PENGERTIAN APBN DAN APBD TUJUAN FUNGSI PRINSIP

Pendapatan nasional adalah seluruh pendapatan yg diterima sang seluruh anggota rakyat atau seluruh rumah tangga famili (RTK) pada suatu negara pada kurun saat eksklusif, umumnya dalam ketika satu tahun.
Pendapatan nasional bisa pula diartikan menjadi produksi nasional, yang berarti nilai hasil produksi yang dihasilkan oleh seluruh anggota rakyat suatu negara pada saat eksklusif, umumnya satu tahun.
Secara generik, Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan suatu daftar/penjelasan secara rinci penerimaan serta pengeluaran negara pada jangka saat eksklusif yg umumnya 1 tahun. Sedangkan Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya planning pendapatan serta belanja wilayah pada jangka saat tertentu pada masa akan tiba yg disusun secara sistematis dengan mekanisme serta bentuk tertentu. 

Pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 

Berdasarkan berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 yg berbunyi bahwa "Anggaran Pendatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun menggunakan Undang-Undang. Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yg diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun yg kemudian. 
Adapun langkah-langkah yang tentang APBN (Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara) adalah menjadi berikut.

  1. Perencanaan 
  2. Pengesahaan RAPBN sang DPR 
  3. Pelaksanaan APBN sang pemerintah
  4. Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sang pemerintah kepada DPR. 
Tujuan APBN (Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara) 
Tujuan APBN adalah menjadi pedoman penerimaan dan pengeluaran negara yg pada melaksanakan kegiatan produksi serta kesempatan kerja buat menaikkan perekonomian. 

Prinsip APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
a. Prinsip penyusunan APBN dari dari aspek pendapatan adalah menjadi berikut...
  • Intensifikasi penerimaan aturan dalam jumlah dan kecepatan penyetoran 
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara 
  • Penutupan ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan hukuman yg telah dijanjikan
b. Prinsip penyusunan APBN dari berdasarkan aspek pengeluaran negara
  • Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang sudah diisyaratkan 
  • Terarah, terkendali sinkron menurut planning acara/aktivitas 
  • Semaksimal mungkin dalam penggunaan hasil produksi pada negeri dengan memperhatikan dari segi kemampuan/potensi nasional
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
a. Fungsi Alokasi
  • Sebagai indera dalam mengetahui alokasi yg diperlukan untuk masing-masing sektor pembangunan 
  • Sebaga alat buat mengatasi target serta prioritas pembangunan yg lalu dilaksanakan pemerintah
b. Fungsi Stabilitasi
  • Sebagai panduan keteraturan pendapatan serta belanja negara
  • Sebagai alat buat menjaga stabilitas perekonomian negara 
  • Sebagai alat buat mencegah dalam terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi 
c. Fungsi Regulasi
  • Sebagai indera untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
  • Untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi
d. Fungsi Distribusi
  • Semua penerimaan-penerimaan negara didistribusikan ke pos-pos pengeluaran yg sudah direncanakan
  • Sebagai indera pada pemerataan pengeluaran buat tidak terpusat di galat satu sektor saja
Azas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Penyusunan program pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yg berasakan antara lain sebagai berikut...
  • Kemandirian, yaitu sumber penerimaan dalam negeri terus ditingkatkan 
  • Penghematan atau peningkatan pada efisiensi serta jua produktivitas
  • Penajaman pada perioritas pembangunan
Cara Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara)
Dalam penyusunan APBN yg dilakukan pemerintah dalam bentuk planning. Rencana yg diajukan ke DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN pada masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah lalu memakai APBN tahun sebelumnya. Agar aplikasi APBN sesuai terhadap rencana maka dimuntahkan keputusan presiden tentang aplikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah) 

Berdasarkan dari UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah wilayah, dalam pasal 2 menjelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas wilayah-daerah provinsi serta wilayah provinsi itu dibagi atas kabupaten serta kota yg masing-masing memiliki pemerintahan daerah."

Menurut pembagian wilayah tadi berarti APBD pada taraf provinsi yg ditetapkan secara beserta antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada pada tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama sang bupati/wali kota dengan DPRD yg berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah selambat-lambatnya pada satu bulan selesainya ditetapkan APBN.
Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tujuan APBD merupakan buat mengatur pembelanjaan daerah dari pendatan daerah yg telah direncanakan.
Unsur-Unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah)
Unsur-unsur APBD merupakan sebagai berikut...
a. Rencana besarnya biaya belanja serta pendapatan
b. Terdapat periodesasi/jangka saat yaitu 1 tahun
c. Disusun menggunakan sistematis:
  • anggaran pendapatan dan aturan belanja
  • anggaran belanja terdiri berdasarkan belanja rutin dan belanja pembangunan
d. Prosedur pada penyusunan eksklusif pada proses mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu menjadi berikut...
  • penyusunan pra konsep sang eksekutif
  • penyampaian ke DPRD 
  • pembahasan pada DPRD 
  • penepatan anggaran
Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
  • Fungsi Otoritsasi, APBD menjadi dasar bagi Pemerintah wilayah dalam melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun yang bersangkutan 
  • Fungsi Perencanaan, APBD sebagai pedomandalam pemerintah daerah merencanakan kegiatan di tahun yg bersangkutan 
  • Fungsi Pengawasaan, menjadi panduan buat menilai dan mengawasi aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai menggunakan ketentuan 
  • Fungsi Alokasi, menjadi pembagian yg diarahkan dengan tujuan mengurangi pengangguran, pemborosan asal daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 
  • Fungsi Distribusi, berarti sebagai pendistribusian yang memerhatikan rasa keadilan serta kepatutan. 
Dasar Hukum Keuangan Daerah dan APBD
  • UU. No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemda (Bad VIII, Pasal 78 s/d 86)
  • UU. No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangna Keuangan antara Pemerintah Pusat serta Daerah
  • PP No. 105. Tahun 2000 Tentang Pengelolaan serta Pertanggung Jawaban Kekuangan Daerah 
Demikianlah Artikel singkat tentang Pengertian APBN dan APBD (Tujuan, Fungsi, Prinsip). Semoga berguna bagi kita seluruh. Sekian serta terima kasih.
Pustaka :
Muliati, Weni. Dkk. 2007. Ekonomi buat Siswa Kelas XI Sekolah Menengah Atas-MA. Bandung: Arca Media Utama. Hal: 29-35

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel