HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN PENGERTIAN ASAS DAN MACAMMACAM HUKUM BENDA


403 Forbidden




Forbidden


You don't have permission to access /api.php


on this server.


Additionally, a 403 Forbidden


error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.









  1. barang yang tidak berwujud.
:
  1. Barang-barang yang dalam perdaganganbarang-barang di luar perdagangan.
  2. Barang-barang yang dapat dibagitidak dapat dibagi.


Prof. Sri Soedewi Majchoen Sofwan, ada 10 asas umum dari hukum benda :
  1. . asas ini, atas sesuatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Dengan kata lain kehendak pihak lain tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.
  2. . asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindah-tangankan, kecuali hak pakaihak mendiami. Jadi orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tidak dapat dipindah-tangankan.
  3. . asas ini, obyek dari hak kebendaan selalu adalah suatu barang yang dapat ditentukan. Artinya, orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang-barang yang berwujud merupakan kesatuan. Jadi orang tidak mempunyai hak kebendaan di atas barang-barang yang ditentukan menurut jenisjumlahnya.
  4. . asas ini, hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daripada obyeknya. Dengan kata lain, bahwa siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu barang, ia mempunyai hak kebendaan itu atas keseluruhan barang itujuga atas bagian-bagiannya yang tidak tersendiri.
  5. . asas ini, pemilik tidak dapat memindah-tangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya. Jadi, pemisahan daripada hak kebendaan itu tidak diperkenankan.
  6. . asas ini, semua hak kebendaan memberikan wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda.
  7. . asas ini, hak kebendaan terbatas wewenangnya. Jadi, hanya mungkin atas benda orang lain,tidak mungkin atas hak miliknya sendiri.
  8. Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergeraktidak bergerak mengenai benda-benda bergeraktak bergerak berlainan.
  9. . asas ini, benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahanpembebanannya berlaku kewajiban untuk didaftarkan dalam daftar () umum. Sedangkan untuk mengenai benda yang tidak bergerak, cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam umum.
  10. . Orang mengadakan hak kebendaan misalnya mengadakan hak memungut hasil, gadai, hipotiklain-lain, itu sebetulnya mengadakan perjanjian. nya di sini merupakan perjanjian yang


Hak Kebendaan ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu hak yang dapat dipertahankan setiap orang (Subekti, 2003: hlm 62). Kemudian dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan ialah hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orangmempunyai sifat melekat (Simanjuntak, 2009: hlm. 210).


MACAM-MACAM

  1. KUHPer. diterjemahkan dengan kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain,yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (Pasal 529 KUHPer).
  2. Subekti.
 Dari definisi di atas dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan adalah hak seseorang yang menguasai auatu benda, baik langsung maupun dengan perantaraan orang lain untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri (Simanjuntak, 2009: hlm 213).


Untuk adanya suatu , haruslah dipenuhi syarat-syarat, yaitu :
Dengan demikian, untuk adanya harus ada 2 unsur, yaitu kekuasaan datas suatu bendakemauan untuk memilikinya benda tersebut.


  1. polisionil. itu mendapat perlindungan hukum tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi siapa yang mem sesuatu benda, maka ia mendapat perlindungan dari hukum sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Dengan demikian, bagi yang merasa haknya dilanggar, maka ia harus meminta penyelesaian melalui polisi atau pengadilan.
  2. zakenrechtelijk. ter yang telah mem suatu bendatelah berjalan untuk beberapa waktu tertentu tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya, maka itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga

Pasal 540 KUHPer, cara mendapatkan ada dua macam, yaitu :
  1. . Memperoleh dengan jalan ini artinya memperoleh bezut tanpa bantuan dari orang yang mem lebih dahulu.
  2. . Memperoleh dengan jalan ini artinya memperoleh dengan bantuan dari orang yang mem lebih dahulu.

  1. KUHPer. Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa,untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan UUtidak mengganggu hak-hak orang lain.
  2. Prof.  Subekti. adalah hak paling sempurna atas suatu benda. Seseorang yang mempunyai hak eigendom bebas berbuat apa saja dengan benda itu asal tidak melanggar UUhak-hak orang lain (Subekti, 2003:hlm. 69)

hak milik
Pasal 584 KUHPer, hak eigendom dapat diperoleh dengan:
hak milik

hak servituut
  1. KUHPer. Hak servituut disebut juga dengan pengabdian, yaitu suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, utnuk digunakan bagidemi kemanfaatan pekarangan milik orang lain
  2. , S.H. Yang dimaksud dengan servituut adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan


Pasal 677-678 KUHPer, hak pekarangan dapat dibedakan antara
  1. , yaitu hak tersebut dapat dilangsungkan secara terus-menerus, tanpa bantuan orang lain atau manusia, misalnya: hak mengalirkan air, hak atas pemandangan ke luar,sebagainya.
  2. , yaitu hak tersebut dalam penggunaannya memerlukan suatu perbuatan manusia, misalnya: hak melintas pekarangan, hak mengambil air,sebagainya.
  3. , yaitu hak terhadap suatu benda yang nampak, misalnya: pintu, jendela, pipa air,sebagainya.
  4. , yaitu hak terhadap suatu benda yang tak nampak, misalnya: larangan untuk mendirikan bangunansebagainya.

  1. Harus ada dua halaman, yang letaknya saling berdekatan, dibangun atau tidak dibangunyang dimiliki oleh berbagai pihak.
hak pekarangan karena:

 Ialah suatu hak untuk memilki bangunan-banguna di atas tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Dapat diperoleh melalui titel ataupun juga karena lewat waktu. Hak opstal dapat hapus karena:

 Ialah suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang tiap tahun.(PNH, Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, 2009, hlm 224). Hak erfpacht dapat berakhir karena:

 Dengan mengacu pada Pasal 1162 KUHper, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan. Hak hipotik menurut pasal 1209 KUHPer, dapat hapus karena:
  1. perikatan pokoknya.




Demikianlah teman-teman artikel kali ini membahas mengenai hukum benda, nantikan artikel saya selanjutnya mengenai hukum perdata, semoga bermanfaat buat semuajangan lupa share ya...


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel