MENGENAL NEGARA KESATUAN DI INDONESIA

Bentuk Negara




Bentuk negara yang diketahui khalayak generik selama ini terdapat 2 yaitu Negara kesatuan dan Negara Federal. Negara Kesatuan yaitu negara yang didalamnya nir terdapat negara, hanya terdapat satu pemerintahan negara yaitu pemerintahan sentra. Sedangkan negara federal adalah negara dimana di dalamnya terdiri menurut negara-negara bagian. Atau bisa dikatakan negara federal adalah negara yang didirikan oleh negara-negara yg masing-masing berdiri sendiri dan berdaulat.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang masih ada pada pada pasal dan ayat-ayatnya, negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik yang dipimpin sang Kepala Negara/Presiden yang dipilih, tidak dari turun temurun. Namun, dalam masa Orde Baru runtuh (21 Mei 1998) pernah muncul informasi negara federal di Indonesia. Hal ini terjadi lantaran adanya perlakuan yg nir adil pemerintah sentra terhadap pemerintah wilayah selama masa Orde Baru berlaku. Oleh karena itu ketika masa Orde Baru berakhir, muncul wangsit atau gagasan buat membangun sebuah negara federal.

Kemudian pada pada tubuh rakyat ada yang setuju menggunakan adanya negara federal dengan alasan negara Indonesia yang secara geografis merupakan negara kepulauan, luas dan penduduknya yang banyak, nir sempurna bila dibentuk sebagai sebuah negara kesatuan. Tetapi kebalikannya, warga yang nir sepakat adanya negara federal ini, beropini bahwa seharusnya negara kesatuan tidak perlu diubah menjadi negara federal, relatif menggunakan adanya swatantra wilayah yg seluas-luasnya sinkron dengan UU No. 22 Tahun 1999. Justru mereka takut apabila Indonesia akan bernasib hancur dengan misalnya Yugoslavia.

Berdasakan warta di atas info negara federal ini ada dikarenakan :
  1. Perlakuan sentralistik sang pemerintah sentra/daerah diatur oleh pusat. Tidak bisa menentukan kebijakannya sendiri.
  2. Demokrasi dimatikan di daerah serta digantikan leh otoriterisme menggunakan mengakibatkan kepala wilayah sebagai indera pemerintahan sentra.
  3. Kekayaan wilayah yang disedot ke pusat. Daerah seperti Aceh hanya ½ % yang ditinggal di wilayah, Kalimantan Timur 1% yang ditinggal didaerah, Papua 6% yang ditinggal di daerah, selebihnya diambil sang pemerintah sentra.


Bentuk Negara Dalam Perdebatan Para Pendiri Negara

Para pendiri negara memiliki gagasan akan mendirikan sebuah negara yang utuh dan merdeka, bukan beberapa negara (ada negara bagian pada pada negara/federal). Hingga Indonesia pernah mengalami memakai Konstitusi RIS karena bentuk negara ketika itu adalah negara RIS (Republik Indonesia Serikat). Namun RIS itu sendiri gagal karenanya bukan impian menurut para pendiri negara, tetapi karena itu merupakan bikinan Belanda, sampai akhirnya balik ke negara kesatuan. Negara kesatuan dibentuk dalam waktu negara menyatakan kemerdekaannya, baru nanti wilayah itu diatur sang negara yg merdeka menjadi bagiannya.

Tantangan diintegrasi bangsa Indonesia

Munculnya pemberontakan terhadap pemerintahan yang absah, buat digantikan dengan pemerintahan baru atau memisahkan diri menurut induknya, dianggap gerakan separatisme. Gerakan separatisme sendiri merupakan tindakan seseorang atau gerombolan orang yang ingin memisahkan diri dari grup besarnya dengan tujuan berdiri sendiri menjadi sebuah negara merdeka. Ada beberapa kasus yg pernah terjadi gerakan separatisme sampai mengakibatkan negara lepas menurut induknya dan berdiri negara berdikari, yaitu :
  1. 1905 : Skotlandia – Norwegia
  2. 1922 : Inggris – Islandia
  3. 1923 : Oman – Turki
  4. 1948 : Korea Selatan Korea Utara
  5. 1949 : Jerman Barat – Jerman Timur
  6. 1965 : Singapura – Malaysia
  7. 1971 : Pakistan – Bangladesh
  8. 1990 : Uni Soviet – Yugoslavia
  9. 1999 : Indonesia – Timor Timur

Munculnya distergrasi bangsa ini ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu :
  1. Sejarah integrasi (pemaksaan, terpaksa, sukarela)
  2. Bentuk negara sebelumnya
  3. Kekuatan eksternal (mendorong, mencegah)
Di Indonesia sendiri nir ada alternatif buat memisahkan diri, kecuali ingin mengatur wilayahnya sendiri/otonomi wilayah. Sebenanya tuntutan buat membangun sebuah negara federal itu dari Adnan Buyung Nasution adalah hanya karena adanya sentralisme kekuasaan sehingga negara kesatuan berubah menjadi negara persatuan serta kesatuan sebagai akibatnya kebhinekaan wilayah nir diakui adanya.

Sedangkan menurut Harun Ar-Rasyid tuntutan federalisme itu ada karena adanya ketidakadilan dalam pengelolaan kekayaan daerah. Dan berdasarkan Sri Soemanti, tuntutan federalisme akan menyebabkan kesenjangan antar wilayah dan menjadi cerai berai wilayah Indonesia.

Sebagai epilog solusi dari adanya berita negara federal adalah menggunakan (1) menaruh swatantra yg seluas-luasnya yaitu mengatur wilayah sesuai kondisi wilayah, (2) mengatur urusan pusat serta keuangan sentra menggunakan daerah, (3) Indonesia nir perlu menjadi negara federal, relatif terdapat pembagian yg kentara antara pusat serta daerah. Demikian artikel aku kali ini, semoga berguna dan jangan lupa share ya…


deffendy+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel