PENGERTIAN NEGARA SECARA UMUM ADALAH

Secara Umum dalam pengertiannya negara menurut para ahli bahwa pengertian negara terbagi atas dua yakni pada arti luas dan dalam arti sempit, Pengertian Negara pada arti luas merupakan kesatuan sosial yg diatur secara konstitusional buat mewujudkan kepentingan beserta, sedangkan pengertian negara dalam arti sempit adalah indera yang dipakai buat mencapai kepentingan orang banyak.  Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (belanda), state (inggris), dan Le'etat (Prancis), dalam bahasa Sanskerta yaitu , nagari (nagara) yg berarti kota. Dari berbagai pembahasan diatas bisa disimpulkan bahwa Pengertian negara merupakan suatu wilayah pada permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi serta sosial juga kebudayaannya diatur oleh pemerintahan yg berada di daerah tersebut atau pengorganisasian warga yang
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
  1. Aristoteles. Negara adalah formasi beberapa beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga dalam akhirnya bisa berdiri sendiri sepenuhnya, menggunakan tujuan kesenangan dan kehormatan beserta.
  2. Benedictus de Spinoza. Negara adalah susunan rakyat yg integral (kesatuan) antara seluruh golongan serta bagian menurut seluruh anggota rakyat (persatuan masyarakat organis). 
  3. Mac Iver. Negara merupakan persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan sang pemerintah yg dilengkapi dengan kekuasaan buat memaksa dalam satu kehidupan yg dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yg umum menurut ketertiban sosial. 
  4. Logeman. Negara merupakan organisasi kemasyarakatan yg menggunakan kekuasaannya bertujuan buat dan mengurus rakyat tertentu. 
  5. Hoge de Groot. Negara adalah ikatan-ikatan insan insaf akan arti serta panggilan aturan kodrat. 
  6. George Jellinek. Negara merupakan organisasi kekuasaan berdasarkan sekelompok insan yang sudah berkediaman di wiayah eksklusif. 
  7. George Wilhelm Friedrich Hegel. Negara adalah organisasi kesusilaan yg ada menjadi sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  8. Krannenburg. Negara merupakan suatu organisasi yang muncul karena kehendak berdasarkan suatu golongan atau bangsanya sendiri. 
  9. Roger H. Soltau. Negara merupakan indera atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan perseoalan bersama atas nama warga . 
  10. Harold J. Laski. Negara merupakan suatu warga yg diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa serta yang secara absah lebih agung daripada individu dan gerombolan yg merupakan bagian menurut masyarakat
  11. k. W.L.G. Lemaire. Negara tampak menjadi suatu masyarakat insan yg teritorial yg diorganisasikan.
  12. l. Max Weber. Negara merupakan suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara absah dalam suatu wilayah.
  13. Bellefroid. Negara merupakan suatu persekutuan aturan yg menempati suatu daerah buat selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tinggi buat menyelenggarakan kemakmuran masyarakat sebesar-besarnya. 
  14. R. Djokosoetono. Negara adalah suatu organisasi manusia atau deretan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 
  15. Mr. Soenarko. Negara adalah organisasi warga yg memiliki wilayah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya menjadi sebuah kedaulatan. 
  16. Pringgodigdo. Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yg wajib memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu wajib mempunyai pemerintah yang berdaulat. Wilayah tertentu, serta masyarakat yang hidup yg teratur sebagai akibatnya adalah suatu bangasa (nation). 
  17. Notohamidjojo. Negara adalah organisasi warga yang bertujuan mengatur dan memelihara rakyat tertentu dengan kekuasaannya. 
  18. Wiryono Prodjodikoro. Negara merupakan suatu organisasi di antara grup atau beberapa gerombolan insan yg beserta-sama mendiami suatu wilayah tertentu menggunakan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertip serta keselamatan sekelompok atau beberapa gerombolan manusia itu. 
  19. M. Solly Lubis. Negara merupakan suatu bentuk pergaulan hayati manusia yg adalah suatu community menggunakan syarat-kondisi tertentu: mempunyai wilayah, warga serta pemerintah. 
  20. Nasroen. Negara adalah suatu bentuk pergaulan insan dan sang karena itu harus ditinjau secara sosiologis agar bisa dijelaskan dan dipahami. 
  21. Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropratono. Negara adalah komplotan hukum yang letaknya pada wilayah tertentu dan mempunyai kekuasaan tertinggi buat menyelenggarakan kepentingan generik dan kemakmuran bersama. 
  22. Mirriam Budhardjo. Negara merupakan suatu organisasi pada suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg absah dan ditaati oleh rakyat.memiliki rakyat dalam suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaaan organisasi ini. 

Keberadaaan Negara, misalnya organisasi secara generik merupakan buat memudahkan anggotanya (warga ) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan beserta ini dirumuskan dalam suatu dokumen diklaim sebagai konstitusi, termasuk pada dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi sang warga sebagai anggota negara. Dalam bentuk terbaru negara terkait menggunakan cita-cita masyarakat buat mencapai kesejahteraan beserta menggunakan cara-cara yang demokratis.
Sekian artikel singkat tentang Pengertian generik Negara. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel