TEKNIK PERSIDANGAN

      Sidang Adalah Pertemuan Formal Dua Orang Atau Lebih YangBerkumpul Untuk Memecahkan Masalah, Merumuskan Atau Menentukan Hal YangPenting, Sehingga Menghasilkan Suatu Keputusan Yang Diinginkan Bersama.
Jenis-JenisPersidangan

1.sidang komisi
Sidang komisi adalah sidang yang membahaspembahasan spesifik pada  komisi/kelompok
Sidang Paripurna adalah sidang yang membahasketetapan serta keputusan  yang berhubungandengan permusyawaratan
2.sidang pleno
Sidang Pleno adalah sidang yg membahasdan menetapkan sesuatu yg   berhubungandengan permusyawaratan.
3.sidang paripurna
Sidang Pleno merupakan sidang yang membahasdan memutuskan sesuatu yang  berhubungandengan permusyawaratan.

SifatPersidangan

1.terbukauntuk umum
2.tertutupuntuk umum

PerangkatPersidangan

-Pesertasidang
-Bahan/matreisidang (konsederan)
-Tempat/ruangsidang
-Perlengkapansidang (palu, meja presidum, dll)
-Tatatertib sidang
-Presidiumsidang

PengambilanKeputusan pada Sidang

üKeputusanDiambil Berdasarkan Musyawarah Mufakat
üVoting(Mencari Suara Terbanyak)
üKeputusanYang Ditentukan Oleh Presidium

Istilahdalam Persidangan

·Skorsing : penundaan sementara
·lobying : Perbincangan/Kompromi PenyelesaianMasalah Sidang
·Interupsi :Permohonan Bicara Peserta SidangKepada Pimpinan Sidang
·Walk Out : Keputusan Memilih Keluar DariPersidangan Karena Tidak  MenyetujuiKeputusan Sidang Dan Persidangan Tidak Berjalan Dengan Efektif
·Peninjauan Kembali (PK) : Digunakan UntukMengulang Kembali Pembahasan/Keputusan Yang Telah Ditetapkan.

Macam-macamInterupsi

INTERUPSI POINT OF ORDER (Digunakan apabilainterupsi yang bersifat prinsipil)
INTERUPSI POINT OF INFORMATION (Digunakanuntuk menaruh keterangan yg keterkaitan dengan persidangan/materipersidangan)
INTERUPSI OF CLARIFICATION(Digunakan untukmemberikan penjelasan atau penjelasan ulang yang bekerjasama denganpersidangan)
INTERUPSI POINT OF PERSONAL PREVILAGE(Digunakan buat pembelaan yang bersifat Pribadi/Privacy).

KetukanPalu Sidang

TIGA KETUKAN
Membuka sidang
Menutup sidang
Mengesahkanhasil-output keputusan sidang secara keseluruhan


DUA KETUKAN
Menscors sidang yanglamanya lebih berdasarkan 15 menit
Mencabut scors sidangyang lamanya lebih dari 15 menit

SATU KETUKAN
Menerima pimpinansidang
Menyerahkan pimpinansidang
Mengesahkan keputusansidang point demi point
Menscors sidang yanglamanya kurang menurut 15 menit
Mencabut scors sidangyang lamanya kurang menurut 15 mnt


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel