HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL


   Pembahasan tentang interaksi antara hukum internasional dengan hukum nasional pada dasarnya adalah ihwal akademis yang relevan buat melakukan analisis teoritis mengenai hukum sebagai suatu bidang ilmu tersendiri. Dari segi simpel analisis mengenai interaksi antara hukum internasional dengan aturan nasional sangat relevan buat memperjelas kedudukan dan berlakunya aturan internasional, yang dewasa ini adalah bagian yang sangat penting berdasarkan sistem hukum internasional secara keseluruhan.

Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional


sumber : google.com

Apakah hukum internasional serta Hukum Nasional Merupakan Satu Sistem?

     Dalam kepustakaan aturan internasional sudah dikenal terdapat 2 teori tentang interaksi antara sistem aturan internasional menggunakan sistem hukum nasional yakni teori monisme (Monism) dan teori dualisme (Dualism).
    Menurut teori Monisme, aturan internasional dan aturan nasional merupakan bagian berdasarkan satu sistem hukum dalam umumnya. Menurut teori Monisme, seluruh ketentuan aturan adalah suatu kesatuan sistem yg terdiri menurut ketentuan-ketentuan aturan yg mengikat terhadap negara, individu juga kesatuan bukan negara. Hukum nasional serta hukum internasional masing-masing merupakan 2 aspek berdasarkan satu sistem hukum tadi. Hukum internasional maupun hukum nasional secara keseluruhan adalah bagian dari sistem hukum universal yang mengikat insan baik secara individual maupun secara kolektif. Hukum internasional mengikat individu secara kolektif sedang aturan nasional mengikat individu secara perseorangan.
    Teori Dualisme beranggapan bahwa hukum internasional dan aturan nasional masing-masing merupakan 2 sistem hukum yg tidak sama secara intrisik. Menurut pendukung teori dualisme (Triepel) hukum internasional berbeda menggunakan aturan nasional lantaran berbeda subyek maupun sumbernya. Menurut teori ini yg sebagai subyek hukum internasional merupakan hanya negara saja, sementara subyek aturan nasional adalah individu. Di samping itu aturan internasional dan aturan nasional memiliki sumber yg tidak sinkron. Hukum internasional adalah kehendak beserta (common will) atau konvensi bersama berdasarkan berbagai negara, sementara hukum nasional bersumber pada kehendak negara serta kekuasaan negara. Penganut teori dualisme yg lain (Anzilotti) berpendapat bahwa hukum internasional dan aturan nasional masing-masing merupakan dua sistem yg berbeda lantaran keduanya dilandasi sang prinsip dasar hukum yang tidak sinkron. Hukum internasional dilandasai sang prinsip dasar ”pacta sunt servanda”, sedangkan aturan nasional dilandasai sang prinsip dasar bahwa peraturan perundang-undangan wajib ditaati.

Pengutamaan Hukum Internasional atau Hukum Nasional

   Lalu berdasarkan banyaknya disparitas pendapat mengenai aturan internasional serta aturan nasional, maka kemudian timbul pertanyaan, yaitu manakah yang lebih utama, apakah hukum internasional atau aturan nasional?
    Menurut sebagian penganut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan sistem sang karena itu ketentuan-ketentuan aturan internasional bisa berlaku secara eksklusif dalam sistem hukum nasional (self executing effect). Jika terjadi kontradiksi antara ketentuan aturan internasional menggunakan hukum nasional maka yg lebih diutamakan adalah hukum internasional. 
   Bagi penganut Monisme yang lain seperti Hans Kelsen, apabila ada pertentangan antara hukum internasional menggunakan aturan nasional maka wajib dilakukan analisis struktutral buat menemukan apa yg sebagai postulat fundamental menurut ketentuan aturan yang saling bertentangan tadi. Apabila postulat mendasar berada dalam sistem aturan internasional maka yg diutamakan merupakan ketentuan hukum internasional. Tetapi kebalikannya, bila postulat fundamentalnya terletak dalam hukum nasional, maka yang diutamakan merupakan aturan nasional.

Teori Berlakunya Hukum Internasional ke pada Hukum Nasional

  1. Teori Transformasi, bagi penganut teori Dualisme, karena aturan internasional dan aturan nasional masing-masing acapkali dianggap menjadi sistem yg berdiri sendiri, agar ketentuan hukum internasional dapat berlaku secara efektif harus dilakukan proses transformasi ke pada sistem hukum nasional. Ketentuan-ketentuan aturan internasional dapat berlaku hanya selesainya dilakukan transformasi melalui adopsi spesifik menjadi ketentuan-ketentuan aturan nasional.
  2. Teori Delegasi, sedangkan penganut teori Monisme, karena hukum internasional serta hukum nasional adalah dua aspek dari satu sistem aturan yg sifatnya saling melengkapi, berlakunya hukum internasional ke dalam hukum nasional adalah pendelegasian hukum internasional ke pada konstitusi negara mengenai kapan traktat berlaku serta menggunakan cara bagaimana berlakunya ke pada hukum nasional.

    Dewasa ini sangat sulit menemukan suatu sistem hukum suatu negara yang menganut secara absolut teori monisme atau teori dualisme. Dalam praktik unsur-unsur menurut kedua teori tersebut dapat dijumpai dalam sistem aturan yg dianut suatu negara.

Concept of Opposability / Exceptional

   Dalam konteks melihat hubungan antara hukum internasional menggunakan aturan nasional dan pengutamaannya kiranya sangat relevan buat dikemukakannya adanya Concept of Opposability. Berdasarkan concept of opposability ini dihadapan Badan Peradilan Internasional suatu negara bisa menggunakan ketentuan aturan nasional sebagai dasar untuk mematahkan argumen atau menolak klain dari negara lain (pihak lawannya), sepanjang ketentuan hukum nasional yang dijadikan dasar buat menolak klaim berdasarkan pihak lawan tadi sinkron menggunakan ketentuan yang berlaku pada hukum internasional.

Contoh : Perkara Tembakau Bremen
Indonesia melakukan nasionalisasi perusahaan tembakau Belanda pada Indonesia. Kaidah Hukum Internasional menyatakan, nasionalisasi wajib diikuti dengan pembayaran Ganti Rugi dengan prinsip “prompt (segera), effective (tepat), dan adequate (memadai)”. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 9 Tahun 1959, ganti rugi dibayarkan sang Indonesia dengan menyisihkan dalam jumlah eksklusif berdasarkan output penjualan perkebunan serta pabrik tembakau. Jumlahnya disesuaikan menggunakan kemampuan berdasarkan negara yg baru merdeka. Dalam putusan PN Bremen, bahwa tindakan nasionalisasi merupakan sah, ganti rugi dilaksanakan sesuai menggunakan Hukum Nasional.
Demikianlah tulisan aku tentang hubungan aturan internasional menggunakan aturan nasional, semoga berguna bagi para pembaca semua...
Salam, def+

Daftar Pustaka

Pengantar Hukum Internasional (diterbitkan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2011)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel