PROFESI GURU MENGENAL KONSEP PROFESI GURU DAN SYARAT UNTUK MENJADI GURU

Pendidikan dalam hakekatnya merupakan bisnis membudayakan manusia atau memanusiakan insan, pendidikan amat strategis buat mencerdaskan kehidupan bangsa serta diharapkan guna menaikkan mutu bangsa secara menyeluruh. Pendidikan adalah usaha sadar serta terencana buat mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif berbagi potensi dirinya buat mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, warga , bangsa dan negara. 

Guru merupakan figur manusia sumber yg menempati posisi dan memegang kiprah krusial pada pendidikan. Ketika semua orang mempersoalkan perkara global pendidikan figur guru mesti terlibat pada agenda pembicaraan terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah. Guru merupakan faktor yg sangat dominan serta paling krusial pada pendidikan formal dalam biasanya karena bagi anak didik guru tak jarang dijadikan tokoh teladan bahkan sebagai tokoh identifikasi diri. Di sekolah guru merupakan unsur yang sangat mensugesti tercapainya tujuan pendidikan selain unsur siswa serta fasilitas lainnya. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat dipengaruhi kesiapan pengajar pada mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Namun demikian posisi strategis pengajar buat menaikkan mutu output pendidikan sangat dipengaruhi sang kemampuan profesional guru serta mutu kinerjanya.

Oleh karenanya pada artikel kali ini aku akan membahas mengenai profesi pengajar, adapun yang dibahas merupakan :
  1. Konsep Profesi Guru
  2. Syarat-kondisi Profesi Guru
Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua khalayak.

Profesi Guru (Konsep Profesi Guru dan Syarat Menjadi Seorang Guru)


A.  KONSEP PROFESI GURU

Menurut Dedi Supriyadi (1999) menyatakan bahwa pengajar sebagai suatu profesi pada Indonedia baru dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession) yg taraf kematangannya belum sampai pada yg sudah dicapai sang profesi-profesi lainnya, sebagai akibatnya pengajar dikatakan menjadi profesi yg 1/2-1/2 atau semi profesional.

Pengembangan profesional pengajar wajib diakui menjadi suatu hal yg sangat mendasar serta krusial guna menaikkan mutu pendidikan. Perkembangan profesional adalah proses dimana guru dan ketua sekolah belajar, meningkatkan serta menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai secara sempurna.

Profesi pengajar mempunyai tugas melayani masyarakat pada bidang pendidikan. Tuntutan profesi ini menaruh layanan yg optimal pada bidang pendidikan kepada msyarakat. Secara khusus guru pada tuntut untuk memberikan layanan professional kepada peserta didik supaya tujuan pembelajaran tercapai. Sehingga guru yg dikatakan profesional merupakan orang yang memeiliki kemamapuan dan keahlian spesifik pada bidang keguruan sehingga beliau sanggup melaksanakan tugas dan kegunaannya sebagai pengajar dengan kemampuan aporisma.

Ornstein dsn Levine, 1984 (pada Soetjipto serta Raflis Kosasi, 1999) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sinkron menggunakan pengertian profesi di bawah ini menjadi berikut : 
  1. Melayani warga , adalah karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat ( tidak berganti-ganti pekerjaan ) 
  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai ( nir setiap orang bisa melakukan ) 
  3. Menggunakan output penelitian dan aplikasi menurut teori ke praktek ( teori baru di kembangkan menurut output penelitian ) 
  4. Memerlukan pelatihan spesifik dengan saat yang panjang 
  5. Terkendali dari lisensi kitab serta atau mempunyai persyaratan masuk ( buat menduduki jabatan tersebut memerlukan izin eksklusif atau terdapat persyaratan khusus yg dipengaruhi buat dapat mendudukinya ). 
  6. Otonomi dalam membuat keputusan mengenai ruang lingkup kerja eksklusif (nir diatur oleh orang lain) 
  7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yg diabil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubung menggunakan layanan yg diberikan ( pribadi bertanggung jawab terhadap apa yg diputuskan, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lain lebih tinggi ). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku. 
  8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien menggunakan penekanan terhadap layanan yg akan diberikan. 
  9. Menggunakan administrator buat memudahkan profesinya relatif bebas menurut supervisi dalam jabatan ( contohnya dokter memakai tenaga adminstrasi buat mendata klien, sementara tidak ada pengawasan menurut luar terhadap pekerjaan dokter sendiri ) 
  10. Mempunyai organisasi yg diatur sang anggota profesi sendiri. 
  11. Mempunyai asosiasi profesi atau kelompok ‘elit’ buat mengetahui serta mengakui keberhasilan anggotanya ( keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan sang Departemen Kesehatan). 
  12. Mempunyai kode etik buat mejelaskan hal-hal yg menyangsikan atau mencurigai yg berubungan dengan layanan yg diberikan. 
  13. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggin dari publik serta agama diri sendiri anggotanya ( anggota rakyat selalu meyakini dokter lebih memahami tentang penyakit pasien yang dilayaninya). 
  14. Mempunyai status sosial serta ekonomi yg tinggi ( jika dibandingkan dengan jabatan lain ). 
Khusus buat jabatan guru,sebenarnya jua telah terdapat yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya Nasional Education Asociation ( NEA ) ( 1948 ) menyarankan kriteria berikut:
  1. Jabatan yg melibatkan aktivitas intelektual. 
  2. Jabatan yang menggeluti suetu batang tubuh ilmu yang khusus. 
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang usang ( bandingakan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan generik belaka ). 
  4. Jabatan yg memerlukan “latihan dalam jabatan “ yang bersinambungan. 
  5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup serta keanggotaan yang permanen. 
  6. Jabatan yang memilih baku ( standarnya ) sedndiri. 
  7. Jabatan yg mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi. 
  8. Jabatan yg mempunyai organisasi profesional yang bertenaga serta terjalin erat. 

Untuk melaksanakan tugas dan kegunaannya menggunakan baik agar dapat menaikkan mutu pendidikan maka pengajar wajib mempunyai kompetensi yang wajib dikuasai menjadi suatu jabatan profesional. Kompetensi pengajar tadi mencakup :
  1. Menguasai materi ajar.
  2. Menguasai landasan-landasan kependidikan. 
  3. Mampu mengelola program belajar mengajar. 
  4. Mampu mengelola kelas. 
  5. Mampu memakai media/sumber belajar. 
  6. Mampu menilaik prestasi peserta didik buat kepentingan pedagogi. 
  7. Mengenal fungsi dan acara pelayanan bimbingan dan penyuluhan. 
  8. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah. 
  9. Memahami prinsip-prinsip serta menafsirkan output-output penelitian pendidikan guna keperluan pengejaran.

B.  SYARAT PROFESI GURU

Suatu pekerjaan dapat menjadi profesi wajib memenuhi kriteria atau persyaratan eksklusif yang inheren pada pribadinya menjadi tuntutan melaksanakan profesi tersebut. Menurut Dr. Wirawan, Sp.A (pada Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi diantaranya :

(1)  Pekerjaan Penuh 

Suatu profesi adalah pekerjan penuh pada pengertian pekerjaan yang diharapkan sang warga atau perorangan. Profesi adalah pekerjaan yang meliputi tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang eksklusif berdasarkan anggota rakyat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan serta pedagogi pada sekolah.

(dua)  Ilmu pengetahuan 

Untuk melaksanakan suatu profesi dibutuhkan ilmu pengetahuan. Tanpa memakai ilmu tersebut profesi nir dapat dilaksanakan. Ilmu pengetahuan yg dibutuhkan buat melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu primer dan cabang ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yg menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi pengajar cabang ilmu utamanya merupakan ilmu pendidikan serta cabang ilmu pembantunya perkara psikologi.

(tiga)  Aplikasi Ilmu Pengetahuan 

Ilmu pengetahuan dalam dasarnya memiliki dua aspek yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek pelaksanaan ilmu pengetahuan merupakan penerapan teori-teori ilmu pengetahuan buat membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang dibutuhkan. 
Kaitan menggunakan profesi, guru tidak hanya ilmu pengetahuan yang wajib dikuasai sang pengajar namun juga pola penerapan ilmu pengetahuan tadi sebagai akibatnya guru dituntut buat mengusai keterampilan mengajar.

(4)  Lembaga pendidikan Profesi 

Ilmu pengetahuan yang diharapkan sang guru buat melaksanakan profesinya wajib dipelajari menurut lembaga pendidikan tinggi yang spesifik mengajarkan, menerapkan serta meneliti serta membuatkan ilmu pengetahuan yang berkaitan menggunakan ilmu keguruan. Sehingga kiprah forum pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul menaruh pemahaman serta pengetahuan yg mantap dalam calon pendidik. 

(5)  Perilaku profesi 

Perilaku profesional yaitu konduite yang memenuhi persyaratan eksklusif, bukan perilaku eksklusif yg dipengaruhi sang sifat-sifat atau kebiasaan pribadi. Perilaku profesional adalah konduite yang harus dilaksanakan sang profesional waktu melakukan profesinya. Menurut Benard Barber (1985) (pada Depag RI, 2003), konduite profesional wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Mengacu pada ilmu pengetahuan 
  • Berorientasi pada insterest rakyat (klien) buka interest pribadi. 
  • Pengendalian prilaku diri sendiri dengan mepergunakan kode etik. 
  • Imbalan atau kompensasi uang atau kehormatan adalah simbol prestasi kerja bukan tujuan dari profesi. 
  • Salah satu aspek dari perilaku profesional adalah swatantra atau kemandirian pada melaksanakan profesinya.
(6)  Standar profesi 

Standar profesi merupakan mekanisme serta norma-kebiasaan dan prinsip-prinsip yang digunakan sebagai panduan agar keluaran (out put) kuantitas serta kualitas pelaksanaan profesi tinggi sebagai akibatnya kebutuhan orang dan warga waktu diperlukan bisa dipenuhi.

Dibeberapa negara sudah memperkenalkan “Standar Profesional buat pengajar serta Kepala sekolah”, contohnya di USA dimana National Board of Professional teacher Standards sudah membuatkan standar serta mekanisme evaluasi dari pada 5 (5) prinsip dasar (Depdiknas, 2005) yaitu :
  • Guru bertanggung jawab (committed to) terhadap siswa dan belajarnya. 
  • Guru mengetahui bahan ajar yg mereka ajarkan serta bagaimana mengajar materi tersebut pada siswa. 
  • Guru bertanggung jawab buat mengelola dan memonitor belajar siswa. 
  • Guru berfikir secara sistematik tentang apa-apa yang mereka kerjakan dan pelajari berdasarkan pengalaman. 
  • Guru merupakan anggota berdasarkan warga belajar 
Standar di atas menunjukkan bahwa profesi guru adalah profesi yg membutuhkan pengetahuan serta keterampilan yg memadai seiring menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi sebab pengajar akan selalu berhadap menggunakan anak didik yg mempunyai karakteritik serta pengetahuan yang berbeda-beda maka buat membimbing peserta didik buat berkembang serta mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yg secara sempurna berubah menjadi karakteristik dari masyarat abad 21 sehingga tuntutan ini mengharuskan pengajar buat memenuhi baku penilaian yg ditetapkan.

(7)  Kode etik profesi 

Suatu profesi dilaksanakan oleh profesional menggunakan mempergunakan konduite yg memenuhi norma-kebiasaan etik profesi. Kode etik adalah deretan kebiasaan-norma yg merupakan pedoman prilaku profesional pada melaksanakan profesi.kode etik guru adalah suatu kebiasaan atau anggaran rapikan susila yang mengatur tingkah laris pengajar, dan oleh karena itu haruslah ditatati sang guru dengan tujuan antara lain :
  • Agar guru-pengajar mempunyai rambu-rambu yg dapat dijadikan menjadi panduan pada bertingkah laris sehari-hari menjadi pendidik. 
  • Agar guru-guru dapat bercermin diri tentang tingkah lakunya, apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yg disandangnya ataukah belum. 
  • Agar guru-pengajar bisa menjaga (merogoh langkah prefentif), jangan sampai tingkah lakunya bisa menurunkan martabatnya menjadi seorang profesional yg bertugas primer sebagai pendidik. 
  • Agar guru selekasnya dapat balik (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa yg mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sinkron dengan kebiasaan-kebiasaan yg telah dirumuskan serta disepakati menjadi kode etik guru. 
  • Agar segala tingkah laris guru, senantiasa selaras atau paling nir, tidak bertentangan dengan profesi yg disandangnya, ialah sebagai seseorang pendidik. Lebih lanjut bisa diteladani sang anak didiknya serta sang rakyat generik. 
Kode etik pengajar ditetapkan pada suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang serta pengurus daerah PGRI se Indonesia pada kongres k XIII pada Jakarta tahun 1973, yang lalu disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga pada Jakarta yang berbunyi sebagai berikut :
  • Guru berbakti membimbing siswa buat membangun manusia seutuhnya yg berjiwa Pancasila. 
  • Guru mempunyai serta melaksanakan kejujuran profesional. 
  • Guru berusaha memperoleh berita tentang anak didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan training. 
  • Guru membangun suasana sekolah sebaik-baiknya yg menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar. 
  • Guru memelihara interaksi baik dengan orang tua siswa dan rakyat sekitarnya untuk membina peran dan serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. 
  • Guru secara pribadi serta bersama-sama berbagi dan meningkatkan mutu serta martabat profesinya. 
  • Guru memelihara interaksi seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 
  • Guru secara beserta-sama memelihara serta meningkatkan mutu organisasi PGRI menjadi sarana usaha dan pengabdian. 
  • Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah pada bidang pendidikan. 
Selain kode etik pengajar Indonesia, sebagai pernyataan kebulatan tekad guru Indonesia, maka dalam kongres PGRI XVI yg diselenggarakan tanggal, 3 sampai menggunakan 8 Juli 1989 di Jakarta telah ditetapkan adanya Ikrar Guru Indonesia dengan rumusan menjadi berikut :

IKRAR GURU INDONESIA 
  1. Kami Pengajar Indonesia, adalah manusia pendidik bangsa yg beriman serta taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
  2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban serta pelaksana impian Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela serta pengamal Pancasila yang setia pada Undang-undang Dasar 1945. 
  3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 
  4. Kami Guru Indonesia, manunggal dalam wadah organisasi usaha Persatuan Pengajar Republik Indonesia, membina persatuan serta kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan. 
  5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai panduan tingkah laris profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, negara, dan kemanusiaan.


def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel