PENGERTIAN UMUM SURAT NIAGA DAN JENIS SURAT NIAGA DAGANG

Yang dimaksud menggunakan surat niaga merupakan suatu surat yg dibuat atau ditulis untuk kepentingan bisnis atau perdagangan. Surat niaga adalah jenis surat yg dikeluarkan oleh perusahaan ataupun badan-badan usaha pada rangka menjalankan usahanya. Surat Niaga jua merupakan surat resmi yg umumnya berisi mengenai tawaran, jual-beli yg ada hubungannya menggunakan barang ataupun jasa.secara Umum Pengertian Surat Niaga (Dagang ), Surat Niaga merupakan surat yg ditulis buat kepentingan-kepentingan bisnis atau perdagangan. Dengan demikian, surat perjanjian jual beli pun bisa digolongkan ke dalam surat karena didalamnya menyangkut kepentingan bisnis. Isis surat itu melibatkan pihak penjual serta pihak pembeli. Untuk mengetahui jenis-jenis surat niaga atau Jenis-jenis  Surat Dagang ayo kita lihat pernyataanya misalnya dibawah ini.
Atau definisi surat niaga yang lainnya adalah sebuah surat yang dibuat sang orang-orang ataupun oleh suatu badan bisnis dengan bertujuan buat mencari keuntungan. Surat niaga ini mampu bersifat intern maupun ekstern, secara intern bisa diartikan surat ini dapat dipakai buat bekerjasama antar perusahaan itu sendiri baik itu berdasarkan tingkat sentra hingga pada cabangnya. Dan jika secara ekstern surat ini bisa digunakan buat berhubungan dengan perusahaan atau bada bisnis lain. Surat niga juga tak jarang disebut dengan surat dagang atau surat bisnis


Jenis-Jenis Surat Niaga atau Surat Dagang 
Berikut ini merupakan banyak sekali jenis surat niaga yg biasa digunakan dalam kepentingan usaha antara lain :
a. Surat Perjanjian jual beli 
b. Surat Penawaran 
c. Surat Permintaan
d. Surat Pesanan
e. Surat Pengantar pengiriman barang
f. Surat Pemberitahuan penerimaan barang
g. Surat pengiriman pembayaran
h. Surat pengakuan penerimaan pemabayaran, serta lain sebagainya.

Inilah fungsi surat niaga
Adapun fungsi berdasarkan surat niaga diantaranya sebagaimana berikut ini:
  • Berfungsi menjadi bukti konkret hiitam di atas putih, khususnya surat-surat perjanjian.
  • Berfungsi menjadi alat pengigat, sebab surat bisa diarsipkan dan bisa dilihat lagi jika memang diperlukan.
  • Berfungsi sebagai duta ataupun wakil penulis untuk berhadapan dengan versus bicaranya.
  • Berfungsi sebagai pedoman kerja pada menjalankan tugas.
  • Berfungsi sebagai indera promosi.
  • Berfungsi menjadi bahan buat merogoh suatu keputusan.
  • Berfungsi menjadi bukti berdasarkan sejarah.
Prosedur Niaga Tujuan dari kegiatan niaga adalah terjadinya transaksi, yaitu adanya konvensi jual beli yang ditandai penyerahan barang atau jasa sang pihak penjual dan penyerahan uang sang pihak pembeli. Sebelum terjadinya transaksi ke 2 pihak akan melewati proses yang disebut mekanisme niaga. Rangkaian tahapan dimulai dari ta’aruf, permintaan penawaran, pesanan dan pengiriman pesanan.

Daftar Istilah Niaga
  • Accomodation, akomodasi = semua yg memenuhi keperluan misalnya penginapan dan transportasi.
  • After Sales Service = layanan purna jual
  • Bonafide = sanggup dipercaya
  • Brosur = lembaran keterangan yg umumnya berisi gambar serta berita singkat mengenai produk eksklusif.
  • Cargo = muatan
  • Certificate of origin = surat warta yg menyatakan berasal barang diimpor.
  • Commercial Invoice = faktur buat perdagangan internasional
  • CCB / (Claim Constatering Bewijs) = surat bukti kerusakan barang
  • Claim = hak buat memperoleh ganti rugi atau perbaikan
  • Confidential = kepercayaan pada orang eksklusif mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah pribadi
  • Consignment = konsinyasi, perdagangan titip jual
  • Devident = pembagian laba buat pemilik saham yg besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan pada kedap pemegang saham.
  • DP (Down Payment) = uang muka, panjar
  • Faktur = surat perhitungan tentang barang-barang yg dijual (pertanda bukti jual beli barang).
  • Grace period = masa tenggang, masa penangguhan pengembalian pinjaman.
  • Joint venture = adonan beberapa perusahaan untuk berhubungan dengan cara bagi hasil.
  • Konosemen / (Bill of Loading = B/L) = surat angkutan barang yg dikirim menggunakan kapal bahari.
  • Leasing = penyewaan
  • Long term loan = pinjaman jangka panjang lebih dari 5 tahun.
  • Mail order selling = penjualan barang melalui pos
  • Manual = buku pedoman pengoperasian barang
  • Monster, sample = model barang
  • Packaging = pengepakan
  • Packing list = daftar rincian barang dalam peti
  • Patent = hak berdasarkan pemerintah kepada orang atau badan yg menemukan hasil atau karya tertentu.
  • Promes = surat pernyataan kesanggupan menurut orang yang berhutang untuk membayar dalam waktu yang ditetapkan.
  • Ready stock = persediaan barang yang siap buat dikirim.
  • Retail outlet = toko eceran
  • SE & O (salvo errore at ommisionem) atau sering juga disebut
  • E & O (error & ommissions excepted) = perhitungan bisa dibetulkan jika terdapat kesalahan.
  • Underwriter = pemegang resiko, orang atau perusahaan yg menangani masalah premi.
Sifat penawaran
  • Penawaran bebas = penawaran yg tidak terikat oleh jangka waktu tertentu. Jika sewaktu-saat terjadi perubahan harga, maka tidak perlu diberitahu lebih dahulu.
  • Penawaran berjangka = penawaran dengan syarat jual beli dan harga barang ditawarkan hanya pada jangka waktu eksklusif.
  • Penawaran terikat = penawaran menggunakan kondisi-kondisi tertentu dan hanya terikat. Apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan harga, penjualan harus memberitahu terlebih dahulu.
Cara Pembayaran
  • Dibayar di muka = barang-barang dibayar sebelum barang diterima atau sebelum barangnya ada.
  • Dibayar kontan (cash) = barang dibayar tunai beserta surat pesanan.
  • Dibayar di belakang = pembayaran dilakukan beberapa ketika selesainya barang diterima.
  • CAC (Cash and Carry) = barang dibayar terlebih dahulu sebelum dibawa, atau uang diterima lebih dahulu baru barang dikirim.
  • COD (Cash on Delivery) = pembayaran dilakukan dalam ketika barang diterima.
  • Secara rembers = pembeli menyerahkan pembayaran kepada pengangkut barang dalam waktu barang diserahkan.
  • Pada saat dokumen tiba = pembayaran dilakukan dalam waktu dokumen tiba. Pembeli harus menebus dokumen tersebut baru bisa merogoh barangnya di gudang pelabuhan.
Potongan harga
  • Potongan tunai = rabat yg diberikan karena pembeli membayar tunai.
  • Korting atau discount = potongan yg diberikan lantaran membeli dalam jumlah akbar.
  • Rabat = rabat yg diberikan pada agen atau toko karena barang hendak dijual lagi.
  • Refaksi = potongan karena pada barang yg dikirim terdapat kesalahan mutu.
Potongan berat
  • Tarra = potongan berat kotor barang
  • Ekstra tarra = potongan barang lantaran pembungkusnya yang luar biasa misalnya peti yang menggunakan pelat besi.
  • Tarra netto = potongan berat yang diberikan sesudah barang ditimbang menggunakan sungguh-benar-benar.
  • Tarra faktur = rabat berat kotor barang yang resmi dicantumkan dalam barang yg dikirim.
Cara Penyerahan Barang
  • Loco Gudang = barang diserahkan kepada pembeli sebelum dibungkus atau ditimbang. Pembeli menanggung ongkos penimbangan, pengepakan.
  • Franco Station = ongkos mengangkut barang berdasarkan gudang hingga stasiun kereta barah ditanggung pembeli.
  • FOB (Free On Board) = penjual menanggung ongkos pengangkutan hingga barang dimuat pada kapal.
  • C & F (Cost and Freight) = seluruh ongkos termasuk pengangkutan barang menggunakan kapal ditanggung oleh penjual.
  • CIF (Cost Insurance and Freight) = seluruh ongkos barang termasuk asuransi dan pengangkutan dibayar oleh penjual.
  • FOR (Free On Rail) = semua ongkos hingga barang dimuat ke pada kereta barah sang penjual.
  • FOS (Free on Station) = penjual menanggung ongkos hingga barang datang pada stasiun, tetapi ongkos memasukkan ke dalam gerbong dan ongkos kereta barah ditanggung pembeli.
  • FAS (Free Alongside Ship) = penjualan dilakukan di luar kapal. Ongkos selanjutnya ditanggung pembeli.
  • FOS (Free Overside Ship) = biaya pemindahan barang dari kapal ke motor sudah termasuk harga barang.
  • CIFIC (Cost Insurance and Freight Inclusive Commision) = semua ongkos kapal, komisi dan iuran pertanggungan ditanggung penjual.
Demikian Penjelasan singkat yang membahas mengenai pengertian umum surat niaga dan jenis-jenisnya, semoga tulisan ini bisa menaruh manfaat bagi kita seluruh.


(Pustaka:Cerdas Berbahasa Indonesia, Hal : 82, Penerbit : Erlangga. 2006.jakarta, Penulis : Engkos Kosasih)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel