SEJARAH ASAL USUL BERDIRI BANK RIAU KEPRI

Bank Pembangunan Daerah Riau adalah Bank milik pemerintah Provinsi Riau,Pemerintah Kabupaten/kota se Propinsi Riau serta Provinsi Kepaulauan Riau.bank Pembangunan Daerah Riau merupakankelanjutan kegiatan usaha menurut PT. BAPERI Akte Notaris Syawal Sutan Diatas no. 1 tanggal 1 Agustus 1961, serta biar Maenteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-45 lepas 12-08-1961.

Sejarah Bank Riau Kepri 

Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri didirikan  sinkron  dengan  Undang-Undang  No.  13  tahun  1962  mengenai Bank Pembangunan Daerah. Terhitung tanggal 01 April 1966 secara resmi kegiatan Bank Pembangunan Daerah Riau dimulai dengan status menjadi Bank Milik Pemda Riau.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gunernur KDII Tk. 1 Riau No. 51/IV/1966 lepas 01 April 1966 dinyatakan berakhir segala kegiatan PT. BAPERI. Seluruh aktiva dan pasiva PT.bapeRI dilebur ke dalam Bank Pembangunan Daerah Riau yang diubahsuaikan dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah. Terhitung tanggal 1 April 1966 program resmi aktivitas Bank Pembangunan Daerah Riau dimulai menggunakan status menjadi Bank Milik Pemda Riau. Pendirian Bank Pembangunan Daerah Riau diatur dan disesuaikan menggunakan peraturan Daerah No. 14 tahun 1992 Undang-undang No. 10 tahun 1998 mengenai Perbankan.

Berdasarkan keputusan RUPS tangal 26 Juni 2002 dan Peraturan Daerah No. 10 tahun 2002 tanggal 26 Agustus 2002 dan menggunakan akta notaris Mohammad Dahad Umar,  SH No. 36 lepas 18 Januari 2003 mengenai pendirian Perseroan terbatas yg telah disahkan sang Menteri Kehakiman dan HAM serta dengan surat keputusan No. C.09851.ht.2003 tanggal 05 Mei 2003 dan mendapat persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 5/30/KEP.dgs/2003 lepas 22 Juli 2003, status Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau berubah dari Perusahaan Daerah Pembangunan Daerah Riau disingkat menggunakan PT. Bank Riau.

Mengantisipasi perubahan Sistem Teknologi Informasi PT. Bank Riau yg telah online dan terjadinya perubahan bentuk Badan Hukum menurut Perusahaan Daerah Bank Riau Syariah dipercepat dengan pembentukan Tim Pengembangan Unit Usaha Syariah Bank Riau menggunakan SK Direksi PT. Bank Riau No. 39/KEPDIR/2003 seiring menggunakan dibentuknya tim ini maka Unit Usaha Syariah UUS sebuah konsultan ini dilakukan pada hal rekrutmen Sumber Daya Insani baik Internal juga External, Marketing Research, Training, Simulasi dan penyusunan Standar Operasional & Procedure. Kesiapan Sumber Daya Insani juga dibekali secara intensif dengan Pelatihan, training, apprenticeship, seminar Perbankan Syariah yang dilaksanakan sang berbagai lembaga kala itu.

Pengajuan izin prinsip pendirian Bank Riau Syariah ke Bank Indonesia diajukan dalam tanggal 29 Januari 2004. Persetujuan prinsip berdasarkan Bank Indonesia didapatkan lepas 27 Februari 2004 melalui  surat BI No. 6/7/DPbS/Pbr KBI Pekanbaru. Sebelum, biar prinsip ini diajukan Bank Riau Syariah juga melakukan berbagai hal buat memuluskan langkah pada pendirian Bank Riau Syariah termasuk rehab gedung buat tempat kerja cabang Syariah dan UUS, Persiapan Aplikasi IT Syariah dll. Pengurusan Izin Operasional dikirim ke Bank Indonesia lepas 21 Mei 2004.izin Operasional diterima dalam bulan Juni 2004 yg memungkinkan buat mulai beroperasinya Bank Riau Syariah.

Pada lepas 1 serta 22 Juli 2004 dilaksanakan Soft dan Grand Opening Bank Riau Syariah yang kala itu dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim serta Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Ketua DPRD Provinsi Riau Dr. Chaidir MM. Bank Riau Syariah Tanjung Pinang menjadi Cabang Kedua sampai menggunakan 30 September 2007 PT.  Bank Riau terus mengalami perkembangan dan telah mempunyai 19 tempat kerja cabang konvensional, tempat kerja cabang pembantu, 10 tempat kerja kas dan 2 payment point dan 8 layanan Syariah yang tersebar pada semua kabupaten serta kotamadya di Propinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Beroperasinya Bank Riau Syariah tidak hanya dilandasi menggunakan adanya fakta bunga bank haram dalam akhir tahun 2003 berdasarkan Majelis Ulama Indonesia, tetapi jua disokong oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang memungkinkan diimplmentasikannya Bank Riau Syariah adalah dari sisi regulasi dengan dikeluarkannya UU No. 10 tahun 1998 mengenai Perubahan UU No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan sudah menaruh peluang bagi Bank generik Konvensional buat ikut dan menangani Transaksi Perbankan Syariah jua mempunyai potensi pasar yang cukup akbar di Riau mengingat lebih banyak didominasi penduduk Riau beragama Islam  di kalangan umat Islam yang enggan berhubungan dengan pihak Bank Konvensional yang memakai sistem Ribawi.

Dari beberapa pengalaman terbukti bahwa Perbankan Syariah memiliki aneka macam keunggulan pada mengatasi pengaruh krisis ekonomi beberapa ketika yg kemudian.beberapa aspek diatas memungkinkan beroperasinya Bank Riau Syariah buat memenuhi kebutuhan segmen warga serta menaruh alternatif pilihan kepaa masyarakat bagik yang sudah menjadi nasabah Bank Riau atau yg belum.

Pendirian Bank Riau Syariah diawali dengan melakukan Restrukturisasi Organisasi PT. Bank Riau menggunakan membangun Unit Usaha Syariah  Surat Keputusan Direksi BPD Riau No. 44/KEPDIR/2002 Pada Tanggal 01 Oktober 2002.restrukturisasi organisasi ini kala itu dilakukan juga buat mulai beroperasi sejak tanggal 17 Februari 2006, diresmikan sang Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Bp. HM Sani. Sampai dengan Bulan September 2007 Bank Riau Syariah sudah memiliki dua kantorCabang yaitu pada Pekanbaru serta Tanjung Pinang serta 1 tempat kerja kas pada tempat kerja Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Pekanbaru di Jl. KH. Ahmad Dahlan Pekanbaru dan 8 (delapan) Kedai Layanan Syariah (KLS).

Referensi:
//www.bankriaukepri.co.id/riau_konf/visimisi
//repository.uin-suska.ac.id/6398/tiga/BABpersen20II.pdf

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel