MENGENAL PENDAFTARAN TANAH MAKALAH HUKUM AGRARIA BAGIAN 1

     Pendaftaran Tanah di Indonesia pada bepergian telah mulai mengalami perkembangan yang signifikan. Perkembangan pesat yg terjadi pada pembangunan pada Indonesia tidak bisa dilepaskan begitu saja menggunakan hubungannya akan kepastian pendaftaran tanah. Karena tanah kentara menjadi aspek utama serta krusial pada pembangunan, dimana seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat memerlukan tanah buat melakukan kegiatan tersebut. Untuk tercapainya kepastian registrasi tanah tadi maka Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 (selanjutnya akan dianggap sebagai PP 10/1961) yang sudah berlaku dari tahun 1961 dilihat memiliki substansi yang telah nir dapat lagi memenuhi tuntutan zaman buat memberikan kepastian atas pendaftaran tanah tersebut.

   Pendaftaran Tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan Pendaftaran tanah adalah rangkaian aktivitas yg dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan serta teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian dan pemeliharaan data fisik serta data yuridis, dalam bentuk peta serta daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan tempat tinggal susun, termasuk hadiah surat pertanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yg sudah terdapat haknya serta hak milik atas satuan tempat tinggal susun serta hak-hak eksklusif yang membebaninya. Pendaftaran tanah ini dirasa sangat penting lantaran dengan mendaftarkan tanah hak milik kita, maka kita akan mendapat proteksi hukum serta kepastian aturan bagi pemilik hak beserta sebidang tanah yang dihaki serta pendaftaran berbentuk sertifikat.

  Dewasa ini, masih begitu banyak masyarakat terutama di pada rakyat yang kurang menerima pengenalan mempunyai sebidang tanah serta tidak didaftarkan lantaran sudah mengadut aturan norma. Ketika terdapat konkurensi tentang tanah tersebut sementara kita tidak punya bukti kepemilikan, maka pada mata aturan tanah tersebut bukanlah tanah hak milik kita. Padahal kita sudah memasak dan merawatnya. Ini terdengar tidak adil. Oleh karena itu pada lepas 8 Juli 1997 pemerintah memutuskan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya akan diklaim sebagai PP 24/1997) buat menggantikan PP 10/1961 tersebut. PP ini berlaku 3 bulan semenjak tanggal diundangkannya (Pasal 66) yang berarti secara resmi mulai berlaku diseluruh wilayah Indonesia semenjak tanggal 8 Oktober 1997 menggunakan Peraturan Pelaksananya merupakan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (selanjutnya akan dianggap sebagai PerMen tiga/1997). Sementara seluruh peraturan perundang-undangan menjadi pelaksana menurut PP 10/1961 yang telah ada masih permanen berlaku sepanjang nir bertentangan atau diubah atau diganti dari PP 24/1997 ini (Pasal 64 ayat (1) ).

  Akhirnya dalam kesempatan kali ini saya akan menulis dan memaparkan kaitannya dengan Pendaftaran Tanah. Agar menjadi pengetahuan bagi pembaca sekalian buat mengetahui mengenai registrasi ini, agar nir terjadi kasus seperti yg sudah saya uraian pada awal. Di sini aku akan menulis dan memaparkan mulai dari awal dulu yaitu berdasarkan pengertian pendaftaran tanah hingga tujuan kita wajib melakukan suatu registrasi tanah.


PENDAFTARAN TANAH



Pengertian

   Istilah Pendaftaran tanah asal menurut kata ‘Cadastre’ dalam bahasa Belanda merupakan istilah teknis buat suatu yg menampakan dalam luas, nilai dan kepemilikan (atau lain-lain alas hak) terhadap suatu bidang tanah. Sedangkan kata “Cadastre” dari dari bahasa latin “Capitastrum” yg berarti suatu register atau capita atau unit yg diperbuat buat pajak tanah romawi (Capotatio Terrens).
   Dalam buku Hukum Agraria Indonesia, Boedi Harsono mengatakan bahwa: Pendaftaran tanah merupakan rangkaian aktivitas yg dilakukan sang Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan yuridisdalam bentuk peta serta daftar, tentang bidang bidang tanah serta satuan-satuan rumah susun, termasuk hadiah sertifikat menjadi surat pertanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yg sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susunserta hak-hak eksklusif yang membebaninya.

   Kata-istilah "rangkaian kegiatan" memilih adanya banyak sekali aktivitas pada penyelenggaraan pendaftaran tanah. Kata-kata "terus menerus" memilih kepada aplikasi kegiatan, bahwa sekali dimulai tidak akan ada akhirnya. Kata "teratur" menerangkan, bahwa semua aktivitas harus berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yg sesuai. Pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun anugerah dan pengakuan hak baru, aktivitas pendaftaran tersebut menaruh suatu kejelasan status terhadap tanah.

    Sedangkan registrasi tanah dari PP No. 24 Tahun 1997 bahwa Pendaftaran Tanah merupakan rangkaian aktivitas yg dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan serta teratur, mencakup pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik serta data yuridis, dalam bentuk peta serta daftar, tentang bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat indikasi bukti haknya bagi tanah yang sudah terdapat haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak eksklusif yg membebaninya.

    Pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sistematis serta jarang yaitu aktivitas registrasi tanah yang dilakukan secara serentak yang mencakup semua bidang tanah di suatu wilayah atau bagian daerah suatu desa/kelurahan, baik tanah dipunyai menggunakan suatu hak atas tanah juga tanah negara. Yang dimaksud dengan suatu hak adalah hak atas tanah berdasarkan hukum istiadat dan hak atas tanah dari UUPA.

Dasar-dasar Hukum

   Pendaftaran tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria diatur dalam Pasal 19 ayat (1) serta (dua), bahwa :
  1. Untuk mengklaim kepastian aturan oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di semua daerah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur pada Peraturan Pemerintah.
  2. Pendaftaran tanah pada ayat 1 pasal ini meliputi :(a). Pengukuran, perpetaan serta pembukuan tanah, (b). Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tadi, (c). Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yg berlaku sebagai alat bukti yg bertenaga.

    Dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) pemerintah ditugaskan buat melakukan pendaftaran tanah. Selain itu registrasi tanah pula mewajibkan pemegang hak atas tanah buat melakukan registrasi haknya. Hal ini diatur dalam beberapa pasal pada UUPA, yaitu Pasal 23 mengenai registrasi Hak Milik, Pasal 32 mengenai Pendaftaran Hak Guna Usaha serta Pasal 38 tentang Pendaftaran Hak Guna Bangunan. Sehubungan dengan itu UUPA memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah pada rangka menjamin kepastian hukum sebagaimana yg dimaksud pada atas. 

   Pendaftaran tanah kemudian diatur lebih lanjut menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961, tetapi karena peraturan ini dipercaya belum bisa menaruh hasil yg maksimal maka dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan ini yaitu dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tadi berlaku juga Peraturan Menteri NegaraAgraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang PendaftaranTanah. Serta Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Penunjukan Pendaftaran Tanah dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Asas-asas Pendaftaran Tanah

Pendaftaran dilaksanakan dari asas sederhana, aman, terjangkau, muktakhir dan terbuka. (PP No.24 h 1997)
  1. Asas Sederhana. Dimaksudkan supaya ketentuan-ketentuan pokok juga mekanisme pendaftaran tanah menggunakan gampang bisa dipahami sang pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak.
  2. Asas Aman. Dimaksudkan buat menerangkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan menggunakan teliti serta cermat, sehingga hasilnya bisa menaruh agunan kepastian aturan sinkron dengan tujuannya.
  3. Asas Terjangkau. Dimaksudkan supaya pihak-pihak yg memerlukannya, terutama golongan ekonomi lemah, bisa terjangkau pemberian pelayanan registrasi tanah.
  4. Asas Muktahir. Dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam aplikasi dan berkesinambungan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Data yang tersedia harus menampakan keadaan yg mutakhir, sehingga perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi. Azas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus serta berkesinambungan sehingga data yg tersimpan pada Kantor pertanahan selalu “up to date”, sinkron dengan fenomena dilapangan
  5. Asas Terbuka. Dimaksudkan bahwa datanya ditujukan buat generik, siapa saja yg berkepentingan bisa mengakses datanya.

Tujuan Pendaftaran Tanah

  1. Kepastian hak seseorang. Maksudnya dengan suatu registrasi, maka hak seseorang itu sebagai kentara contohnya apakah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak- hak lainnya.
  2. Pengelakkan suatu sengketa perbatasan. Apabila sebidang tanah yg dipunyai sang seseorang sudah didaftar, maka bisa dihindari terjadinya sengketa mengenai perbatasannya, lantaran dengan didaftarnya tanah tadi, maka telah diketahui berapa luasnya dan batas – batasnya.
  3. Penetapan suatu perpajakan. Dengan diketahuinya berapa luas sebidang tanah, maka berdasarkan hal tersebut bisa ditetapkan akbar pajak yg harus dibayar sang seseorang. Dalam lingkup yang lebih luas dapat dikatakan pendaftaran itu selain memberi keterangan mengenai suatu bidang tanah, baik penggunaannya, pemanfaatannya, juga kabar mengenai buat apa tanah itu usahakan dipergunakan, demikian pula informasi tentang kemampuan apa yang terkandung di dalamnya dan demikian pula liputan mengenai bangunannya sendiri, harga bangunan dan tanahnya, dan pajak yang ditetapkan.

Sedangkan berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, tujuan registrasi tanah merupakan :
  1. Untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan aturan pada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan tempat tinggal susun serta hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah bisa menunjukan dirinya sebagai pemegang hak yg bersangkutan;
  2. Untuk menyediakan keterangan pada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan gampang dapat memperoleh data yg diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenal bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Untuk memberikan kepastian serta proteksi aturan, maka pada pemegang hak atas tanah yg bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah, sedangkan buat melaksanakan fungsi berita data yang berkaitan dengan aspek fisik serta yuridis berdasarkan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, terbuka buat umum.

   Dalam mencapai tujuan tertib administrasi pertanahan, maka setiap bidang atas satuan tempat tinggal susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas tanah serta hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftarkan.
   Demikian sobat materi mengenai pendaftaran tanah bagian 1 ini, silahkan sahabat-sahabat baca jua mengenai artikel aku mengenai Pendaftaran Tanah - Bagian 2 (Sistem Pendaftaran Tanah serta Pelaksanaan Pendaftaran Tanah)

Salam, def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel