SKU LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Salam pramuka !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
apa liputan abang serta saudara termuda-saudara termuda semua nya kali ini aku akan menyebarkan mengenai lambang negara indonesia
silahkan kakak dan saudara termuda-adik bisa membaca nya


SKU penggunaan lambang negara Indonesia Garuda Pancasila, sebagai galat satu kondisi pada kecakapan umum pramuka penggalang baik dalam SKU Penggalang Ramu maupun SKU Penggalang Rakit. Di mana seseorang calon penggalang ramu dituntut buat bisa menjelaskan mengenai lambang negara Republik Indonesia terkait penggunaan dan penempatan lambang negara dan mengetahui penempatan simbol yang sebagai lambang lima dasar pada pancasila.
Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Burung garuda tersebut kepalanya menoleh lurus ke kanan dengan perisai berbentuk jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan pada kakinya mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lambang Negara pada SKU Penggalang

Dalam SKU Pramuka Penggalang baik penggalang ramu, penggalang rakit, juga penggalang terap, sama-sama memuat syarat terkait menggunakan Lambang Negara Republik Indonesia. Kesemua kondisi tadi tercantum dalam point ke-17 pada masing-masing SKU. Bunyinya merupakan sebagai berikut:
  1. Pada SKU Penggalang Ramu
    Syarat Kecakapan: Dapat menyebutkan tentang  lambang Negara RI
    Pencapaian Pengisian SKU:
  • Dapat mengungkapkan pada mana saja penggunaan lambang Indonesia
  • Tahu lambang-lambang 5 (5) dasar Pancasila
  • Tahu penempatan lambang-lambang tadi dalam perisai Burung Garuda
Pada SKU Penggalang Rakit
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan lambang Negara serta perlakuannya.  (Memahami UU No. 24 Tahun 2009).
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah menjelaskan mengenai lambang Negara RI, kepada teman pada pasukannya serta teman sebaya lainnya.Pada SKU Penggalang Terap
Syarat Kecakapan: Dapat mengungkapkan Lambang Negara Republik Indonesia di depan pasukan atau teman sebayanya.
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah  menjelaskan Lambang Negara RI kepada pasukannya/sahabat sebayanya

Sejarah Lambang Negara


Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai dalam tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin menggunakan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara buat dipilih serta diajukan kepada pemerintah.
Panitia Lencana Negara kemudian memilih 2 rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan dalam tahap selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali penyempurnaan sampai ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada sidang kabinet RIS lepas 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno lalu memperkenalkan lambang negara buat pertama kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta dalam 15 Februari 1950.

Sejarah dan arti lambang negara Republik Indonesia secara lebih lengkap akan diuraikan pada artikel tersendiri.

Penggunaan Lambang Negara

Penggunaan lambang negara diatur pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, serta Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Untuk UU No. 24 Tahun 2009 selengkapnya dapat dibaca dan didownload di halaman Undang-undang.
Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan mengenai loka atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, loka atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya. Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:
  • Lambang Negara wajib digunakan pada:
  1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
    Yang mencakup kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, forum negara, instansi pemerintah serta kantor lainnya.
  2. luar gedung atau kantor;
    Yang mencakup istana presiden dan wakil presiden, tempat tinggal jabatan presiden serta wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan ketua perwakilan Republik Indonesia pada luar negeri, dan pada tempat tinggal jabatan gubernur, bupati, walikota, serta camat.
  3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, warta negara, serta tambahan fakta negara;
  4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yg diterbitkan pemerintah;
  5. uang logam serta uang kertas;
  6. materai
Lambang Negara dapat digunakan:
  1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
    Yaitu menjadi cap atau kop surat jabatan Presiden dan wapres, MPR, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri serta pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha permanen, konsul jenderal kehormatan, serta konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yg dipengaruhi undang-undang.
  2. sebagai cap dinas untuk kantor;
    Yaitu menjadi cap dinas buat tempat kerja Presiden serta wapres, MPR, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung serta badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia pada luar negeri (duta akbar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, serta konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
  3. pada kertas bermaterai;
  4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, serta tanda kehormatan;
  5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau masyarakat negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  7. dalam buku dan majalah yg diterbitkan oleh Pemerintah;
  8. dalam kitab kumpulan undang-undang; dan/atau
  9. di tempat tinggal masyarakat negara Indonesia.
Larangan penggunaan Lambang Negara:
  1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau menciptakan rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
  2. Menggunakan lambang negara yg rusak serta tidak sinkron dengan bentuk, rona, serta perbandingan berukuran;
  3. Membuat lambang buat perseorangan, partai politik, serikat, organisasi dan/atau perusahaan yg sama atau menyerupai lambang negara; dan
  4. Menggunakan lambang negara buat keperluan selain yang diatur pada undang-undang.

Sejarah Indonesia : Sejarah Perumusan Pancasila Dalam perumusan pancasila sudah menjadi sejarah besar pada pembuatan dan nama-nama dari perumusan pancasila tadi telah sebagai sejarah indonesia, karna dalam isi menurut pancasila tersebut tidak rumuskan sang satu saja namun ada beberapa nama dalam perumusan pancasila, isi-isi rumusan pancasila tadi dikumpulkan serta dicari mana yang paling sempurna. Pancasila merupakan dasar negara indonesia, Dalam proses perumusannya atau pembuatannya sudah menjadi sejarah karna pada proses perumusannya memiliki aneka macam tahap-tahap yang hati-hati dan tidak boleh salah karna pancasila merupakan dasar negara yang fleksibel merupakan dapat digunakan diberbagai zaman atau pancasila tidak bertentangan menggunakan kemajuan zaman atau kehidupan dimasyarakat tetapi pancasila merupakan pengingat dalam keseharian kita agar menjauhi hal-hal yang jelek dalam perkembangan serta kemajuan zaman.dalam pengambilan nama Pancasila masih ada pada sebuah kitab serta Pancasila memiliki arti. Untuk mengetahui lebih jelas tentang sejarah perumusan pancasila, lihat artikel dibawah ini..
Sejarah Perumusan Pancasila
Pancasila adalah dasar negara indonesia yg lahir melalui proses serta digali berdasarkan budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai idoelogi nasional. Istilah pancasila pertama kali ditemukan pada buku Sutasoma karangan yang dibentuk oleh Empu Tantular bahwa Sejarah pembuatan pancasila  pada bukunya tertulis istilah pancasila memiliki 2 pengertian yaitu :
1. Berbatu sendi, yang lima.
2. Pelaksanaan lima kesusilaan , yaitu tidak boleh berbuat keras, nir boleh mencuri, jangan berjiwa dengki,  berbohong,  mabuk/minuman keras.
Pancasila merupakan dasar menurut negara indonesia yang merupakan filosofi, terdiri menurut 2 kata yang asal berdasarkan bahasa Sanskerta, panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau dasar. Perumusan Pancasila pada lepas 29 April tahun 1945, Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yg bernamakan dalam bahasa jepang Dokuritsu Jumbi Choosakai dan pada bahasa indonesia adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI )  yg beranggotakan 62 anggota BPUPKI , yang diangkat  dalam lepas 28 Mei 1945 yang diketuai sang Dr. Radjiman Widyoningrat serta Wakilnya R. Panji Soeroso serta Ichibangase (orang jepang). BPUPKI mulai  bekerja lepas 29 Mei 1945. Menggunakan tugasnya membuat  rancangan dasar negara serta membuat rancangan UUD. Sidang Pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 serta 1 juni 1945 )  memiliki banyak sekali masukan-masukan tentang dasar Negara Indonesia. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut.

1. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 ) 
 
Dalam Usulan Muhamad Yamin dengan tampa teks yg langsung saja menggunakan verbal, yaitu menjadi berikut.
a. Peri Kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial )
Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis dalam  UUD yang dirancang.. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-undang dasar itu. Memiliki lima rumusan tentang asas negara merdeka yg berisi yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa humanisme yang adil serta beradap,
4. Kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Soepomo ( 31 Mei 1945 ) 
Menyampaikan 5 asas buat Negara Republik Indonesia,diantaranya :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat. 
3. Soekarno ( 1 juni 1945 ) 
Dalam memberi masukan mengenai asa negara indonesia, Ir. Soekarno juga menyumpang masukan , sebagai berikut.
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Sidang BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 juni 1945 )  belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tadi mengakibatkan sebuah dasar pada negara indonesia, lalu Pada ketika itu jua dibuat Panitia yg beranggotakan Sembilan orang (9)  yang dikenal sebutan Panitia sembilan. Anggota anggotanya yaitu Sebagai berikut.
1. Ir. Soekarno, Ketua merangkap anggota
2. H. Agus salim, anggota
3. Mr. Ahamd Soebardjo, anggota
4. Mr Muhammad Yamin, anggota
5. Drs. Mohammad Hatta, Anggota
6. Mr. AA. Maramis, anggota
7. Kyai Hadi Wachid Hasyim , anggota
8. Abdul Kahar Muzakkir, anggota
9. Abikusno Tjokrosujoso, anggota
Pada tanggal 22 juni 1945 Anggota berdasarkan Panitia Sembilan, berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang kemudian dikenal sebagai Piagam jakarta ( Djakarta charter ) yang berisi sebagai berikut.
1. Ketuhanan menggunakan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil serta beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan Perintah Presiden No. 12 tahun 1968 lepas 13 april  tahun 1968, tentang Rumusan Dalam dasar negara Indonesia serta Tata cara dituliskan. Rumusan pancasila yang sahih (shohih) dan sah merupakan yg tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan serta disahkan oleh PPKI lepas 18  agustus 1945   yaitu Pancasila,dan rumusan menurut Pancasila yaitu :
1. Ketuhanan Yang maha esa.
2. Kemanusiaan yang adil serta beradap
3. Persatuan indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi semua warga indonesia 
untuk pencipta lambang negara republik indonesia ,silahkan buka di artikel selanjut nya
salam pramuka!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel