HUKUM KETENAGAKERJAAN HUBUNGAN KERJA HUBUNGAN HUKUM KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN


Hukum Ketenagakerjaan secara garis besar ialah hukum yang mengatur hubungan kerja antara majikan dengan buruh, atau istilah yang lebih relevan untuk sekarang adalah hubungan hukum antara perusahaan dengan karyawan. Hukum Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk diketahui oleh semua pihak. Karena kita tahu bahwa kita suatu saat, cepat atau lembat akan menghadapi yang namanya dunia kerja. Bahkan jika kita mempunyai usaha mandiri, tetaplah harus paham mengenai Hukum Ketenagakerjaan, karena arahnya kita juga akan mengelola sumber daya manusia.

Dalam goresan pena aku sebelumnya membahas mengenai pengertian serta perkembangan aturan ketenagakerjaan, kali ini aku akan membahas mengenai hubungan kerja. Hubungan kerja yang dimaksud merupakan mengenai interaksi aturan antara majikan menggunakan buruh, atau lebih sempurna dikatakan antara perusahaan dengan karyawan.

Hubungan Kerja (Hubungan Hukum Karyawan menggunakan Perusahaan)


A.  PENGERTIAN

Perjanjian yang dibuat antara dua pihak antara pihak pekerja dengan pihak majikan yang melahirkan hak serta kewajiban. Hubungan kerja terdapat disebabkan karena adanya perjanjian. Perjanjian ini mengakibatkan perikatan. Dalam KUHPer, selain perjanjian kerja, ada juga dikenal dengan perjanjian kerja lain yang kemudian dikenal menggunakan sebutan “perjanjian melakukan kerja” serta “perjanjian pemborongan”.

1.  Perjanjian kerja

Ada unsur atasan serta bawahan. Objeknya merupakan pekerjaan dibawah perintah serta ada upah serta waktunya eksklusif.

2.  Perjanjian melakukan pekerjaan

Subjek aturan kedudukannya sama. Ada honorarium, nir ada perintah, waktunya eksklusif serta nir ada tuntutan.

3.  Perjanjian pemborongan

Suatu perjanjian dimana pihak yg satu, pemborong, mengikatkan diri buat menciptakan satu karya tertentu bagi pihak lain, yang memborongkan menggunakan mendapat bayaran tertentu.

B.  PERJANJIAN KERJA

Menurut Prof. Soebekti menaruh pengertian perjanjian kerja ialah perjanjian antara seseorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-karakteristik :
  1. Ada upah atau gaji eksklusif yg diperjanjikan
  2. Adanya interaksi diperatas, yaitu suatu interaksi dari mana pihak yg satu (majikan) berhak memberikan perintah yang harus ditaati sang orang lain.

Jika kita perhatikan rumusan perjanjian kerja pada atas bisa disimpulkan paling tidak terdapat empat unsur supaya suatu perjanjian dapat dianggap menjadi perjanjian kerja, yaitu : (1) terdapat pekerjaan, (2) ada upah, (tiga) pada bawah perintah, serta (4) saat tertentu.

C. BENTUK PERJANJIAN KERJA

Dalam KUHPer tidak diatur mengenai bentuk perjanjian kerja, maka sanggup dikatakan perjanjian kerja bisa dibuat secara verbal serta tertulis. Hanya saja, bila perjanjian itu tertulis, biaya akta serta lainnya biaya tambahan akan ditanggung sang majikan (1601 KUHPer). Terhadap kebebasan bentuk perjanjian kerja ini ada pengecualiannya, yaitu mengenai perjanjian kerja di bahari serta perjanjian kerja pada perkebunan.

1. Perjanjian kerja di laut

Dalam pasal 399 KUHD perjanjian kerja antara seseorang pengusaha danburuh, yg berlaku sebagai nahkoda serta perwira kapal, dengan ancaman batal, wajib dibuat secara tertulis. Tanpa adanya perjanjian pada bentuk tertulis tidak terdapat perjanjian kerja.

2. Perjanjian kerja di perkebunan

Berbeda menggunakan perjanjian kerja pada bahari, jika tidak ada perjanjian tertulis, nir ada perjanjian kerja. Jika di perkebunan permanen terdapat, hanya saja majikan diancam pidana. Dalam Vrije Arbeidsregeling, pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa majikan wajib mencatat dalam daftar berdasarkan model yang ditetapkan sang atau atas nama pemerintah, nama buruh yg bekerja padanya dengan menyebutkan permulaan serta berakhirnya perjanjian kerja serta upah yang telah disetujui serta pinjaman buruh.

Pembebanan kewajiban melakukan pencatatan mengenai beberapa hal tadi dimaksudkan buat kepentingan buruh. Sebab menggunakan pencatatan tersebut segera diketahui pihak-pihak tertentu, termasuk pemerintah, apakah majikan melanggar peraturan perundang-undangan atau nir.

D.  SUBJEK PERJANJIAN KERJA

Salah satu kondisi sahnya perjanjian merupakan kecakapan. Kecakapan ini adalah keliru satu kondisi subjektif perjanjian. Syarat subjektif lainnya merupakan kesepakatan . Orang yg cakap menciptakan perjanjian merupakan orang dewasa yg bisa bertanggung jawab. Undang-undang menegaskan bahwa orang yang tidak cakap membuat perjanjian adalah orang yg belum dewasa, orang yang berada pada bawah pengampuan, serta orang perempuan yg sang undang-undnag tidak boleh menciptakan perjanjian.

E.  ISI PERJANJIAN KERJA

Isi perjanjian kerja, sebagaimana isi perjanjian dalam umumnya, nir boleh bertentangan dengan UU, kesusilaan, serta ketertiban umum. Dikatakan bertentangan menggunakan UU jika isi perjanjian kerja bertentangan dengan keharusan yang diberikan UU. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tadi bermacam-macam, bisa adalah kebatalan atau pidana.
Isi perjanjian kerja yang lainnya adalah :

1.  Kewajiban buruh (Karyawan)
  1. Melakukan pekerjaan
  2. Mentaati anggaran-aturan mengenai pekerjaan
  3. Membayar ganti rugi serta hukuman jika terjadi kesalahan

2.  Kewajiban Majikan (Perusahaan)
  1. Membayar upah
  2. Mengatur pekerjaan serta loka kerja
  3. Memberi cuti
  4. Memberikan surat keterangan
  5. Mengurus alat-alat serta pengobatan

F.  PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA

Perjanjian yang dibuat untuk waktu eksklusif berakhir jika waktunya sudah habis. Perjanjian kerja yg sudah habis bisa diperpanjang waktunya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana perjanjian kerja yg dibuat untuk ketika tertentu, tetapi kemudian sesudah waktunya habis, buruh permanen melakukan pekerjaannnya serta majikan tidka keberatan.

Dalam hal hubungan kerja yang diperpanjang berlangsung buat ketika kurang dari enam bulan, maka hubungan kerja tadi dipandang diadakan ketika nir tertentu, namun selainnya dengan syarat yang usang.

G.  PERPINDAHAN PERJANJIAN KERJA

Yang akan dibahas ini dia adalah mengenai bagaimana dalam suatu perjanjian kerja terjadi pergantian. Misalnya pada hal penjualan perusahaan yang menyebabkan pergantian majikan. Pertanyaan yang imbul adalah (1) haruskah majikan yang baru menerima buruh buat permanen bekerja dengan segala syarat yg lama , (2) haruskah buruh tetap bekerja dalam majikan yg baru. Yang jelas KUHPer nir mengatur hal itu dnegan tegas. Jawaban atas problem ini diperoleh atas penafsiran hukum yg didasarkan pada hakikat hukum perburuhan. Yakni melindungi buruh.

H.  PERJANJIAN PERBURUHAN

1.  Pengertian

Perjanjian perburuhan merupakan perjanjian yang diselenggarakan sang perkumpulan atau serikat-perkumpulan buruh yang sudah terdaftar dalam Kementrian Perburuhan dengan majikan, maikan-majikan, perkumpulan majikan berbadan hukum yg dalam biasanya atau semata-mata memuat kondisi-syarat yg harus diperhatikan dalam perjanjian kerja (pasal 1 (1) UU No. 21 Tahun 1954).

Dalam pengertian mengenai perjanjian perburuhan yang tercantum pada UU No. 21 Tahun 1954 bisa disimpulkan terdapat dua hal, yaitu mengenai subjek perjanjian perburuhan serta objek perjanjian perburuhan.

2.  Subjek perjanjian perburuhan

Ada dua pihak, yaitu pihak perkumpulan buruh atau perkumpulan-perkumpulan buruh serta pihak majikan atau majikan-majikan atau perkumpulan majikan yg berbadan hukum.

3.  Objek perjanjian perburuhan

Objek perjanjian perburuhan atau isi perjanjian perburuhan pada umumnya adalah syarat-syarat yg harus dieprhatikan dalam pembuatan perjanjian kerja. Ia merupakan hasil negosiasi antara pihak-pihak pada perjanjian perburuhan yang mendekati harapan buruh serta majikan. Inilah yg membedakan perjanjian perburuhan menggunakan peraturan majikan. Yang disebutkan terakhir ini sepenuhnya adalah asa majikan, sebagai akibatnya nir sporadis mengandung hal hal yg merugikan buruh.

4.  Syarat perjanjian perburuhan

Menurut pasal 2(1) UU No 21 Tahun 1954 serta Permen No. 49 Tahun 1954 mengenai Cara Membuat serta Mengatur Perjanjian Perburuhan, yaitu:
a. Perjanjian perburuhan harus dibuat dalam bentuk tertulis serta ditandatangani oleh kedua pihak, atau dibuat dalam bentuk akta otentik atau akta resmi

b.perjanjian perburuhan wajib memuat :

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat buruh
  2. Nama, loka kedudukan dan alamat majikan atau serikat majikan yang berbadan hukum
  3. Nomor dan tanggal registrasi perkumpulan buruh dalam Kementrian Perburuhan
c. Perjanjian perburuhan harus dibentuk sekurang-kurangnya rangkap 3. Kementrian Perburuhan harus diberi satu lbr buat dimasukkan dalam daftar.
d.perjanjian perburuhan hanya bisa diselenggarakan buat waktu paling lam 2 tahun. Waktu ini bisa diperpanjang paling usang satu tahun.

5.hubungan antara perjanjian perburuhan dengan perjanjian kerja

Hubungan antara perjanjian perburuhan dengan perjanjian kerja ialah bahwa perjanjian perburuhan memuat klausa-klausa yang harus dipenuhi apabila majikan serta buruh hendak membuat perjanjian kerja. Oleh karena itu perjanjian perburuhan merupakan sumber daripada perjanjian kerja, dengan ketentuan sudah ada perjanjian perburuhan yang mengikat mereka (majikan serta buruh).
6.peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan atau reglemen perusahaan di dalamnya berisi mengenai syarat-syarat kerja yang berlaku bagi sebagian atau seluruh buruh yang bekerja pada perusahaan (atau majikan) itu. Ada perbedaan antara peraturan perusahaan dengan perjanjian perburuhan. Perbedaannya ialah peraturan perusahaan dibuat secara sepihak oleh perusaaan atau majikan, sedang perjanjian perburuhan dibuat serta ditentukan bersama antara serikat buruh dengan serikat pengusaha (majikan). Karena dibuat secara sepihak, maka sudah jelas bahwa isinya adalah memaksimalkan kewajiban buruh serta meminimalkan hak buruh, serta memaksimalkan hak majikan serta meminimalkan kewajiban majikan.
Oleh lantaran adanya hal pada atas maka pada pasal 1601j KUHPer ditegaskan bahwa peraturan perusahaan hanya mengikat buruh bila buruh secara tertulis menyatakan persetujuannya terhadap peraturan perusahaan tadi. Apabila tidak demikian, akan sangat nir adil jika buruh wajib melakukan sesuatu yg tidak pernah dia setujui atau snaggupi. Persetujuan tertulis berdasarkan buruh saja nir relatif membuat peraturan perusahaan yg mengikat buruh, karena masih ada syarat lainnya, yaitu :

  1. Selembar lengkap peraturan perusahaan itu diberikan kepada buruh secara cuma-cuma
  2. Oleh atau atas nama majikan telah diserahkan kepada Kementrian Perburuhan selembar lengkap peraturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengusaha serta tersedia dibaca oleh umum.
  3. Selembar lengkap peraturan perusahaan ditempelkan serta tetap berada di suatu tempat yang mudah didatangi buruh, serta sedapat mungkin dalam ruangan bekerja, hingga dapat dibaca dengan terang.
Syarat-syarat kumulatif yg terdapat dalam pasal 1601j tadi pada dasarnya dimaksudkan agar majikan nir secara sepihak bermaksud menguntungkan dirinya dengan cara membebankan poly kewajiban kepada buruh.
Demikian artikel tentang lanjutan hukum ketenagakerjaan -- hubungan kerja. Semoga materi yg saya buat ini bisa bermanfaat buat semua pembaca. Jangan lupa share bila bermanfaat...
Baca jua : Pengertian serta Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel