TEKNIK PERSIDANGAN
Friday, December 8, 2017
Edit
Jenis-JenisPersidangan
1.sidang komisi
Sidang komisi adalah sidang yang membahaspembahasan spesifik pada komisi/kelompok
Sidang Paripurna adalah sidang yang membahasketetapan serta keputusan yang berhubungandengan permusyawaratan
2.sidang pleno
Sidang Pleno adalah sidang yg membahasdan menetapkan sesuatu yg berhubungandengan permusyawaratan.
3.sidang paripurna
Sidang Pleno merupakan sidang yang membahasdan memutuskan sesuatu yang berhubungandengan permusyawaratan.
SifatPersidangan
1.terbukauntuk umum
2.tertutupuntuk umum
PerangkatPersidangan
-Pesertasidang
-Bahan/matreisidang (konsederan)
-Tempat/ruangsidang
-Perlengkapansidang (palu, meja presidum, dll)
-Tatatertib sidang
-Presidiumsidang
PengambilanKeputusan pada Sidang
üKeputusanDiambil Berdasarkan Musyawarah Mufakat
üVoting(Mencari Suara Terbanyak)
üKeputusanYang Ditentukan Oleh Presidium
Istilahdalam Persidangan
·Skorsing : penundaan sementara
·lobying : Perbincangan/Kompromi PenyelesaianMasalah Sidang
·Interupsi :Permohonan Bicara Peserta SidangKepada Pimpinan Sidang
·Walk Out : Keputusan Memilih Keluar DariPersidangan Karena Tidak MenyetujuiKeputusan Sidang Dan Persidangan Tidak Berjalan Dengan Efektif
·Peninjauan Kembali (PK) : Digunakan UntukMengulang Kembali Pembahasan/Keputusan Yang Telah Ditetapkan.
Macam-macamInterupsi
INTERUPSI POINT OF ORDER (Digunakan apabilainterupsi yang bersifat prinsipil)
INTERUPSI POINT OF INFORMATION (Digunakanuntuk menaruh keterangan yg keterkaitan dengan persidangan/materipersidangan)
INTERUPSI OF CLARIFICATION(Digunakan untukmemberikan penjelasan atau penjelasan ulang yang bekerjasama denganpersidangan)
INTERUPSI POINT OF PERSONAL PREVILAGE(Digunakan buat pembelaan yang bersifat Pribadi/Privacy).
KetukanPalu Sidang
TIGA KETUKAN
Membuka sidang
Menutup sidang
Mengesahkanhasil-output keputusan sidang secara keseluruhan
DUA KETUKAN
Menscors sidang yanglamanya lebih berdasarkan 15 menit
Mencabut scors sidangyang lamanya lebih dari 15 menit
SATU KETUKAN
Menerima pimpinansidang
Menyerahkan pimpinansidang
Mengesahkan keputusansidang point demi point
Menscors sidang yanglamanya kurang menurut 15 menit
Mencabut scors sidangyang lamanya kurang menurut 15 mnt