PENGERTIAN FIRMA SECARA UMUM UNSUR DAN SIFAT FIRMA

Secara harfiah Firma merupakan Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan pada bentuk sebuah persekutuan usaha buat menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih menggunakan memakai nama bersama buat mendapat profit.
Secara Umum, pengertian firma berdasarkan para ahli menyampaikan bahwa pengertian firma adalah suatu badan usaha yang merupakan komplotan 2 orang atau lebih yg bertanggung jawab atas jalannya usaha. Mekanisme kerja antara sekutu, permodalan, pembagian keuntungan, serta sebagainya diatur berdasarkan akta perjanjian. Sebagian besar firma yang ada di Indonesia menggunakan nama menurut salah seseorang anggota yg bersangkutan. Tiap-tiap sekutu bertanggung jawab penuh atas utang-piutang perusahaan hingga menggunakan kekayaan eksklusif yang dimiliki..
Persekutuan Firma merupakan kaitan atau hubungan yuridis yg muncul berdasarkan perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara ekspresi, maupun tertulis atau tersirat berdasarkan tindakan eksklusif sekutu bersangkutan.
Pengertian Firma menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa “Perseroan Firma merupakan tiap-tiap liga yg didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan pada bawah satu nama bersama.”
Firma (Fa) merupakan suatu persekutuan antara 2 aorang atau lebih yg menjalankan badan usaha menggunakan nama bersama menggunakan tujuan untuk membagi output yg diperoleh berdasarkan persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma mempunyai anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan serta menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yg tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut seluruh anggota wajib bertanggung jawab sampai harta milik langsung ikut dipertanggungkan.
Modal firma asal berdasarkan kekayaan langsung anggota pendiri, serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota menggunakan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-Ciri Firma (Fa)
Seperti halnya persekutuan yg lain, firma jua mempunyai sifat atau karakteristik-karakteristik. Adapun karakteristik-karakteristik firma diantaranya :
  1. Para sekutu aktif pada pada mengelola perusahaan;
  2. Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi;
  3. Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau mati global;
  4. Anggota firma umumnya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai;
  5. Perjanjian suatu firma bisa dilakukan dihadapan notaris;
  6. Dalam kegiatan bisnis selalu menggunakan nama beserta;
  7. Setiap anggota bisa melakukan perjanjian menggunakan pihak lain;
  8. Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yg tidak terbatas;
  9. Apabila masih ada hutang tidak terbayar, maka setiap pemilik harus melunasi menggunakan harta pribadi;
  10. Setiap anggota firma mempunyai hak buat sebagai pemimpin;
  11. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya;
  12. Keanggotaan firma inheren serta berlaku seumur hidup;
  13. Seorang anggota mempunyai hak buat membubarkan firma; dan
  14. Mudah memperoleh kredit usaha

Unsur-Unsur Firma (Fa)
Adapun persekutuan perdata adalah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri buat menyetorkan sesuatu pada komplotan menggunakan tujuan untuk memperoleh manfaat atau laba (Pasal 1618 KUHPer). Berdasarkan definisi tersebut, dapat dinyatakan bahwa komplotan itu diklaim Firma bila mengandung unsur-unsur pokok berikut adalah :
  1. Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUHPer);
  2. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD);
  3. Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD); dan
  4. Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi buat keseluruhan (Pasal 18 KUHD)

Dari pengertian Firma dari Pasal 16 UU Hukum Dagang, bisa di simpulakan bahwa, Firma adalah komplotan perdata dan termasuk bagian dalam perusahaan dan dijalankan atas satu nama bersama. Hal ini didukung menggunakan isi Pasal 1618–1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengungkapkan Persekutuan perdata diberlakukan terhadap perseroan Firma sejauh nir bertentangan menggunakan ketentuan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Adapun pengertian Persekutuan Perdata berdasarkan Kamus hukum ialah “Persetujuan kerjasama antara beberapa orang buat mencari keuntungan tanpa bentuk badan aturan terhadap pihak ketiga masing-masing menanggung sendiri-sendiri perbuatannya kedalam mereka memperhitungkan laba rugi yang dibaginya dari perjanjian komplotan”. (Pasal 1618 KUHPdt)
Menurut Johanes Ibrahim, suatu Maatschap (komplotan perdata) khusus seperti yg ditetapkan sang Pasal 1623 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat melakukan perbuatan perusahaan.oleh karenanya, Firma tidak bisa dikatakan sebagai badan bisnis yang mempunyai ciri-karakteristik sebagai badan aturan. Karena bila meninjau pandangan Subekti yang mengungkapkan bahwa, Badan Hukum dalam pokoknya merupakan suatu badan atau serikat yang bisa mempunyai hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seseorang insan, dan mempunyai kekayaan sendiri, serta dapat digugat atau mengguggat di depan hakim.
Menurut Mollengraff Firma merupakan suatu serikat yang didirikan buat menjalankan perusahaan dibawah nama beserta serta yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga
Firma merupakan perseroan yg menjalankan suatu perusahaan pada bawah nama bersama, yg nir menjadi perseroan komanditer - Wery.
Slagter memberikan defenisi bahwa Firma merupakan suatu perjanjiann yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus buat menjalankan suatu perusahaan di bawah nama beserta, agar memperoleh keuntungan atas hak kebendaan beserta guna mencapai tujuan pihak-pihak pada antara mereka mengikatkan diri buat memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.
Dari pengertian di atas bisa pada ambil konklusi, firma adalah komplotan antara dua orang atau lebih buat menjalan perusahaan yg di buat dengan nama beserta.
Firma pula bisa dikatakan sebagai persekutuan perdata. Persekutuan perdata adalah perjanjian antara 2 orang atau lebih yg mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahhan menggunakan maksud buat membagi laba atau kemanfatan yg di peroleh karena itu (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga bisa disimpulkan bahwa firma adalah sebuah ketentuan husus berdasarkan ketentuan yg generik yg mengatur tentang komplotan perdata.
Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum lantaran komplotan firma nir memenuhi syarat buat menjadi badan hukum. Adapun kondisi sebuah komplotan diklaim badan hukum apabila kekayaan perusahaan terpisah menurut kekayaan langsung serta mendapatkan memiliki peraturan resmi atau husus oleh pemerintah. Sedangkan persekutuan firma, kekayaan komplotan menggunakan kekayaan langsung nir terpisah dan tidak terdapat undang-undang husus yg mengatur mengenai firma. Oleh karena itu pada mendirikan persekutuan firma nir ada keharusan buat mengesahkan akta pendirian oleh menteri kehakiman.
Sifat Firma (Fa)
Sifat berdasarkan Persekutuan Firma merupakan:
  1. Keagenan atau perwakilan bersama;
  2. Umur terbatas;
  3. Tanggung jawab tidak terbatas;
  4. Pemilikan kepentingan;
  5. Partisipasi (Keikutsertaan) dalam Persekutuan Firma;
  6. Bentuk firma ini telah digunakan baik buat aktivitas bisnis berskala akbar maupun mini ;
  7. Dapat berupa perusahaan mini yang menjual barang dalam satu lokasi, atau perusahaan akbar yg memiliki cabang atau tempat kerja pada poly lokasi;
  8. Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil berdasarkan komplotan firma buat tujuan usahanya
  9. Pembubaran komplotan firma akan tercipta bila masih ada keliru satu sekutu mengundurkan diri atau mati;
  10. Tanggung Jawab seseorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya;
  11. Harta benda yang diinvestasikan pada persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah sang masing-masing sekutu; dan
  12. Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian keuntungan komplotan firma.

Sumber Hukum :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),   
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  3. Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
Keunggulan atau kebaikan bentuk firma, antara lain sebagai berikut. 
1. Prosedur pendirian mudah
2. Kemampuan keuangan lebih besar . 
3. Keputusan lebih baik sebab dirundingkan antarsesama anggota firma. 
4. Status aturan kentara. 
5. Pembagian kerja menurut kecakapan anggota masing-masing. 

Kekurangan atau keburukan bentuk firma, antara lain sebagai berikut.
1. Tanggung jawab nir terbatas
2. Kelangsungan bisnis tidak terjamin.
3. Apabila seorang anggota berbuat keliru, yg lain ikut menanggung kerugian.
4. Sering muncul ketegangan antar anggota firma lantaran mereka sama-sama sebagai pemimpin.

Pustaka :
Ibrahim, Johannes. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006
Sopandi, Eddi. Bebrapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003 
//artonang.blogspot.com/2015/12/badan-aturan.html
//artonang.blogspot.com/2014/12/hukum-perdata.html
Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana, 2006 
Neni Sri Imaniyati. Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku serta Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta: 2009

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel