SUMBER HUKUM INTERNASIONAL


Pengertian Sumber Hukum Internasional
     Sumber aturan internasional dapat diberi makna sebagai suatu konsep tentang apa serta mengapa suatu  kebiasaan, ketentuan atau prinsip yang wajib diterapkan atau digunakan buat memecahkan perkara-perkara dalam hukum internasional. Dengan demikian, sumber hukum internasional dapat dimaknai menjadi suatu pengertian mengenai dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional; metoda tentang penciptaaan aturan internasional dan atau loka diketemukannya aturan internasional. Dengan merujuk pada pengertian terakhir ini maka bisa dikatakan bahwa asal aturan internasional merujuk pada bahan aktual atau loka yang bisa digunakan buat menetapkan ketentuan aturan internasional yang bisa diterapkan terhadap konflik hukum yg konkrit yang sedang dihadapi.
    Seperti halnya dalam suatu sistem yg lain, ketentuan-ketentuan yg berlaku dalam sistem aturan internasional asal berdasarkan berbagai asal. Masing-masing ketentuan hukum yang berasal berdasarkan banyak sekali asal itu mempunyai konsekuensi yg berbeda-beda pada penafsiran dan penerapannya sang peradilan internasional atau peradilan internasional. Sebagai contoh contohnya kententuan-ketentuan aturan internasional yg berasal berdasarkan prinsip-prinsip generik hukum (General Principles of Law) acapkali ditafsirkan secara lebih fleksibel daripada ketentuan aturan internasional yg dari menurut perjanjian internasional bilateral.

Pembedaan Pengertian Sumber Hukum Formal serta Material

  1. Sumber Hukum Formal, Sumber hukum formal diberi makna menjadi suatu proses atau metoda yang membuahkan suatu ketentuan aturan maka bisa dikatakan sebagai asal hukum. Dalam hal ini asal aturan itu diberi makna sebagai proses formalisasi yg membuahkan suatu ketentuan atau kebiasaan itu dapat berlaku umum. Dalam sistem hukum nasional pengertian tentang sumber hukum formal ini menunjuk pada mekanisme konstitusional tentang proses pembentukan ketentuan hukum dan status menurut masing-masing ketentuan aturan itu. Dalam hukum internasional dalam umumnya sumber hukum formal itu bisa menunjuk pada Perjanjian Internasional (International Treaty) dan Hukum Internasional Kebiasaan (International Customary Law). Kedudukan serta fungsi perjanjian internasional menjadi asal aturan internasional sangat dipengaruhi oleh sifat atau karakter menurut perjanjian-perjanjian yg bersangkutan.
  2. Sumber Hukum Material, Sumber hukum material merupakan faktor yang menentukan isi suatu ketentuan hukum bisa diakui sebagai kebiasaan hukum yg berlaku. Sumber hukum material itu merupakan prinsip yang mendasari atau merupakan isi dari ketentuan hukum yg berlaku. Dengan demikian asal aturan material dalam hukum internasional adalah prinsip-prinsip yg menentukan isi ketentuan aturan internasional yg berlaku, yg kemudian prinsip-prinsip ini sudah diterima secara umum menjadi suatu ketentuan yang berlaku pada masyarakat internasional.


Referensi Tentang Sumber Hukum Internasional

Dimanakah kita bisa menemukan surat keterangan mengenai asal hukum internasional dewasa ini? Dalam konteks aturan internasional terkini, khusunya setelah berdirinya organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka surat keterangan tentang sumber hukum internasiona selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan yang ada pada pada Statuta Mahkamah Internasional Tahun 1945 (Statute of the International Court of Justice 1945). Berkaitan menggunakan sumber aturan internasional, Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan sebagai berikut pada artikel ;
a.   The Court whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply :
  1. International conventions, whether general or particular, establishing rules xpressly recognized by the contesting states;
  2. International custom, as evidence of a general practice accepted as law
  3. The general principles of law recognized by civilized nations;
  4. Subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law
b.  This provision shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo   et bono, if the parties agree thereto.
      Dari rumusan yang ada dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional tersebut berarti bahwa di dalam mengadili konkurensi internasional yg diajukan kepadanya Mahkamah Internasional akan membuat keputusan berdasarkan terutama kepada serta atau menerapkan ketentuan-ketentuan menjadi berikut :
  1. Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yg berisi ketentuan-ketentuan yg mengikat Negara yg bersengketa;
  2. Kebiasaan Internasional yang adalah bukti menurut praktek generik yang telah diakui sebagai aturan; prinsip-prinsip umum aturan yg diakui sang bangsa-bangsa mudun. Dengan mempertimbangan ketentuan Pasal 59, keputusan forum peradilan dan pendapat para pukur menurut banyak sekali bangsa yang akan dipakai menjadi bahan pendukung untuk menetapkan ketentuan hukum.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Mahkamah Internasional bisa pula merogoh keputusan atas sengketa yg diajukan kepadanya dari keadilan dan kepantasan (ex aequo et bono) bila para pihak yg bersengketa menyetujui.

Daftar Pustaka

Pengantar Hukum Internasional (diterbitkan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel