PENGERTIAN NILAI DASAR/IDEAL NILAI INSTRUMENTAL DAN NILAI PRAKSIS BESERTA CONTOHNYA
Wednesday, January 9, 2019
Edit
BELAJAR PRAMUKA -Padakesempatan kali ini kita akan membahas tentang pengertian berdasarkan nilai ideal ataunilai dasar, nilai fragmental, dan nilai praksis serta lengkap dengan contohpasal serta penerapannya pada kehidupan sehari-hari, simak penjelasan berikut adalah.
1. PENGERTIAN NILAI IDEAL (NILAI DASAR)
Nilai dasar adalah nilai-nilai dasaryang mempunyai sifat tetap (nir berubah), nilai-nilai ini terdapat dalamPembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) lalu dijabarkan menjadinilai-nilai instrumental serta nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalambentuk anggaran ataupun kebiasaan-norma yang berlaku pada kehidupan bemasyarakat,berbangsa serta bernegara.
2. PENGERTIAN NILAI INSTRUMENTAL
Nilai instrumental adalahpenjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatifdan dinamis dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan Perundang-undangan yanglainnya, serta pada Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UUNo. 10 Tahun 2004. Nilai fragmental ini bisa berubah atau diubah.
3. PENGERTIAN NILAI PRAKSIS
Nilai Praksis adalah nilai yangsesungguhnya dilaksanakan pada kehidupan konkret sehari-hari baik itu dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Nilai praksis jua dapatberubah/diubah. Nilai praksis jua sanggup didefinisikan sebagai penerapan darinilai instrumental serta nilai ideal dalam kehidupan sehari hari.
Setelahkita mengetahui pengertian berdasarkan masing-masing nilai ideal atau nilai dasar,nilai instumental serta nilai praksis, sekarang yuk kita simak tentang contohdari masing-masing nilai tersebut dari sila pertama, kedua, ketiga,keempat, dan kelima.
1. Sila ke 1 KetuhananYang Maha Esa
NilaiIdeal :
Ketuhanan
NilaiInstrumental :
Berikutbeberapa nilai instrumental menurut sile ke 1
Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orangbebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan danpengajaran, menentukan pekerjaan, memilih kewarganegaraan, menentukan tempat tinggaldiwilayah negara serta meninggalkannya, dan berhak balik .
Ayat(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini agama, menyatakan pikiran dansikap, sesuai menggunakan hati nuraninya.
Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasaratas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat(2) Negara mengklaim kemerdekaan tiap tiap penduduk buat memeluk agamanyamasing masing serta buat beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
NilaiPraksis :
Macam-macam perilakuataupun pengamalan menurut sila ke-1
1.mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuaidengan kepercayaan dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya serta taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sinkron dengan kepercayaan dankepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan menurut suatu kepercayaan seperti melakukan pembakaranrumah rumah ibadah.
4. Membina kerukunan hayati pada antara sesama umat beragama serta kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Tidak memaksakan suatu kepercayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esakepada orang lain.
2. Percaya serta taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sinkron dengan kepercayaan dankepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan menurut suatu kepercayaan seperti melakukan pembakaranrumah rumah ibadah.
4. Membina kerukunan hayati pada antara sesama umat beragama serta kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Tidak memaksakan suatu kepercayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esakepada orang lain.
2. Sila ke 2 KemanusiaanYang Adil Dan Beradab
NilaiIdeal :
Kemanusiaan
NilaiInstrumental :
Berikutbeberapa nilai instrumental berdasarkan sile ke 2
Pasal 14
1. Presiden memberi grasidan rehabilitasi menggunakan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2.presiden memberi amnesti dan abolisi menggunakan memperhatikan pertimbangan DewanPerwakilan Rakyat
Pasal 28A
Setiaporang berhak buat hayati serta berhak mempertahankan hayati serta kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhakmembentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang absah.
2.setiap anak berhak atas kelangsungan hayati, tumbuh dan berkembang serta berhakatas proteksi menurut kekerasan serta diskriminasi.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atasperlindungan diri langsung, famili, kehormatan, martabat, dan mal yangdi bawah kekuasaannya, dan berhak atas rasa kondusif serta perlindungan dariancaman ketakutan buat berbuat atau nir berbuat sesuatu yg merupakan hakasasi.
Setiaporang berhak buat bebas berdasarkan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkanderajat martabat menusia serta berhak memperoleh suaka politik berdasarkan negara lain.
Pasal 28I
1.hak buat hidup, hak buat nir disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani, hak beragama, hak buat tidak diperbudak, hak buat diakui sebagaipribadi di hadapan aturan, dan hak buat nir dituntut atas dasar aturan yangberlaku surut, merupakan hak asasi manusia yg nir dapat dikurangi dalamkeadaan apa pun.
2.setiap orang berhak bebas menurut perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasarapa pun dan berhak menerima perlindungan terhadap perlakuan yang bersifatdiskriminatif itu.
3.identitas budaya serta hak rakyat dihormati selaras menggunakan perkembangan zamandan peradaban.
4.perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan hak asasi manusia adalahtanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5.untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai menggunakan prinsip negarahukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dandituangkan pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1.setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain pada tertibkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
NilaiPraksis :
Macam-macam perilakuataupun pengamalan berdasarkan sila ke-2
1.mengakui persamaan derajat, hak, serta kewajiban asasi setiap insan tanpamembedakan.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat serta martabatnyasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4. Mengembangkan sikap saling mengasihi sesama insan.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan aktivitas humanisme, seperti program program bakti sosial,memberikan donasi kepada panti panti asuhan menjadi bentuk humanisme peduliakan sesama.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat serta martabatnyasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4. Mengembangkan sikap saling mengasihi sesama insan.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan aktivitas humanisme, seperti program program bakti sosial,memberikan donasi kepada panti panti asuhan menjadi bentuk humanisme peduliakan sesama.
3. Sila ke tiga Persatuan Indonesia
NilaiIdeal :
Persatuan
NilaiInstrumental :
Berikutbeberapa nilai instrumental menurut sile ke 3
Pasal25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yg berciriNusantara menggunakan daerah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan denganundang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia merupakan Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara merupakan Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara merupakan Garuda Pancasila dengan slogan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan merupakan Indonesia Raya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yg berciriNusantara menggunakan daerah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan denganundang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia merupakan Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara merupakan Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara merupakan Garuda Pancasila dengan slogan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan merupakan Indonesia Raya.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalanyang memcerminkan sila ke 3
1.mengembangkan perilaku saling menghargai.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan eksklusif arau golongan.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan eksklusif arau golongan.
4. Sila ke 4 KerakyatanYang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
NilaiIdeal :
Kerakyatan
NilaiInstrumental :
Berikutbeberapa nilai fragmental berdasarkan sile ke 4
Pasal2
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta DewanPerwakilan rakyat, ditambah menggunakan utusan-utusan menurut Daerah-daerah dangolongan-golongan, menurut anggaran yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali pada 5 tahundi mak -kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan bunyi yangterbanyak
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta DewanPerwakilan rakyat, ditambah menggunakan utusan-utusan menurut Daerah-daerah dangolongan-golongan, menurut anggaran yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali pada 5 tahundi mak -kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan bunyi yangterbanyak
Pasal 3
Majelis Permusjawaratan masyarakat menetapkan Undang-Undang Dasar serta garis-garisbesar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan warga dengansuara yg terbanyak
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan generik.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur menggunakan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali pada setahun.
NilaiPraksis :
Macam-macamperilaku ataupun pengamalan menurut sila ke-4
1.menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.
2. Menghargai output musyawarah.
Ikut dan pada pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memberikan agama pada wakil wakil warga yg sudah terpilih danyang menjadi wakil warga jua wajib bisa membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita pada orang lain.
5. Menghormati serta menghargai pendapat orang lain.
2. Menghargai output musyawarah.
Ikut dan pada pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memberikan agama pada wakil wakil warga yg sudah terpilih danyang menjadi wakil warga jua wajib bisa membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita pada orang lain.
5. Menghormati serta menghargai pendapat orang lain.
5. Sila ke 5 KeadilanSosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
NilaiIdeal :
Keadilan
NilaiInstrumental :
Berikutbeberapa nilai instrumental dari sile ke 5
Pasal33
(tiga) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai olehnegara dan digunakan untuk sebanyak-besar kemakmuran masyarakat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yg terlantar dipelihara oleh negara.
(tiga) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai olehnegara dan digunakan untuk sebanyak-besar kemakmuran masyarakat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yg terlantar dipelihara oleh negara.
NilaiPraksis :
Prilaku/pengamalanyang memcerminkan sila ke 5
1.suka melakukan perbuatan pada rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan perilaku dansuasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan pada orang lain.
4. Tidak bersifat boros, serta senang bekerja keras
5. Tidak bergaya hidup glamor.
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan perilaku dansuasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan pada orang lain.
4. Tidak bersifat boros, serta senang bekerja keras
5. Tidak bergaya hidup glamor.
Nahitulah pembahasan tentang pengertian berdasarkan nilai ideal atau nilai dasar, nilaiinstrumental, serta nilai praksis dan lengkap dengan model pasal danpenerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga artikel singkat ini dapatmembantu sobat seluruh pada mengerjakan tugas-tugas, baik itu tugas sekolahmaupun tugas perkuliahan. Cukup sekian artikel kali ini, wassalamu’alikum.