PENGERTIAN UMUM NORMA MACAMMACAM NORMA SOSIAL SERTA CIRI DAN CONTOH NORMA SOSIAL


Kata kebiasaan dari berdasarkan bahasa Belanda "norm" yg berarti utama kaidah, patokan atau panduan. Dalam Kamus Hukum Umum, istilah kebiasaan atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yg menjadi petunjuk, pedoman bagi seorang untuk berbuat atau nir berbuat, dan bertingkah laris dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya kebiasaan kesopanan, norma kepercayaan , serta norma hukum. Namun, terdapat pula yang berpendapat bahwa kata kebiasaan dari menurut bahasa latin, mos yg adalah bentuk jamak dari mores, merupakan merupakan kebiasaan, rapikan kelakuan, atau ada istiadat.
Secara umum, Pengertian norma merupakan panduan perilaku buat melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok rakyat. Norma bisa pula diartikan menjadi petunjuk atua patokan konduite yang dibenarkan serta pantas dilakukan ketika menjalani hubungan sosial dalam gerombolan rakyat eksklusif. Perbedaan mendaasar tentang nilai dengan kebiasaan sosial adalah jika norma sosial masih ada hukuman sosial(penghargaan juga hukuman) buat orang yang mematuhi atau melanggar kebiasaan. 
Norma diklaim juga menggunakan peraturan sosial yg sifatnya memaksa sebagai akibatnya semua anggota rakyat harus tunduk sesuai menggunakan kebiasaan-norma yg berlaku sejak lama . Norma adalah hasil kreasi mausia menjadi makhluk sosial. Sejarah terbentuknya kebiasaan terjadi secara nir sengaja, tetapi lama -kelamaan kebiasaan-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada pada warga berisi serta terkandung rapikan tertip, aturan, serta petunjuk baku perilaku yg pantas atau wajar. 

Pengertian Norma Sosial Menurut Pengertian Para Ahli 

Pengertian kebiasaan poly diutarakan sang beberapa para pakar tentang definisi pengertian norma. Macam-macam pengertian norma dari para pakar adalah sebagai berikut...
  • John J. Macionis: Menurutnya norma adalah anggaran-aturan serta harapan-asa warga buat memandu perilaku anggota-anggotanya
  • Robert Mz. Lawang: Pengertian norma dari Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yg diinginkan baik dan pantas sebagai akibatnya sejumlah angggapan yg baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
  • Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian kebiasaan merupakan perintah yg nir personal dan anonim 
  • Soerjono Soekano: Pengertian kebiasaan dari soerjono soekanto merupakan suatu perangkat agar interaksi antar warga terjalin dengan baik. 
  • Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma berdasarkan Isworo Hadi Wiyono bahwa kebiasaan merupakan peraturan atau petunjuk hayati yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan serta perubatan mana yang wajib dihindari. 
  • Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau anggaran konkret yg seharusnya diperhatikan oleh warga . 
Macam-macam Norma
  • Norma Agama, yaitu bersifat mutlak serta nir dapat ditawar. Norma kepercayaan ditentukan sang tiap-tiap agama dan agama. Pelanggaran terhadap kebiasaan kepercayaan dikatakan menjadi dosa serta hukumannya neraka.
  • Norma Kesusilaan merupakan yg paling halus, dimana dibentuk buat menghargai harkat serta prestise seorang. Norma ini bersumber dari perasaan insan.
  • Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang menunjuk pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laris lumrah. Norma ini bersumber menurut perasaan insan.
  • Norma Kebiasaan artinya sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yg dibentuk secara sadar maupun tidak. Perilaku ini dilakukan berulang-ulang sehingga sebagai kebiasaan.
  • Norma Hukum merupakan aturan sosial dimana dibuat oleh lembaga-forum tertentu, pemerintah, sebagai akibatnya hukuman pelanggaran ini tegas serta jelas.

Klasifikasi Norma Sosial atau Macam-Macam Norma Sosial

Norma diklasifikasikan atau dikelompokkan pada beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, dari aspek-aspeknya, serta menurut sifat resminya. Macam-macam penjabaran kebiasaan sosial tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya 

a. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak lantaran dari dari Tuhan. Norma agama dari dari ajaran kepercayaan serta agama-agama yg lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama
  • Melakukan sembahyang pada tuhan
  • Mengaji 
  • Melaksankan sholat tepat saat 
  • Melasanakan segala perintah agama
  • Menjauhi segalah embargo-larangan kepercayaan atau kepercayaan
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yg dari berdasarkan hati nurani yang membentuk akhlak. Dari adanya kebiasaan kesusilaan, seorang dapat membedakan baik dan tidak baik. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yg sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
  • dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi 
  • Menghormati orang lain terutama orang tua
  • Memiliki perilaku amanah dan adil dalam masyarakat
  • Tidak menfitnah orang lain
  • Selalu menolong orang lain 
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang menunjuk pada tingkah laku lumrah dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, serta pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
  • Tidak meludah disembarang tempat
  • Memberi atau mendapat makanan dengan tangan kanan
  • Jangan makan sambil berbicara 
  • Bersikap serta bersifat rukun dengan siapa saja
d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yg berisi tentang petunjuk akan konduite secara monoton sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa hukuman celaan, kritik serta pengucilan
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
  • Membawa oleh-oleh ketika pergi menurut suatu tempat
  • Mencuci tangan sebelum makan 
  • Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
  • Menggosok gigi setelah makan 
  • Mandi menggunakan teratur
e. Norma Hukum
Norma aturan adalah anggaran sosial yang dibuat sang lembaga-lembaga eksklusif, misalnya pemerintah yang bersifat tegas, memaksa buat berperilaku sinkron dengan aturan tersebut. Pelanggaran kebiasaan hukum akan mendapatkan hukuman yag berupa denda atau sanksi fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum
  • Kewajiban membayar pajak
  • Dilarang menerobos lampu merah
  • Menyeberang jalan menggunakan melaui jembatan penyeberangan
  • Dilarang mengganggu ketertiban umum
  • Tidak terlamat masuk sekolah

2. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya

a. Cara (usage)
Cara merupakan suatu bentuk perbuatan eksklusif yang dilakukan sang individu-individu pada suatu rakyat akan tetapi nir dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yg lemah sebagai akibatnya pelanggaranya tidak akan menerima sanksi atau hukuman yg berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran pada anggotam masyarakat lainnya. 
Contoh Cara (Usage) 
  • Cara makan yang lumrah serta baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan namun pada tempat eksklusif, bersendawa pada akhir makan adalah indikasi atau aktualisasi diri rasa kenyang serta puas sebagai akibatnya tidak melanggar norma. 
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adlaah suatu bentuk perubatan yg dilakukan terus menerus pada bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik serta sahih oleh rakyat eksklusif. 
Contoh Kebiasaan (Foklways) 
  • Memberi hibah pada orang-orang yang berperstasi pada suatu kegiatan atau menggunakan baju mengagumkan pada ketika pesat. Atau lazimnya anak pria berambut pendek dan anak wanita berambut panjang. 
c. Tata Kelakuan (mores) 
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yg mencerminkan sifat-sifat hayati akan suatu gerombolan manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan sang sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi rapikan kelakuan merupakan buat membuat semua anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan rapikan kelakuan tersebut
Contoh Tata Kelakuan (Mores)
  • Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat. 
d. Adat Istiadat
Adat tata cara adalah perpaduan rapikan kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi bertenaga terhadap masyarakat yang memilikinya. 
Contoh Adat Istiadat 
  • Pelanggaran terhadap rapikan cara pembagian harta warisan
  • Pelanggaran terhadap aplikasi upacara-ucapara tradisional
e. Hukum 
Hukum merupakan serangkaian aturan yg ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun embargo, menggunakan sanksi yang beragam. 
Contoh Hukum 
  • Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Dilarang mencuri

3. Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya

a. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma nir resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas serta pelaksanaannya nir diwajibkan buat masyarakat. Norma yang tumbuh serta berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam serta diterima sang rakyat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati serta mempunyai kekuatan memaksa yang lebih akbar dibandingkan menggunakan patokan resmi
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
  • Aturan istiadat norma 
  • Aturan dalam keluarga
  • Pantanga-pantanga pada lingkungan masyarakat
b. Norma Resmi (Formal) 
Norma resmi adlaah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan kentara dan tegas sang yang berwenang buat seluruh warga . Keseluruhan kebiasaan forma adalah suatu badan aturan yg dimiliki rakyat terbaru dan diperkenalkan menurut pengumuman sosial.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
  • UUD 1945
  • Perpu
  • Surat Keputusan 
  • Keputusan Presiden
  • Perda

Fungsi Norma
Norma berfungsi  menjadi suatu pedoman orientasi kehidupan masyarakat masyarakat pada proses sosialisasi yaitu suatu proses seseorang individu pada masyarakat belajar banyak sekali hal yg diperlukan pada hidupnya. Norma yg sudah dipelajari setiap warga rakyat dalam proses sosialiasasi memilih bagaimana tingkah laris menurut individu pendukung nilai tadi. Sebagai contoh, di Negara kita pada Indonesia, kita selalu hormat dan "tabe" kepada orang yang lebih tua khususnya kepada orangtua kita dan pengajar kita. Artinya, nilai  tentang kesopanan tertanam dalam rakyat Indonesia. Jika terdapat anak yang melanggar kebiasaan tadi, atau tidak menganut nilai nilai kesopanan yang diperlukan, maka akan mendapatkan pengucilan sosial.
Fungsi norma sosial sang para sosiologi dikatakan bahwa berperan dalam pembentukan kode kode. Kode kode tersebut adalah aturan-anggaran yang memiliki sanksi atau hukuman bagi yang melanggar. Menurut Hassan Shadily (1993) masih ada tiga kode sosial yaitu kode etik (ethical code), kode moral (moral code) serta terakhir kode kepercayaan (religion code).
Selain diatas, terdapat beberapa fungsi norma sosial yaitu:
  • Sebagai pedoman atau patokan perilaku dan perbuatan dalam masyarakat
  • Sebagai wujud konkret dari nilai nilai yg dikandung oleh masyarakat
  • Sebagai standar atau skala ukur aneka macam jenis tingkah laris yg terdapat pada suatu masyarakat
Selain itu, ditambahkan oleh Hanneman Samuel pada bukunya Nilai serta Norma (2004) bahwa salah satu fungsi norma sosial adalah kelengkapan kehidupan bersama pada warga . Dan Joseph Fletcher (Situation Ethics, 1966) mengatakan bahwa fungsi kebiasaan kebiasaan merupakan memberitahuakn jalan yang terbaik (give the best way). Ditambahkannya bahwa ada norma kebiasaan yang hanya memiliki fungsi tadi dan adapun yang memiliki fungsi yang lebih poly lagi.
Dalam kitab persiapan ujian nasioanal dijelaskan bahwa fungsi kebiasaan sosial adalah
  • Memberikan batasan yang berupa perintah ataupun larangan dalam bertindak serta berperilaku
  • Memaksa individu buat mengikuti keadaan serta beradaptasi dengan norma kebiasaan yg ada pada masyarakat dan menyerap nilai nilai yg diharapkan
  • Menjaga kebersamaan serta solidaritas antara anggota masyarakat
  • Menjaga ketertiban dan keteraturan pada Masyarakat
  • Menjaga kelestarian lingkungan sekitar
Fungsi serta Peranan Norma Sosial
Norma mempunyai beberapa fungsi serta peranannya pada kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut..
  • Sebagai panduan hidup buat semua masyarkat di wilayah tertentu
  • Memberikan stabilitas serta keteraturan pada kehidupan masyarakat masyarkat
  • Menciptakan kondisi menggunakan susanan yang tertip pada masyarakat
  • Wujud nyata terhadap nilai-nilai di masyarakat
  • Mengikat semua rakyat masyarkat, karena disertai menggunakan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
  • Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laris suatu masyarkat

Ciri-Ciri Norma Sosial

Norma sosial mempunyai beberapa karakteristik-ciri diantaranya sebagai berikut :
  • Norma sosial dalam umumnya tidak tertulis: Dalam warga , norma sosial nir tertulis yang hanya diingat serta diserap dan mempraktekkannya pada interkasi antara anggota grup masyarakat
  • Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yg difungsikan buat megnarahkan konduite semua anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh rakyat masyarakat
  • Mengalami perubahan: Sebagai anggaran yg lahir berdasarkan proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sinkron atas harapan serta kebutuhan menurut anggota masyarakat itu sendiri. 
  • Ditaati beserta: Norma sosial merupakan seperangkat anggaran sosial buat mengarahkan serta menertipkan konduite anggota masyarakat buat dari harapan beserta. Oleh sebab itu, kebiasaan didukung dan ditaati bersama. 
  • Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu supaya berperilaku buat sesuai dengan kehendak beserta. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat kebiasaan. 
Demikianlah Artikel sederhana tentang Pengertian Norma, Macam-Macam Norma dan Ciri-Ciri serta Contoh-Contohnya. Semoga berguna bagi kita seluruh. Sekian serta terima kasih.
Pustaka:
Idianto Muin. 2013. Sosiologi buat Sekolah Menengah Atas/MA Kelas X. Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga. Hal: 108-114
Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.
Sosiologi 1: Suatu kajian Kehidupan Masyarakat (2007) buat SMA kelas  X sang Taufiq Rahman dkk., Penerbit Yudhistira.
Pengambilan keputusan etis serta faktor di dalamnya oleh Malcolm brownlee (2006) oleh Penerbit Gunung Mulia di Jakarta
Etika & hukum oleh E.sumaryono (2002) oleh Penerbit Kanisius pada Jakarta
Rahardjo, Budi, dkk. 2011. Buku Ajar Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo: CV. Trijaya Utama.
Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X Sekolah Menengah Atas/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel