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkandi Jakarta
padatanggal 19 November 2018
MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DANREFORMASI BIROKRASI
REPUBLIKINDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Diundangkandi Jakarta
padatanggal 21 November 2018
DIREKTURJENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd
WIDODOEKATJAHJANA
BERITANEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1545
-9-