PENGERTIAN KONSTITUSI

Istilah konstitusi dari daribahasa Perancis, yakni constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilahkonstitusi dimaksudkan merupakan pembentuk suattu negara atau menyusun danmenyatakan suatu negara .dalam bahasa latin ,istilah konstitusi merupakan gabungandari dua istilah yaitu, Cuma serta statuere .cumeadalah suau preposisi yang berarti “ beserta dengan....”,sedangkan statuere dari berdasarkan istilah sta yang menciptakan katakerja pokok stare yang berartiberdiri.atas dasar itu,kata statuere mempunyai arti “ membuat sesuatu supaya berdiri ”atau mendirikan (memutuskan).dengan demikian,pada bentukn tuggal berartimenetapkan sesuatu beserta-samadandalam bentuk jamak berarti segala sesuatu yg sudah pada tetapkan .
a.sejarahkonstitusi
            kata konstitusi sudah di kenal .hanya waktu itu,konstitusi masih di artikan  materiil lantaran konstitusi belum pada letakandalam suatu naskah yang tertulis .di buktikan menurut pendapat  Aristoteles yg membedakan politea dan nomoi.politea di artikan menjadi konstitusi,sedangkan nomoi adalah undang-undangbiasa.ada perbedaan antara politea serta nomoi ,yaitu plitea mengandung kekuasaanmembentuk, sedangkan dalam nomoi kekuasaan tidak terdapat karena beliau hanya merupakanmateri yg  wajib pada bentuk supaya tidaktercerai berai .
b.kedudukan,fungsidan tujuan konstitusi
              Dalam sejarahnya, konstitusidimaksudkan buat menentukan batas kewenangan penguas, mengklaim harkatnya, danmengatur jalanya pemerintahan. Konstitusi tidak hanya memuat anggaran-aturanhukum, tetaapi pula merumuskan atau menyimpulkan prinsip-prinsip aturan, haluannegara dan patokan kebijaksanaan negara yang akan dilaksanakan yang semuanyaini mengikat penguasa negara.
              Fungssi konstitusi yaittu:membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa hingga penyelenggaraan kekuasaantidak bersifat mutlak. Dengan demikian, diharapkan hak-hak rakyat negara akanlebih terlindungi.
             Tujuan kostitusi merupakan: membatasikesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin haak-hak yg diperintah danmerumusskan aplikasi kekuasaan yg berdaulat.  Dengan adanya konstitusi pada penyelenggaraannegara berusaha menaruh proteksi pada masyarakat negaranya menjadi perwujudantujuan menurut negara itu sendiri. Dengan adanya konstitusi negara, para penguasatidak memerintah dengan tangan besi karena terikat oleh aturan yang telahdisepakati beserta.


Pustaka Rujukan:
Nurtjahjo Hendra,2005.ilmunegara.jakarta ,PT Raja Grafindo persada
H erdiawanto Heri,dan Hamdayama  Jumanta,2010.cerdas,kritis,dan aktif bernegara.ciracasjakarta,Erlangga

Damanhuri,M.pd.pendidikankewarganegaraan,2013








Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel