HATIHATI POSTING UJARAN KEBENCIAN DI MEDSOS BISA MEMBUAT ANDA TERKENA UNDANGUNDANG ITE

Di zamandigital ini kemudahan buat mengakses segala hal adalah suatu kebiasaan. Dizaman ini juga kita dapat melakukan apasaja, mencari memahami apa saja, danberpendpaat apa saja. Kita hayati di abad ke 20-an menggunakan kebebasan berpendapatbagi semua orang, tidak selaras dengan zaman dulu mengemukakan pendapat bukanlah haksetiap orang, akan namun di zaman ini kita sanggup beropini apapun dandimanapun. Akan namun, ada yg disayangkan karena dibalik kebebasan malahkebablasan, dalam hal ii adalah kebablasan berpendapat, terlebih dalam era ini,era media sosial berjaya serta sebagai ruang publik menciptakan semua orang merasabebas berpendapat dan memebrikan kritik pada siapapun yang pada inginkan baikpersonal juga gerombolan .
Menilik keadaan lebih kurang baik kalangananak sekolah, karyawan partikelir, PNS, hingga pedagang semuanya hampir memilikiakun media sosial. Hal tersebut merupakan hal yg masuk akal lantaran dalam dasarnyamanusia merupakan makhluk sosial yg selalu berkomunikasi satu sama lain dalamkeberlangsunagan hidupnya. Akun media umum yang paling poly digunakankhususnya di Indoensia adalah facebook,twitter, instagram, line, whatsap, dan BBM.Di media sosial tersebut biasnaya orang mengemukakan keluh kesah dan curhatdari hal yang penting sampai hal yg tidak krusial. Mulai dari pamer makanansampai menghujat atau saling sindir dengan rekannya.
Adanya media umum ini tentu membawadampak postifi serta negatif, imbas positifnya merupakan semua orang dapat denganlebih gampang buat berkomunikasi dan berbagi hal-hal yg bermanfaat sepertipengetahuan-pengetahuan serta berita-liputan. Kemudian, dampak burukya adalahkarena media sosial adalah media yang di kelola tersendiri oleh sang pemilikdan sang pemilik bebas mengakses atau menggunggah apa yang diinginkan. Akantetapi, bahanya adalah nir terdapat filter atau penyaringan tayangan di mediasosial layaknya pada penyiaran televisi yang mempunyai lembaga KPI serta lembagasensor film buat mengontrol tayangan layak atau tidak buat ditayangkan. Tidakadanya filter post ini membuat segala macam serta bentuk informasi tersebar dandiketahui banyak orang. Baik berupa hal baik, hal buruk, postif, dan negatif.
Kaitannya dengan tidak adanya filter dimedia sosial terjadi masalah saling sindir serta bertengkar dimedia sosial dapatberujung ke meja hijau pengadilan. Bagaimana bisa? Curhatan dan postingan dimedia sosial dapat membawa kita ke pengadilan? Hal tersebut dapat terjadiapabila seseorang pengguna indera elektronika serta media umum melakukan tindakanmenghina, menghujat, memfitnah, berbagi berita kebohongan sehinggamerugikan orang atau kelompok tertentu maka akan ada pasal yang menghadangapabila yag berkaitaan menjadi korban yang dirugikan atas postingan merasakeberatan serta melaporkan kasus tersebut ke pihak yg berwajib.
Artikel ini tidak bertujuan untukbertindak layaknya ahli hukum atau penasehat, hanya skedar membuatkan dan salingmengingatkan. Sebagai pengguna media umum kita wajib berhati-hati karenaterdapat undang-undang n0 19 tahun 2016 tentang Inormasi serta Transaksi Elektronikyang mengatur segala hal yg berkaitan dengan transaksi elektronik. Karenaseperti yang sudah kita ketahui masih ada beberapa perkara pelanggaran ITE yangsempat buming di Indonesia, kasus tersebut ditimbulkan sang ujaran kebencianyang pada publikasikan di media umum. Contoh perkara tersebut merupakan kasusSARACEN serta masalah yang saat ini menimpa musisi kenamaan berinisal A-D.
Agar kita bisa memfilter diri dalambermedia sosial serta nir terjebak dan tidak terkena pasal ITE, berikutdicantumkan kutipan undang-undang transaksi elektrnik n0 19 tahun 2016.
1.informasiElektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektro, termasuk namun tidakterbatas dalam tulisan, bunyi, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat elektronik (electronic maill, telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya, huruf, indikasi, angka, Kode Akses, simbol, atauperforasi yg sudah diolah yang mempunyai arti atau dapat dipahami sang orangyang sanggup memahaminya.
2.transaksiElektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan memakai Komputer,jaringan Komputer, serta/atau media elektronika lainnya.
3.teknologiInformasi merupakan suatu teknik buat mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,memproses, mengumumkan, menganalisis, serta/ atau menyebarkan fakta.
4.dokumenElektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibentuk, diteruskan,dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapitidak terbatas dalam tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atausejenisnya, huruf, indikasi, nomor , Kode Akses, simbol atau perlubangan yangmemiliki makna atau arti atau bisa dipahami sang orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkatdan mekanisme elektronika yg berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, memasak,menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ataumenyebarkan Informasi Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalahpemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,serta/ atau masyarakat.
6. Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan setiapOrang, penyelenggara negara, Badan Usaha, serta rakyat yang menyediakan,mengelola, dan/ atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secarasendiri-sendiri maupun beserta-sama pada pengguna Sistem Elektronik untukkeperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
7.jaringanSistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yangbersifat tertutup ataupun terbuka.

Pasal yang akan menjerat para pelakupelangaran undnag-undnag ITE merupakan berikut:
loading...
Pasal45A AYAT 2
 Setiap Orang yang menggunakan sengaja serta tanpahak mengembangkan liputan yg ditujukan untuk mengakibatkan rasa kebencian ataupermusuhan individu serta/atau grup rakyat tertentu dari atassuku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 28ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ ataudenda paling poly Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal458
Setiap Orang yangdengan sengaja serta tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik serta/atau DokumenElektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukansecara pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 dipidana menggunakan pidanapenjara paling usang 4 (empat) tahun serta/ atau denda paling banyakRp750.000.000,00 (tujuh ratus 5 puluh juta rupiah).


Cukup repot serta tidakmengenakan dan nir terdapat yg mau kan jika hingga kita terjerat pasal tersebut?Maka menurut itu ayo beserta –sama untuk tidak memprovokasi, menghina ataumemposting kebohongan pada publik melalui media sosial. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel