MENGENAL PENDAFTARAN TANAH BAGIAN 2 SISTEM PENDAFTARAN TANAH DAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH

   Mengenal Pendaftaran Tanah, dalam artikel sebelumnya sudah aku sampaikan mengenai pengantar materi tentang Pendaftaran Tanah, dalam kesempatan kali ini, saya akan mencoba melanjutkan materi tentang lanjutan yg akan membahas, bagaimanakah sistem registrasi tanah, sistem publikasinya, dan bagaimana pelaksanaannya sesuai menggunakan UU No 5 Tahun 1960.

   Pendaftaran Tanah pada materi sebelumnya dalam buku Hukum Agraria Indonesia, Boedi Harsono mengatakan bahwa: Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yg dilakukan sang Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan serta teratur, mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan serta penyajian dan pemeliharaan data fisik serta yuridisdalam bentuk peta serta daftar, tentang bidang bidang tanah serta satuan-satuan rumah susun, termasuk anugerah sertifikat menjadi surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yg sudah terdapat haknya dan hak milik atas satuan tempat tinggal susunserta hak-hak tertentu yang membebaninya.

    Pertanyaan yg timbul selanjutnya merupakan bagaimanakah sistem pendaftaran tanah di negara kita? Tentunya rakyat kita ingin mengetahui bagaimana sistem serta bagaimana pelaksanaannya. Maka pada artikel bagian ke 2 ini aku ingin memaparkan tentang Sistem Pendaftaran Tanah hingga Pelaksanaannya. Simak...


Sistem Pendaftaran Tanah



     Ada 2 macam sistem registrasi tanah dari Boedi Harsono, yaitu sistem registrasi akta (registration of deeds) dan sistem pendaftaran hak (registration of titles). Sistem registrasi tanah mempermasalahkan apa yang didaftar, bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridisnya serta bentuk pertanda bukti haknya.

    Baik pada sistem pendaftaran akta juga pada sistem registrasi hak, akta adalah asal data yuridis. Dalam sistem Pendaftaran akta, akta-akta inilah yang didaftar. Dalam sistem registrasi akta, pejabatnya bersikap pasif. Ia nir melakukan pengujian kebenaran data yang dianggap dalam akta yg didaftar. Di kantor Pejabat Pendaftaran Tanah (PPT), salinan akta disimpan dan terbuka buat umum, sedangkan pemilik hak diberikan indikasi bukti berupa asli atau minuta akta tadi.

     Dalam sistem pendaftaran akta tiap kali terjadi perubahan wajib dibuatkan akta menjadi buktinya. Sehingga pada sistem ini, data yuridis yang dibutuhkan harus dicari pada akta-akta yg bersangkutan. Cacat hukum pada suatu akta sanggup menyebabkan tidak sahnya perbuatan aturan yg dibuktikan menggunakan akta yangdibuat kemudian. Untuk memperoleh data yuridis wajib dilakukan apa yang disebut title search yg mampu memakan waktu serta biaya lantaran memerlukan bantuan pakar. Maka lalu diciptakanlah sistem yg lebih sederhana danmemungkinkan orang memeperoleh informasi menggunakan cara yang mudah, tanpa wajib mengadakan tittle search dalam akta-akta yg terdapat yaitu sistem registrasi hak. Dalam sistem pendaftaran hak setiap penciptaan hak baru dan perbuatan-perbuatan aturan yang mengakibatkan perubahan kemudian, pula wajib dibuktikan dengan suatu akta. Tetapi dalam penyelenggaraan pendaftarannya bukan aktanya yang didaftar, melainkan haknya yg diciptakan serta perubahan- perubahannya kemudianlah yg didaftar.  Akta hanya merupakan asal datanya.

    Untuk registrasi hak dan perubahan-perubahannya yg terjadi, lalu disediakan  suatu  daftar isian, yang biasa dianggap register atau di Indonesia disebut kitab tanah, sehingga bila terjadi perubahan, tidak dibuatkan kitab tanah baru, melainkan dicatatkan dalam ruang mutasi yg disediakan pada kitab tanah yg bersangkutan. Sebelum dilakukan pendaftaran haknya dalam buku tanah serta pencatatan perubahannya lalu, sang Pejabat Pendaftaran Tanah dilakukan pengujian kebenaran data yg dimuat dalam akta yang bersangkutan, sehingga pejabatnya dapat dikatakan bersikap aktif. Dalam sistem ini buku-kitab tanah disimpan pada Kantor Pendaftaran Tanah serta terbuka buat generik. Sebagai indikasi bukti hak, diterbitkan sertifikat yg merupakan salinan register, yang pada Indonesia sertifikat hak atas tanah terdiri atas salinan kitab tanah dan surat ukur yang dijilid sebagai satu dalam sampul dokumen.

Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah


     Sistem publikasi pendaftaran tanah tergantung dalam asas aturan yg dianut oleh suatu negara pada mengalihkan hak atas tanahnya. Ada beberapa sistem publikasi registrasi tanah yang dianut sang negara-negara yang menyelenggarakan registrasi tanah, yakni sistem Torrens, sistem negatif serta sistem positif.

Sistem Torrens
     Dalam pelaksanaan sistem Torrens, setiap pendaftaran hak atas tanah sebelum dicatat dalam kitab tanah, maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan yang sangat teliti terhadap data yang disampaikan sang pemohon. Kelebihan sistem Torrens dibandingkan menggunakan sistem negatif adalah ketidakpastian diganti menggunakan kepastian, porto lebih murah serta ketika yang digunakan lebih singkat, ketidakjelasan serta berbelitnya uraian menjadi singkat dan jelas, persetujuan-persetujuan disederhanakan sedemikian rupa, sebagai akibatnya setiap orang akan bisa mengurus sendiri setiap kepentingannya, penipuan sangat dihalangi, poly hak-hak milik atas tanah yg berkurang nilainya lantaran ketidakpastian aturan hak atas tanah telah dikembalikan pada nilai yg sebenarnya.

Sistem Positif
     Dalam sistem positif, suatu sertifikat tanah yg diberikan berlaku menjadi tanda bukti hak atas tanah yg absolut serta adalah satu-satunya pertanda bukti hak atas tanah. Ciri pokok sistem ini adalah bahwa registrasi tanah/registrasi hak atas tanah mengklaim menggunakan sempurna bahwa nama yg terdaftar dalam kitab tanah adalah nir bisa dibantah, kendatipun ia ternyata bukan pemilik yg berhak atas tanah tadi. Sistem positif ini menaruh agama yg absolut kepada kitab tanah. Pejabat dalam sistem ini bersifat sangat aktif, mereka mengusut apakah hak atas tanah yg dipindahkan itu dapat buat didaftar ataukah tidak, memeriksa bukti diri para pihak, Wewenangnya dan apakah formalitas-formalitas yang diisyaratkan buat itu telah dipenuhi atau tidak. Menurut sistem ini hubungan antara hak berdasarkan orang yg namanya terdaftar dalam kitab tanah menggunakan pemberi hak sebelumnya terputus semenjak hak tadi didaftar. Kebaikan menurut sistem Positif ini adalah :
  • adanya kepastian dari buku tanah;
  • peranan aktif berdasarkan pejabatnya;
  • mekanisme kerja pada penerbitan sertifikat tanah mudah dimengerti sang orang awam. 

     Asas peralihan hak atas tanah pada sistem ini merupakan asas itikad baik, yaitu berarti orang yg memperoleh hak menggunakan itikad baik akan permanen sebagai pemegang yg absah menurut aturan. Jadi asas ini bertujuan buat melindungi orang yg beritikad baik. Untuk melindungi orang yg beritikad baik inilah perlu daftar umum yg memiliki kekuatan pembuktian. Dengan demikian, sistem Positif ini memberikan suatu agunan yg absolut terhadap buku tanah, kendatipun ternyata bahwa pemegang sertifikat bukanlah pemilik yg sebenarnya. Adapun kelemahan sistem ini adalah :
  1. Peranan aktif pejabatnya akan memakan ketika yg usang;
  2. Pemilik yang sebenarnya berhak atas tanah akan kehilangan haknya olehkarena kepastian berdasarkan buku tanah itu sendiri;
  3. Wewenang Pengadilan diletakkan dalam kewenangan administratif.

Sistem Negatif
    Menurut sistem negatif bahwa segala apa yang tercantum dalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang kebalikannya.asas peralihan hak atas tanah menurut sistem ini adalah asas nemo plus yuris. Asas nemo plus yuris ialah orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yg terdapat padanya. Jadi pengalihan hak oleh orang yg tidak  berhak  adalah batal. Asas ini bertujuan buat melindungi pemegang hak yang sebenarnya. Ia selalu bisa menuntut balik haknya yg terdaftar atas nama orang lain.

     Ciri utama sistem negatif ini ialah bahwa pendaftaran tanah/registrasi hak atas tanah tidaklah mengklaim bahwa nama-nama yg terdaftar dalam buku tanah tidak dapat untuk dibantah apabila nama yang terdaftar bukanlah pemilik yangsebenarnya. Hak dari nama yg terdaftar dipengaruhi sang hak berdasarkan pemberi hak sebelumnya, perolehan hak tadi adalah mata rantai menurut perbuatan aturan dalam pendaftaran hak atas tanah. Ciri pokok lainnya pada sistem ini adalah Pejabatnya berperan pasif merupakan pejabat yang bersangkutan nir berkewajiban buat menyelidiki kebenaran dari surat-surat yang diserahkan kepadanya.

Kebaikan menurut sistem ini merupakan adanya proteksi terhadap pemegang hak sejati. Sedang kelemahannya adalah :
  • Peranan pasif pejabatnya yg mengakibatkan tumpang tindihnya sertifikat tanah.
  • Mekanisme kerja dalam proses penerbitan sertipikat tanah sedemikian rupa sebagai akibatnya kurang dimengerti sang orang umum .

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah / Kegiatan Pendaftaran Tanah


Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Pendaftaran tanah pertama kali ada 2 jenis, yaitu :
  • Pendaftaran Tanah Sistematis
  • Pendaftaran Tanah Sporadis

Pendaftaran Tanah Sistematis

    Pendaftaran Tanah Sistematis adalah kegiatan pendaftaran tanah buat pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi seluruh obyek pendaftaran tanah yg belum didaftar pada wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik diselenggarakan atas prakasa pemerintah berdasarkan suatu planning kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan diwilayah-wilayah yg ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN. 

    Kegiatan ini meliputi ajudikasi sistematis, survei kadaster, penyediaan fasilitas serta peralatan kantor pertanahan serta penyebaran keterangan tentang manfaat registrasi tanah melalui penyuluhan. Pendekatan ini pada dasarnya adalah acara “jemput bola” yg dilaksanakan sang Panitia Ajudikasi. Dalam operasionalnya, pendaftaran tanah sistematis dikenal menggunakan Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) yang didanai Bank Dunia. 

     Kelebihan pendaftaran tanah secara sistematik menurut pendaftaran tanah secara sporadik lebih cepat. Waktu pengumuman data fisik serta data yuridis dalam registrasi tanah secara sistematik selama 30 (tiga puluh) hari sedangkan registrasi tanah secara sporadik selama 60 (enam puluh) hari. Dengan didatanginya ke desa yg akan mendaftarkan tanahnya maka uang yang terbuang buat pendaftaran tanah bagi pemohon semakin sedikit. Sehingga uang tadi bisa digunakan buat hal yg lebih bermanfaat. Namun, kekurangan berdasarkan pendaftaran secara sistematik merupakan karena prakarsanya tiba dari Pemerintah, jadi diharapkan ketika buat memenuhi dana, energi dan alat-alat yg diperlukan. Maka pelaksanaannya harus didasarkan dalam suatu planning kerja yg tneliputi jangka saat agak panjang dan rencana aplikasi tahunan yang berkelanjutan melalui uji kelayakan agar berjalan lancar.

Pendaftaran Tanah Sporadik

    Adalah aktivitas registrasi tanah buat pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek registrasi tanah pada wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yg berkepentingan, yaitu pihak yg berhak atas obyek registrasi tanah yg bersangkutan atau kuasanya.

     Tetapi, masih ada beberapa pertarungan yang timbul seputar kegiatan registrasi tanah buat pertama kali, khususnya registrasi tanah secara sporadik.  Masalah tadi timbul baik berdasarkan segi peminat maupun menurut pemerintah yang berwenang itu sendiri.  Adapun beberapa permasalah tersebut, diantaranya merupakan:
  1. Minimnya pengetahuan serta kesadaran rakyat tentang pentingnya registrasi tanah secara sporadik. Kurangnya pengetahuan yang dimiliki sang rakyat Indonesia kerap kali menimbulkan sengketa pertanahan. Hal ini nir hanya bagi masyarakat Indonesia yg berpendidikan rendah namun mencakup pula mereka yang berpendidikan relatif. Dalam hal masyarakat dengan pendidikan yg terbatas, biasanya di desa-desa, sebgaian besar masyarakatnya pada awalnya bahkan sampai kini nir mempunyai akta atas tanah mereka atau dengan kata lain tanah mereka belum terdaftar. Sebagian lainnya yg tanahnya telah terdaftar-pun umumnya lantaran terdapat registrasi sistematik yg dilakukan sang pemerintah menjadi acara pemerintah wilayah pada umumnya.
  2. Minimnya tanggung jawab pemerintah. Hal ini terkait menggunakan system publikasi yg dianut oleh Indonesia, yaitu system publikasi negative yang diatur dalam pasal 19 UUPA serta aturan pelaksanaannya PP 10/1961 mengenai Pendaftaran Tanah dicabut sang PP 24/1997, yg pada dasarnya sertifikat hanya menjadi salah satu indikasi bukti hak atas tanah, menjadi tanda bukti yang kuat, akan tetapi nir mutlak. Hal ini dapat berimplikasi negara nir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap data yang disajikan, konsekwensinya sertifikat nir mengklaim kepastian hukum. Alasan pemberlakuan sistem negatif (nir murni) sang lantaran pelaksanaan sistim positif membutuhkan banyak ketika, energi dan biaya , sedangkan dengan sistim negatif penyelenggaraan bisa dilaksanakan pada ketika yang lebih singkat. Masalah yg kedua ini tidak hanya berlaku atau ada dalam hal registrasi tanah secara sporsdik, tetapi jua registrasi tanah yg lainnya.
  3. Prosedur pelayanan pendataran pertanahan rumit dan berbelit-belit. Birokrasi Badan Pertanahan Nasional seringkali kali menciptakan “ketentuan-ketentuan” yang menyimpangi peraturan sehingga menyulitkan warga yg ingin mendaftarkan tanahnya.
  4. Tidak ada kepastian saat mengenai lamanya prosedur pendaftaran tersebut. Ketidak pastian jangka ketika pelaksanaan mekanisme registrasi tanah disebabkan sang adanya mekanisme pelayanan yg rumit dan berbelit-belit.
  5. Adanya Penyimpangan porto pendaftaran tanah. Masih menjamurnya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dikalanagna pejabat, tidak terkecuali pejabat pada Badan Pertanahan Nasional, menciptakan biaya pendaftran tanah merupakan suatu proses yang mahal. Dengan porto yg wajib dikeluarkan oleh si pendaftar berkali kali lipat biaya yang semestinya dibayarkan oleh pendaftar.

Pendaftaran Tanah buat Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

      Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah buat menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta registrasi, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah serta sertifikat dengan perubahan-perubahan yg terjadi lalu. Data fisik adalah liputan mengenai letak, batas serta luas bidang tanah dan satuan tempat tinggal susun yg didaftar, termasuk berita mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya.

     Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum, bidang tanah serta satuan tempat tinggal susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yg membebani. Pemeliharaan data registrasi tanah sanggup dilakukan menggunakan Peralihan dan Pembebanan Hak serta Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.

Peralihan Hak

     Peralihan hak atas tanah serta hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali melalui lelang, hanya bisa didaftarkan apabila dibuktikan menggunakan akta yang dibentuk sang PPAT yg berwenang. Pembuatan akta wajib dihadiri sang para pihak oleh para pihak yang melakukan perbuatan aturan yang bersangkutan atau kuasanya dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai dalam perbuatan hukum itu.

     Akta PPAT merupakan dasar yang kuat buat pendaftaran pemindahan dan pembebanan hak atas tanah, maka PPAT bertanggung jawab buat memeriksa kondisi-syarat buat sahnya perbuatan hukum, dengan mencocokkan data yg masih ada pada sertifikat dengan daftar-daftar yang ada dikantor Pertanahan.

     Dalam saat 7 hari kerja semenjak akta PPAT ditandatangani, maka PPAT yg bersangkutan wajib mengungkapkan akta yang dibuatnya beserta dokumen-dokumen yang bersangkutan pada Kantor Pertanahan, harus didaftarkan secara tertulis pada para pihak yang bersangkutan.

Peralihan hak melalui lelang

    Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya didaftar apabila dibuktikan dengan kutipan selebaran lelang yang dibentuk pejabat lelang. Untuk menghindari terjadinya pelelangan generik yg tidak kentara obyeknya, Kepala Kantor Lelang harus meminta warta yg paling muktahir mengenai tanah atau satuan tempat tinggal susun yang akan dilelang dari Kantor Pertanahan. Permintaan liputan dimaksud diajukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau satuan rumah susun dilelang, baik pada rangka lelang hukuman maupun lelang non hukuman. Keterangan dimaksud akan diberikan sang Kepala Kantor Pertanahan paling lambat lima hari kerja setelah diterimanya permintaan liputan tadi. 

    Keterangan mengenai obyek lelang wajib tetap diterbitkan meskipun tanah atau satuan tempat tinggal susun yang sebagai obyek lelang tadi sedang pada sengketa atau dalam status sitaan, karena berita ini sangat penting bagi Pejabat Lelang buat memperoleh keyakinan tentang obyek lelang. Untuk mendaftarkan peralihan hak yang diperoleh melalui lelang, dokumen yang diharapkan sebagai kondisi yang wajib disampaikan pada Kepala tempat kerja Pertanahan merupakan sebagai berikut:

  1. Kutipan selebaran lelang yg bersangkutan. (a) sertifikat Hak milik atau satuan rumah susun atau hak atas tanah yg dilelang apabila bidang tanah yg bersangkutan sudah terdaftar, atau (b) pada hal sertifikat tadi nir diserahkan kepada pembeli lelang eksekusi diharapkan surat warta dari Kepala kantor lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat tadi, atau (c) jika bidang tanah yang bersangkutan belum terdaftar, dibutuhkan surat-surat yang berkaitan dengan bidang tanah yg belum terdaftar;
  2. Bukti identitas pembeli lelang;
  3. Bukti pelunasan harga pembelian;

Peralihan hak karena pewarisan

     Peralihan hak lantaran pewarisan terjadi karena hukum pada ketika pemegang hak yang bersangkutan mati global. Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan harus didaftar pada rangka memberikan proteksi hukum kepada para ahli waris dan demi tertibnya Tata Usaha Pendaftaran Tanah dan akuratnya data yuridis bidang tanah yang bersangkutan. Ketentuan peralihan hak menggunakan pewarisan :

  • Bagi tanah yg telah terdaftar, dokumen yang diperlukan buat pendaftarannya adalah (1) sertifikat tanah yang bersangkutan, (2) surat kematian pemegang hak dan surat tanda bukti menjadi ahli waris. Apabila bidang tanah dimaksud belum didaftar, wajib diserahkan dokumen-dokumen (1) surat bukti hak, (2) surat berita ketua desa/kelurahan tentang dikuasainya tanah tersebut sang pemegang hak serta (3) surat fakta dari tempat kerja Pertanahan atau surat berdasarkan yg bersangkutan buat wilayah yg terpencil diperkuat sang Kepala Desa/kelurahan, bahwa bidang tanah dimaksud belum bersertifikat.
  • Apabila penerima waris terdiri dari satu orang, maka registrasi peralihan hak dilakukan pada orang tadi sesuai menggunakan surat tanda bukti menjadi ahli waris, tetapi apabila penerima warisan lebih menurut satu orang, tetapi bidang tanah tadi jatuh kepada seorang penerima waris sebagaimana diterangkan dalam surat indikasi bukti menjadi pakar waris dan akta pembagian waris, maka pendaftaran peralihan hak dilakukan pada yg bersangkutan.
  • Apabila hak atas tanah atau satuan tempat tinggal susun yg berdasarkan akta pembagian waris harus dibagi beserta antara beberapa penerima warisan atau saat didaftar belum ada akta pembagian warisnya, peralihan haknya didaftar atas nama para penerima waris menjadi hak beserta berdasarkan surat pertanda bukti menjadi ahli waris dan atau akta pembagian waris tersebut. Yang dimaksud menggunakan surat tanda bukti sebagai pakar waris dapat berupa akta fakta hak mewaris, surat penetapan ahli waris atau surat keterangan waris.

Pembebanan Hak

   Pembebanan hak Tanggungan dalam hak atas tanah atau hak milik atas satuan tempat tinggal susun, pembebanan Hak Guna Bangunan atas Hak milik dan pembebanan lain pada hak atas tanah atau satuan Rumah susun yang dipengaruhi menggunakan peraturan perundang-undangan, bisa didaftar apabila dibuktikan dengan akta yg dibuat oleh PPAT yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Pendaftaran Perubahan Data pendaftaran lainnya

  1. Perpanjangan jangka waktu hak atas tanah. Pendaftaran perpanjangan jangka ketika hak atas tanah dilakukan menggunakan mencatat pada Buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan menurut keputusan Pejabat yg berwenang yang memberikan perpanjangan jangka ketika hak yg bersangkutan. Perpanjangan jangka ketika suatu hak tidak mengakibatkan hak tersebut hapus atau terputus, sehingga pendaftaranya nir perlu dibuatkan kitab tanah serta sertifikat baru.
  2. Pemecahan Bidang Tanah. Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yg telah didaftar bisa dipecah secara sempurna menjadi  beberapa bagian yg masing-masing adalah satuan bidang baru menggunakan status aturan yg sama dengan bidang tanah semula. Untuk setiap bidang dibentuk surat ukur, buku tanah serta sertifikat sebagai pengganti surat ukur, buku tanah serta sertifikat  asalnya.
  3. Pemisahan Bidang Tanah. Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan berdasarkan satu bidang tanah yg sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya adalah satuan bidang baru dengan status aturan yg sama menggunakan bidang tanah semula.
  4. Penggabungan Bidang Tanah. Atas permintaan pemegang hak yg bersangkutan dua buah bidang tanah atau lebih yang telah didaftar serta letak berbatasan yg kesemuanya atas nama pemilik yg sam, bisa digabung menjadi satu satuan bidang baru jika semuanya dipunyai menggunakan jenis hak yg sama serta bersisa jangka waktu yg sama.

Pembagian Hak Bersama

Pembagian hak beserta atas tanah atau hak milik atas satuan tempat tinggal susun sebagai hak-hak masing-masing pemegang hak bersama pada daftar dari akta yang dibentuk PPAT, yg menandakan kesepakatan antara pemegang hak bersama tentang pembagian hak beserta tersebut.

Hapusnya hak atas tanah dan hak milik satuan tempat tinggal susun

Pendaftaran hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan serta hak milik atas satuan tempat tinggal susun dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan menggunakan membubuhkan catatan dalam Buku Tanah serta Surat Ukur serta sertifikat hak yang bersangkutan, berdasarkan:
  • Data dalam Buku Tanah yang disimpan pada Kantor Pertanahan, apabila tentang hak-hak yg dibatasi masa berlakunya;
  • Salinan Surat Keputusan Pejabat yg berwenang tentang hak yg bersangkutan telah dibatalkan atau dicabut;
  • Akta yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan sudah dilepaskan oleh pemegang haknya

Peralihan serta Hapusnya Hak Tanggungan

    Pendaftaran peralihan Hak tanggungan dilakukan menggunakan mencatatnya dalam Buku tanah dan Sertifikat hak Tanggungan yg bersangkutan dan pada Buku tanah serta sertifikat hak yg dibebani berdasarkan surat tanda bukti beralihnya piutang yang dijamin lantaran cessie, subrogasi, pewarisan atau penggabungan serta peleburan perseroan.

Perubahan data registrasi tanah menurut putusan pengadilan atau penetapan pengadilan

    Panitera pengadilan wajib memberitahukan pada Kepala kantor Pertanahan mengenai isi Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum permanen serta penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yg sudah didaftar atas satuan tempat tinggal susun buat dicatat dalam Buku Tanah yg bersangkutan serta sedapat mungkin pada sertifikat serta daftar-daftar lainnya.

Perubahan Nama

    Pendaftaran perubahan data registrasi tanah sebagai dampak pemegang hak yang ganti nama dilakukan menggunakan, mencatatnya di dalam kitab tanah serta sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yg bersangkutan menurut bukti mengenai ganti nama pemegang hak tadi sinkron menggunakan ketentuan yang berlaku.

Penerbitan Sertifikat Pengganti

    Atas permohonan pemegang hak, diterbitkan sertifikat baru menjadi pengganti sertifikat yg rusak, hilang, menggunakan blanko yg nir dipakai lagi atau yg nir diserahkan oleh bekas pemegang hak kepada pembeli lelang pada suatu lelang eksekusi. Dengan adanya sertifikat pengganti, maka sertifikat lama dimusnahkan. Pengganti sertifikat pada atas dicatat pada buku tanah yang bersangkutan. 

    Permohonan sertifikat pengganti hanya dapat diajukan sang pihak yg namanya tercantum menjadi pemegang hak pada kitab tanah yang bersangkutan atau pihak lain yg adalah penerima hak dari akta PPAT atau Kutipan Risalah Lelang. Dalam hal pemegang hak atau penerima hak telah tewas global, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan sang ah pakar warisnya dengan menyerahkan surat indikasi bukti sebagai pakar warisnya. Permohonan pengganti sertifikat yang hilang disertai pernyataan dibawah sumpah dari yg bersangkutan pada hadapan Kepala kantor Pertanahn atau Pejabat yg ditunjuk tentang hilangnya sertifikat hak yg bersangkutan.

    Penerbitan sertifikat pengganti didahului menggunakan pengumuman satu kali pada galat satu surat warta harian setempat atas porto pemohon. Jika pada ketika 30 hari semenjak dimuatnya pengumuman tidak terdapat keberatan atau jikapun ada namun menurut penilaian Kepala Kantor Pertanahan keberatan tadi dianggap tidak beralasan, maka sertifikat pengganti diterbitkan. Jika keberatan tadi dianggap beralasan, maka Kepala tempat kerja Pertanahan menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Mengenai dilakukannya pengumuman serta penerbitan serta penolakan penerbitan sertifikat baru, sang ketua kantor Pertanahan dibuatkan fakta program.

    Penggantian sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yg nir diserahkan kepada pembeli lelang pada lelang hukuman, didasarkan atas surat fakta menurut kepala kantor lelang yg bersangkutan yang memuat alasan tidak bisa diserahkannya sertifikat tadi kepada pemenang lelang. Kepala tempat kerja Pertanahan mengumumkan sudah diterbitkannya sertifikat pengganti buat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun serta nir berlakunya sertifikat yg lama , dalam galat satu surat keterangan harian setempat atas porto pemohon.


    Demikian teman-teman makalah yg sanggup aku bagikan pada teman-sahabat pembaca, semoga artikel ini bermanfaat bagi sahabat-teman dan bagikan apabila ada sahabat-sahabat yang membutuhkan.

Terima Kasih, salam def+

Jika teman-sahabat belum membaca artikel yg pertama, silahkan klik Mengenal Pendaftaran Tanah - Bagian 1 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel