TANGGUNG JAWAB WALI TERHADAP PRIBADI ANAK DALAM KONTEKS HUKUM KELUARGA
Saturday, March 19, 2016
Edit
PENDAHULUAN
Bismillah, pada kesempatan kali ini saya akan membahas hal kaitannya dengan hokum perdata. Selama saya menjalani kuliah, aturan perdata merupakan galat satu mata kuliah yang menarik untuk saya pribadi, lantaran memang inilah aturan yang mengatur tentang hak-hak keperdataan kita. Selama ini mungkin kita belum tahu benar apa saja hak keperdataan yang kita miliki dan yang dilindungi.
Tulisan aku kali ini akan membahas tentang bagaimanakah tanggung jawab wali/orang tua terhadap diri langsung anak ditinjau dari sudut pandang hukum famili. Saya mencoba buat berbagi pengalaman aku waktu kuliah di galat satu perguruan tinggi partikelir di Jogja…selamat membaca serta semoga berguna.
Tulisan aku kali ini akan membahas tentang bagaimanakah tanggung jawab wali/orang tua terhadap diri langsung anak ditinjau dari sudut pandang hukum famili. Saya mencoba buat berbagi pengalaman aku waktu kuliah di galat satu perguruan tinggi partikelir di Jogja…selamat membaca serta semoga berguna.
Anakmerupakan persoalan yang selalu menjadi perhatian banyak sekali elemen masyarakat,bagaimana kedudukan serta hak-haknya dalam famili serta bagaimana seharusnya iadiperlakukan oleh orang tuanya, bahkan jua pada kehidupan rakyat dannegara melalui kebijakan-kebijakan dalam melindungi anak.
Adanyatahap-termin perkembangan dan pertumbuhan anak, menerangkan bahwa menjadi sosokmanusia menggunakan banyak sekali kelengkapan-kelengkapan dasar dalam dirinya baru mulaimencapai kematangan hidup melalui beberapa proses seiring dengan pertambahanusianya. Oleh karena itu anak membutuhkan bantuan dan pengarahan menurut orangtuanya.
Akantetapi fenomena yg ada poly orang tua yg menelantarkan anaknya, danperebutan anak yang dianggap dapat dibagi hartanya, seakan anak hanya menjadisebuah benda yang wajib dibagi dan diperebutkan. Walaupun sebenarnya tanggungjawab orang tua terhadap anak telah diatur dalam berbagai peraturanperundang-undangan.
Persoalaninilah yg akan dibahas pada penulisan makalah ini, yang dibuat untukmemenuhi tugas makalah hukum perdata serta memberi liputan dalam pembaca tentanghukum famili walaupun masih pada ruang lingkup kepentingan anak
Persoalan yang dibahasdalam makalah ini diantaranya dibahas tentang Pengertian Anak serta Keluarga, Hakdan Kedudukan Anak dalam Keluarga, Tanggung Jawab Orang Tua terhadap KebutuhanAnak serta Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Harta Kekayaan Anak.
TANGGUNG JAWAB WALITERHADAP DIRI PRIBADI ANAK DALAM KONTEKS HUKUMKELUARGA
sumber : google.com
Pengertian Anak dan Keluarga
Keluargaadalah unit terkecil dalam rakyat yg terdiri menurut suami, isteri, dananaknya atau suami isteri anak dan keluarga sedarah pada garis lurus ke atasatau kebawah sampai derajat ketiga ( UU No.23 Tahun 2002 Pasal 1 PerlindunganAnak ).
Anakdalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan keturunan, anak jugamengandung pengertian menjadi manusia yg masih mini . Selain itu anak padahakekatnya seseorang yg berada dalam satu masa perkembangan tertentu danmempunyai proses buat menjadi dewasa dalam ketika yg lama , dan mempunyaikecakapan daam hukum ( Anton M. Moeliono, 1998, hal 30).
Hak serta Kedudukan Anak dalamKeluarga
Anakyang absah merupakan anak yg dilahirkan pada atau menjadi akibat menurut perkawinanyang absah. Sedangkan anak yg lahir diluar pernikahan yg absah, hanya punyahubungan keperdataan menggunakan mak dan famili ibunya. Asal-usul anak hanya bisadibuktikan menggunakan adanya menggunakan akta kelahiran yang autentik berdasarkan pejabat yangberwenang, ditetapkan oleh pengadilan kemudian dicatat oleh instasi yaituLembaga Pencatatan Sipil menggunakan itu anak yang lahir adalah anak yang sah (Pasal 55 UU Perkawinan ). Diluar ketentuan ini anak tak memiliki hak dankedudukan yang sah menurut UU, sehingga anak nir dapat menuntut atau memintanafkah berdasarkan bapak yg bukan dari output pernikahan yg sah yg sudahdicatatkan sang Lembaga Pencatatan Sipil.
Batas usia anak yg bisa berdirisendiri ( dewasa ) merupakan 21 tahun sepanjang dia nir mengalami stigma fisikatau mental sebelum kawin. Orang tua mewakili anak segala urusan perbuatanhukum di dalam serta di luar pengadilan, bila orang tua tidak sanggup, makapengadilan dapat memilih salah satu kerabat terdekat yang bisa menunaikankewajiban orang tuanya.
Tanggung Jawab Orang Tua terhadap KebutuhanAnak
Anaksampai dalam saat dia mencapai usia dewasa atau kawin, anak masih berada dibawah kekuasaan orang tua selama ke 2 orang tua masih terikat pada hubunganperkawinan. Dengan demikian, kekuasaan orang tua mulai berlaku semenjak lahirnyaanak atau sejak hari pengesahannya dan berakhir pada waktu anak itu menjadidewasa atau kawin atau pada waktu perkawinan orang tuanya dihapuskan.
Kekuasaanorang tua terutama berisi kewajiban buat memenuhi kebutuhan buat mendidik danmemelihara anaknya dengan mencukupi segala kebutuhanya, yang meliputi pemberiannafkah, pakaian dan perumahan dan pendidikan yg harus dicukupi oleh orangtua hingga anak mencapai usia dewasa serta bisa mandiri atau kawin. Landasanorang tua menaruh nafkah ini karena anak dianggap belum berdikari danmembutuhkan pembelanjaan yg hidupnya tergantung dalam pihak yg bertanggungjawab atas pemberian nafkah baginya.
MenurutUU No. 41 Tahun 1974 Pasal 41 UUP, bapak yang bertanggung jawab atas semuabiaya pemeliharan dan pendidikan yg diperlukan anak, bila seseorang ayah yangdianggap sanggup tetapi nir memberikan nafkah dalam anaknya padahal sedangmembutuhkan, maka bisa dituntut serta dipaksa hakim atau dipenjarakan hingga iabersedia menunaikan kewajibanya ( Abdul Manan, 2005, hal 433 ). Selanjutnyamenurut pasal 46 UUP ditegaskan, bahwa anak wajib menghormati orang tua danmenaati kehendak mereka yg baik. Jika sudah dewasa, ia harus memeliharadengan seluruh kemampuanya, orang tua serta keluarga yang pada garis lurus keatas apabila mereka itu memerlukan bantuannya.
Menurutpasal 47 UUP, anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum melangsungkanperkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka nir dicabutdari kekuasaanya. Orang tua mewakili anak tentang perbuatan hukum di pada dandi luar Pengadilan.
Tanggung Jawab Orang Tua terhadapHarta Kekayaan Anak.
Kekuasaanorang tua tidak hanya mencakup tentang diri anak, namun jua meliputi bendaatau kekayaan anak.
a.Menurut KUHPerdata
Harta anak yang belum dewasa wajibdiurus oleh orang tuanya/pemangku kekuasaan orang tua ( pasal 307 KUHPerdata ).atas pekerjaan orangtua tadi, orangtua memiliki hak nikmat output atasharta benda anaknya ( pasal 311KUHPerdata ). Menurut pasal 313 KUHPerdata, pemegang kekuasaan orang tua tidakberhak menikmati output harta kekayaan anak apabila terhadap :
-Barang yang diperoleh anak karena kerjadan usaha sendiri.
-Hibah yg diterima anak denganketentuan, bahwa kedua orang tua tidak boleh menikmatinya.
Apabila orang tua ingin menjaminkanatau menjual harta kekayaan anak yg belum dewasa, maka orang tua harusmendapat ijin berdasarkan pengadilan ( pasal 309 KUHPerdata ). Sedang berdasarkan pasal319 KUHPerdata, orang tua anak yanglahir pada luar nikah yg telah diakui, tak berhak atas nikmat hasil harta kekayaananak. Hak nikmat berakhir dengan meninggalnya anak ( pasal 314 KUHPerdata )
b.Menurut UU No.1 Tahun 1974
Orang tua tidak diperbolehkanmemindahkan hak atau menggadaikan barang-barang permanen yg dimiliki anaknyayang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan, kecualiapabila kepentingan anak itu menghendakinya. ( pasal 48 UUP ).
KESIMPULAN
Berdasarkanpemaparan di atas, dilihat menurut hukum normatif ternyata pengaturan danperlindungan anak kedudukanya sangat memadai dari segi idealitasnya meskipundapat pula diidentifikasi adanya kelemahan-kelemahan dalam realitasnya. Anakmasih ditelantarkan nafkahnya lantaran pemberian nafkah menitikberatkan dalam sangayah, serta nir ada sanksi yg tegas serta kentara atas kelalaian orang tua dalammemberikan nafkah pada anak.
Padadasarnya kelalaian ini lalu dimintakan eksekusi oleh pengadilan, namunkesulitan mekanisme dan besarnya porto meyebabkan tidak seimbangnya nilai nafkahdengan porto yang wajib dimuntahkan, sebab tidak terdapat nominal yg jelas padanafkah yg diberikan kepada anak yg merupakan sanksi atas kelalaian orangtua memberi nafkah pada anak.
Inimenyebabkan semakin terpuruknya posisi anak, apalagi yg memiliki statustidak absah, sangat membebani. Semoga ke depanya aturan kita semakin lebihditegakkan guna melindungi hak-hak asasi insan serta direvisi sebelumdiputuskan, lantaran walaupun banyak UU proteksi anak, tapi masih sebagianbesar anak-anak di Indonesia masih mengalami ketelantaran dampak kelalaianorangtuanya.
DAFTAR PUSTAKA
AntonM. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1988
SubektiSH, Prof., Pokok-Pokok Hukum Perdata.Jakarta : PT Intermasa, 2003
P.N.hsimanjuntak, SH, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Djambatan.2009.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, TentangPerlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan
Abdul Manan, Penerapan HukumAcara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet ke-3; Jakarta, Kencana,2005.
www.google.com, http/www.puskur.net/download/kbk/SK/tanggungjawab orang tua terhadap hak pribadi anak.pdf/. 11/04/2010 07:16 PM.
www.google.com,http/digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/makalah/archives/civ050.pdf. 11/04/201007:34 PM.