MAKNA ALINEA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 4 alinea yang memiliki makna tertentu di dalam setiap alinea tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri menurut 4 alinea yaitu (alinea pertama)"bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu artinya hak segala bangsa dan sang sebab itu maka penjajahan pada atas dunia harus dihapuskan karena tidak sinkron menggunakan perikemanusiaan dan perikeadilan" Pembukaan UUD 1945 berisi utama pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, dan memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah dirumuskan menggunakan padat serta khidmat pada empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat pada, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal adalah mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi sang bangsa-bangsa beradab di seluruh global, sedangkan lestari ialah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan usaha bangsa serta negara selama bangsa Indonesia permanen setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Alinea-alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada garis besarnya adalah: 
  • Alinea I : terkandung motivasi, dasar, serta pembenaran usaha (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan menggunakan perikemanusiaan dan perikeadilan). 
  • Alinea II : mengandung hasrat bangsa Indonesia (negara yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). 
  • Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). 
  • Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, bentuk susunan negara yg berkedaulatan rakyat serta dasar negara Pancasila. 
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: 
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan pada atas global harus dihapuskan karena nir sinkron dengan perikemanusiaan serta perikeadilan” 
Makna yg terkandung pada Alinea pertama ini adalah memberitahuakn keteguhan serta kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. 
Alinea ini menyampaikan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai menggunakan perikemanusiaan serta perikeadilan, serta oleh karenanya wajib ditentang serta dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya menjadi hak asasinya. Disitulah letak moral luhur menurut pernyataan kemerdekaan Indonesia. 
Selain menyampaikan dalil obyektif, alinea ini jua mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tadi pada atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia buat senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. 
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah lantaran penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan serta perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yg bertentangan atau nir sinkron dengan perikemanusiaan dan perikeadilan jua wajib secara sadar ditentang sang bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yg melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. 
Aline kedua : “Dan usaha konvoi kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada ketika yg berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, serta makmur” 
Kalimat tersebut menerangkan pujian dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini pula berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak bisa dipisahkan berdasarkan keadaan kemarin serta langkah yg kita ambil kini akan memilih keadaan yang akan tiba. Dalam alinea ini kentara apa yg dikehendaki atau diperlukan oleh para "pengantar" kemerdekaan, merupakan Negara Indonesia yg merdeka, manunggal, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yg selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia serta terus berusaha buat mewujudkannya. 
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan serta ketajaman evaluasi : 
  1. Bahwa perjuangan konvoi kemerdekaan Indonesia telah hingga dalam taraf yg memilih; 
  2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut wajib dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; 
  3. Bahwa kemerdekaan tadi bukan adalah tujuan akhir tetapi masih wajib diisi menggunakan mewujudkan negara yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan menggunakan didorongkan oleh hasrat yg luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka warga Indonesia menyatakan menggunakan ini kemerdekaannya” 
Kalimat tadi bukan saja menegaskan apa yg menjadi motivasi konkret dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi pula sebagai keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati sang Allah Yang Maha Kuasa. Hal tadi berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material serta spiritual dan ekuilibrium kebidupan di global dan pada akhirat. 
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak berdasarkan Piagam Jakarta) serta menampakan pula ketaqwaan bangsa Indonesia pada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil pada perjuangan mencapai kemerdekaannya, serta mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan. 
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu buat membangun susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia serta buat memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia yang terbentuk pada susunan negara Republik Indonesia yg berkedaulatan warga menggunakan menurut kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yg adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta menggunakan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan serta prinsip-prinsip dasar, buat mencapai tujuan bangsa Indonesia selesainya menyatakan dirinya merdeka. 


Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia, dan buat memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kebidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal, dan keadilan sosial" 
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu pada suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk pada suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan warga serta menurut PancasiIa. 
Dengan rumusan yang panjang serta padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan: 
  1. Negara Indonesia memiliki fungsi yg sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban global yg dari kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 
  2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan warga ; 
  3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin sang nasihat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia.
(alinea ke 2) "Dan perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan warga Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, manunggal, berdaulat, adil serta makmur"
(alinea ketiga)"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta menggunakan didorongkan oleh impian luhur supaya berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka warga indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya" 
(alinea keempat) "Kemudian dari dalam itu buat membangun suatu pemerintah negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia dan semua tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang dari kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yg terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yg berkedaulatan masyarakat menggunakan menurut pada : 

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. kemanusiaan yg adil dan beradab
  3. persatuan Indonesia
  4. kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan perwakilan
  5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi semua masyarakat Indonesia 

Makna Alinea pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

1. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Pertama (I) 
  • Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan nir sesuai menggunakan perikemanusiaan serta perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus supaya seluruh bangsa di global bisa menerima hak kemerdekaannya menjadi bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. 
  • Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia buat membebaskan diri berdasarkan penjajahan
2. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Kedua (II)
Dalam alinea ke 2 (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman evaluasi yg menggunakan menampakan bahwa 
  • Perjuangan pergerakan pada Indonesia telah sampai dalam tingkat yang menentukan
  • Momentum yg kini sudah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
  • Kemerdekaan tadi bukan merupakan tujuan akhir melainkan wajib diisi menggunakan mewujudkan negara Indonesia yg merdeka, manunggal, adil, serta makmur
3. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
Alinea ketiga menggambarkan adanya impian kehidupan yg berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yg spritual serta juga material dan keseimbangan antara kehidupan global serta jua akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai diantaranya menjadi berikut.. 
  • Motivasi spirtual yang luhur dan suatu pengukuhan menurut proklamasi kemerdekaan
  • Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa lantaran berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil pada perjungan mencapai kemerdekaannya
4. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan tentang beberapa hal diantaranya menjadi berikut...
a. Fungsi serta Tujuan negara Indonesia yaitu :
  • melindungi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia 
  • memajukan kesejahteraan umum
  • mencerdasarkan kehidupan bangsa
  • ikut melaksanakan ketertiban global yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. 
b. Susunan serta bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara indonesia merupakan berkedaulatan warga (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu pancasila

Demikian artikel sederhana tentang Makna Alinea pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Semoga berguna bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.
Referensi : 
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan buat SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 94-95.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel