PERWAKILAN NEGARA ASPEK HUKUM HUBUNGAN DIPLOMATIK

Selamat tiba pulang di blog aku , teman-sahabat pembaca akademia yang berbahagia :D.
Kali ini aku akan melanjutkan balik materi mengenai hubungan diplomatik, dimana sebelumnya sudah aku bahas mengenai pengantar pada tahu serta belajar mengenai interaksi diplomatik. Kali ini aku akan membahas mengenai aspek aspek krusial pada hukum hubungan diplomatik yang perlu saudara seluruh ketahui. Memang relatif lama aku nir menulis blog karena kesibukan aku yang nir sanggup saya tunda. Semoga artikel ini bermanfaat serta jangan lupa tulis komentar kalian di kolom komentar jika ada yang kurang pas, dan jangan lupa share ya!



Aspek Hukum Hubungan Diplomatik


Pembukaan Hubungan Diplomatik

     Pembukaan pada interaksi diplomatik nir mampu lepas dari hukum pembukaan hubungan diplomatik yaitu masih ada pada Pasal 2 jo Pasal 12 K.W. 1961 yg isinya dimana pembukaan hubungan diplomatik dan pengadaan misi diplomatiknya wajib didasarkan atas perjanjian timbal balik . Negara pengirim tanpa persetujuan sebelumnya dari negara penerima, tidak boleh membuka tempat kerja yang adalah bagian berdasarkan misi di tempat lain.

Isi original dari Pasal dua dan Pasal 12 adalah menjadi berikut :

Pasal 2 :
"the establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, take places by mutual consent."

Pasal 12 :
"Negara pengirim tidak boleh, tanpa pernyataan sepakat lebih dahulu berdasarkan negara penerima, membuka tempat kerja-tempat kerja yang menciptakan bagian menurut misi pada tempat-loka selain berdasarkan loka yg misi itu sendiri sudah didirikan."

Jadi interaksi diplomatik tetap, dipercaya ada hanya menggunakan saling mendirikan perwakilan diplomatik atas dasar persetujuan bersama serta atas dasar pengertian bersama.

Lalu lalu bagaimanakah termin pembukaan dan penempatan misi diplomatik? Tahap-tahap pembukaan serta penempatan misi diplomatik ialah diurutkan sebagai berikut :
  1. Diadakan bilateral agreement;
  2. Masing-masing negara memilih seseorang yang akan ditugasi menjadi Kepala Misi
  3. Penunjukkan Kepala Misi harus dimintakan "agreement" kepada negara yg dituju
  4. Sikap Negara penerima mungkin mendapat (sebagai "Persona Grata"), mungkin juga menolak (sebagai "Persona non-Grata")
  5. Apabila sebuah misi diplomatik ditolak sang negara penerima, maka Negara pengirim harus mencari ganti. Sedangkan jika diterima, maka Negara penerima akan mengeluarkan Letters of Credence atau Credentials atau Letters de Creance
  6. Menentukan proses pengiriman/pemberangkatan misi diplomatik

Kedudukan misi diplomatik berada pada ibukota negara. Bila misi diplomatik ingin menambah kantor diplomatik yg merupakan bagian menurut suatu misi maka bisa didirikan sepanjang mendapat ijin spesifik menurut Negeri tuan tempat tinggal .

Prinsip-prinsip Hubungan Diplomatik

a.   Persamaan/Persaudaraan/Perdamaian

"...persamaan kedaulatan negara-negara, pemeliharaan perdamaian serta keamanan internasional serta peningkatan interaksi persahabatan antar bangsa-bangsa " (alinea II Pembukaan Konvensi)

b.   Menghormati Perbedaan antar Negara

"...menaruh sumbangan pada perkembangan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa terlepas dari sistem konstitusi serta sosial yang berbeda" (alinea III)

c.   Penghormatan Tugas Perwakilan Diplomatik

"...hadiah hak istimewa dan kekebalan pada rangka aplikasi tugas-tugas misi diplomatik.." (alinea IV)

d.   Kehendak Bersama/Kesederajatan

"...bahwa pembukaan interaksi diplomatik didasarkan pada adanya kesepakatan bersama" (pasal dua)

e.   Tidak bisa diganggu gugatnya perwakilan diplomatik

"...gedung perwakilan diplomatik nir dapat diganggu gugat" (Pasal 22 ayat 1)

f.   Kepercayaan (Trust)

"...misi diplomatik mempunyai kebebasan buat bergerak serta mengadakan bepergian" (Pasal 26)

Misi Diplomatik


Misi dilomatik terdiri berdasarkan seseorang Kepala Misi dan beberapa staf misi. Beberapa personil misi diplomatik, dan anggota misi yg lain dengan sebutan dan pengertian menjadi berikut :

  1. Kepala Misi, Ialah orang yang diberi tugas oleh negara pengirim buat bertindak pada pada kedudukan itu
  2. Anggota Misi, merupakan Kepala Misi dan anggota staf misi
  3. Anggota Staf Misi, merupakan anggota staf diplomatik, staf administrasi dan teknik, serta staf pelayanan misi
  4. Anggota Staf Diplomatik, merupakan anggota staf misi yang mempunyai pangkat diplomatik
  5. Wakil Diplomatik merupakan kepala misi atau anggota staf diplomatik misi
  6. Anggota-anggota staf administrasi serta teknik, adalah anggota-anggota staf misi yg dipekerjakan pada hal administrasi serta teknik misi
  7. Anggota staf pelayanan, adalah anggota-anggota staf misi buat pelayanan tempat tinggal tangga misi
  8. Pelayan Pribadi, merupakan orang yang berada pada pelayanan rumah tangga anggota misi serta bukan pegawai Negara pengirim
  9. Komplek Misi, adalah gedung-gedung atau bagian-bagian gedung berikut tanah, terlepas dari pemiliknya yang digunakan untuk tujuan misi, termasuk di dalamnya rumah kediaman ketua misi.
Pada masa lampau, kata Wakil Diplomatik hanya digunakan buat menyebut seseorang Kepala Misi, namun seiring berjalannya ketika sekarang meliputi pula anggota-anggota staf misi diplomatik. Sedangkan anggota-anggota staf diplomatik tidak saja mencaku anggota-anggota dinas diplomatik, namun juga atase-atase, penasihat, anggota departemen lain, dengan kondisi mereka memiliki pangkat diplomatik serta mereka sebagai pejabat diplomatik.

Adapun strata serta pangkat pejabat diplomatik mencakup :
  1. Ambassador ; Nuncio, dimana pangkat ini merupakan pangkat yang paling tinggi pada tata pemerintahan misi diplomatik,
  2. Envoy, Minister Plenipotentiory, Internuncio,
  3. Charge d'affaires
  4. Minister,
  5. Conselor,
  6. First Secretary,
  7. Second Secretary,
  8. Third Secretary,
  9. Attache.
Kemudian ada beberapa hal yang mendasar yg sebagai dasar pertimbangan pada memilih besarnya misi, diantaranya :
  • Besar kecilnya kepentingan,
  • Keberadaan negara yang dituju,
  • Jumlah penduduk.

Bicara tentang besarnya misi harus menerima persetujuan berdasarkan negara yg dituju, termasuk soal kebangsaan staf diplomatik. Misi tersebut dikepalai sang seorang ketua misi, menggunakan strata dan sebutan sebagai berikut :
  1. Tingkat Duta Besar (Ambassador), yang diakreditasikan ke Kepala Negara atau Kepala-ketua misi menurut tingkat yg sama;
  2. Tingkat Duta atau diklaim Minister, diakreditasikan ke Kepala Negara;
  3. Tingkat Kuasa Usaha (Charge d'affaires), yang diakreditasikan ke Menteri Luar Negeri.

Pengangkatan Kepala Misi ditandai menggunakan diterbitkannya Surat Kepercayaan (Letters of Credents atau Credentials) sang negara pengirim. Jadi kegunaan surat agama merupakan buat pertanda kebenaran bahwa pengangkatan Kepala Misi sang negaranya serta untuk siapa beliau diakreditasikan. Formulasi surat agama ini memakai bahasa diplomatik yg relatif berbunga.

Berdasarkan ketentuan pasal 13, Kepala Misi dianggap telah memangku jabatannya atau mulai menjalankan tugasnya di negara penerima, apabila dia telah :
  1. Menyerahkan surat-surat kepercayaannya,
  2. Telah memberitahukan kedatangannya serta menyerahkan salinan sebenarnya menurut surat kepercayaannya kepada kementrian luar negeri negara penerima atau kementrian lain yg bisa disetujui, sinkron menggunakan praktek yg berlaku di negara penerima, yang akan diterapkan secara sama. Upacara penerimaan serta cara penyerahan Surat Kepercayaan atau turunan asli dari surat kepercayaan akan ditentukan sinkron menggunakan urutan lepas serta waktu kedatangan Kepala Misi.
Di negara-negara persemakmuran, Raja adalah kepala lebih berdasarkan satu Negara dan bila ketua-ketua misi dipertukarkan pada antara negara-negara persemakmuran, mereka diberi yg namanya Surat Perkenalan berdasarkan Perdana Menteri.

Fungsi Misi Diplomatik

Sebagaimana disebutkan pada atas, bahwa misi yang didirikan menggunakan persetujuan bersama serta atas dasar pengertian bersama tentang tugas-tugas yang akan dilakukan sang misi. Tugas atau fungsi misi sebagaimana yg dirumuskan pada Konvensi Wina 1961 merupakan output perumusan pada praktek interaksi diplomatik pada masa lampau, yg pada dasarnya mencakup :
  1. Mewakili negara pengirim pada negara penerima,
  2. Melindungi di negara penerima kepentingan negara pengirim dan warga negaranya pada batas-batas yag dibenarkan sang Hukum Internasional,
  3. Berunding dengan Pemerintah negara penerima,
  4. Berusaha mengenal dengan segala cara yg sah keadaan, perkembangan pada negara penerima, serta melaporkannya pada negara pengirim,
  5. Meningkatkan interaksi persahabatan antar negara pengirim menggunakan negara penerima di segala bidang,
  6. Melaksanakan fungsi Konsuler.

Akreditasi Lebih berdasarkan Satu Negara

Pada dasarnya seorang ketua misi diakreditasikan pada satu negara eksklusif. Tetapi, dalam situasi-situasi tertentu kepala misi dapat diakreditasikan pada lebih menurut satu negara, sepanjang negara-negara yg bersangkutan dapat menyetujuinya. Biasanya penempatan Kepala Misi pada lebih satu Negara berdasarkan dalam pertimbangan yaitu menggunakan kemampuan Negara yg bersangkutan atau akbar kecilnya kepentingan.

Lain halnya dengan kehadiran kepala misi menjadi wakil negaranya dalam suatu organisasi internasional, negara dimana dia diakreditasikan tidak perlu dimintai persetujuan atau diberitahu dan negara yang bersangkutan nir berhak mengajukan keberatan. Dalam hal kepala misi nir memiliki kedudukan permanen, negara pengirim bisa membangun suatu misi diplomatik yg dikepalai sang Charge d'affaires dalam setiap negara pada mana kepala misi tidak mempunyai kedudukan permanen.

Pasal 5 Selengkapnya :

Negara pengirim boleh, sesudah memberikan pemberitahuan sebagaimana mestinya pada Negara penerima yg bersangkutan, mengirimkan seseorang ketua misi atau menugaskan seorang anggota staf diplomatik segaimana nanti dapat terjadi, pada lebih dari satu negara, apabila mendapat persetujuan dari negara penerima (ayat 1).

Jika negara pengirim mengirimkan sesorang kepala misi pada satu atau lebih Negara-negara, negara pengirim tersebut bisa membentuk charge d'affaires ad interm pada pada setiap negara dimana ketua misi nir mempunyai loka kedudukan yag permanen (ayat dua).

Seorang kepala misi atau setiap anggota staf anggota diplomatik menurut misi bisa bertindak sebagai wakil negara pengirim pada sesuatu organisasi internasional (ayat tiga).

Berakhirnya Tugas Kepala Misi serta Penyelenggarakan Hubungan Diplomatik dalam Hal Ketiadaan Misi Diplomatik

Hubungan diplomatik sekali diadakan akan berlangsung terus, hingga adanya pernyataan penghentian hubungan diplomatik antara lain. Ada beberapa kemungkinan penghentian interaksi diplomatik, misalnya :
  1. perubahan situasi politik diantara kedua negara
  2. terjadinya konfrontasi yg serius pada antara kedua negara
  3. perubahan eksistensi negara pada salah satu pihak
  4. salah satu pihak terlibat pertikaian dengan pihak lain.

Dengan terjadinya penghentian atau pemutusan hubungan diplomatik, umumnya diikuti dengan penarikan atau pemanggilan pulang ketua misi, maka berakhirlah tugas ketua misi pada negara dimana beliau diakreditasikan. Secara generik ada beberapa kemungkinan berakhirnya tugas kepala misi ;
  1. putusnya hubungan diplomatik
  2. adanya pernyataan persona non-grata
  3. masa tugasnya telah habis
  4. ditarik pulang, lantaran akan diberi tugas lain sang negaranya
  5. meninggal global.
==Demikianlah materi lanjutan aku tentang materi perwakilan negara, berikut materi pada hal Aspek Hukum Hubungan diplomatik. Semoga artikel sederhana ini bermanfaat bagi seluruh sahabat-sahabat pembaca. Segala kritik dan saran akan saya terima demi majunya artikel ini.==

Salam Hangat, 
Deffendy++

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel