HUKUM MEMBERIKAN MAHAR BERUPA HAFALAN ALQURAN TANPA UANG
Tuesday, October 31, 2017
Edit
HukumMemberikan Mahar Berupa Hafalan Al-Qur’an Tanpa Uang?
Mahar adalah suatu keharusan dalampernikahan, baik mahar itu disebutkan ataupun tidak dalam akad. Mahar atau maskawin hadiah berdasarkan pengantin pria pada pengantin perempuan . Mahar merupakan halyang wajib dalam akad pernikahan. Mahar dapat berupa uang, emas, sandang dansebagianya. Pemberian mahar oleh pengantin pria pada pengantin wanita tidakmemiliki anggaran berukuran atau jumlahnya. Allah SWT berfirman:
“Berikanlahmas kawin (mahar kepada wanita (yg kamu nikahi) menjadi hadiah denganpenuh kerelaan” (Q.S An-Nisa:4).
“Dan tiadadosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar pada mereka maharnya”(Q.sal-Mumtahanah:10)
Dewasa ini seiring berkembangnyazaman bentuk mahar sangat majemuk dan dapat dikatakan unik ada yang menyerahkanbenda selera mempelai wanita sebagia mahar, terdapat yg membelikan motor, tempat tinggal ,bahkan alat sholat. Berbicara mahar maka identik dengan sebuah emas atausejumlah uang. Tetapi akhir-akhir ini mungkin kita tak jarang mendengar beritabahwa ada sebagian orang yang menaruh mahar berupa hafalan Al-qur’an,misalnya dalam pernikahan putri berdasarkan ustadz prominen tanah air Ustadz Aa Gym yangmenerima mahar hafalam 30 juz Al-qur’an, lalu ada pula seseorang laki-laki yg memberikanhafalan Q.S Ar-rahman menjadi mahar. Tentu hal itu merupakan hal yang sangatmulia, namun bagaimana hukumnya apabila seseorang laki-laki memberikan hafalan Al-Qur’antanpa uang atau emas?
Islam adalah agama yang befrsiatuniversal serta Rahmatan lilalaminislam tidak pernah mempersulit umatnya. Kaitannya dengan mahar pernikahanRasullulah SAW pernah menikahkan seorang pria dengan mahar berupaayat-ayat Al-Qur’an yg dihapalnya tanpa uang. Diriwaytakan dari Sahal ibnSa’d as-Sa’idi, beliau mengungkapkan, “saya beserta suatu kaum sedang berada dihadapanRasullulah. Tiba-datang seorang perempuan bangkit dan berkata, “Rasullulah, wanitaitu sudah menyerahkan dirinya kepada Anda. Bagaimana pendapat Anda?”
Rasullulah tdak mengatakan apa-apa,sebagai akibatnya perempuan itu berkata lagi “Rasullulah, wanita itu sudah menyerahkandirinya pada Anda. Bagaimana pendapat Anda?”
Hingga ketigakalinya wanita ituberkata lagi “Rasullulah, wanita itu sudah menyerahkan dirinya kepada Anda.bagaimana pendapat Anda?”
Kemudian seseorang lelaki bangkit danberkata “Rasullulah, nikahkanlah saya menggunakan perempuan itu”
Kemudian dia bertanya “apakah engkau memiliki sesuatu?”
Ia menjawab “Tidak ”
Beliau bersabda “Pergilah dan cari sesuatu, meski hanyacincin menurut besi”
Lelaki itupun pergi ntuk mencarisesatu, tetapi beliau nir berhasil menerima apapun. Kemudian Rasulluah bertanyalagi pada lelaki itu “Apakah engkauhapal sedikit al-Qur’an?”
Ia menjawab, “Aku hapal surah inidan surah itu”
Rasullullah bersabda, “Pergilah, saya menikahkanmu dengan wanitaitu menggunakan mahar berupa hapalan menurut Al-Qur’an”
Dari kisah tersebut, bisa kitaambil pelajaran bahwa mahar tidaklah harus berlebihan dan bermewah-mewahankarena banyaknya jumlah serta bentuk mahar tidak akan menjamin kebahagiaanpernikahan seseorang. Jadi menikah menggunakan mahar hapalan Al-Qur’an tanpa uangtidaklah bermasalah lantaran yg terpenting merupakan niat kita buat beribadahkepada Allah SWT dan menjalankan Sunnah Rasul buat menikah.
Sumber acum : Bekal Pernikahan Syekh MahmudAl-Mashri