Badan Geologi Gelar Sosialisasi Kawasan Peruntukan Pertambangan

Kepala Bagian Penelaahan Hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal KESDM Nuryanti Wijayanti, SH,MH., memberitahuakn mengenai efek renegeonisasi kontrak/IUP pada pengelolaan rapikan ruang daerah dalam aktivitas Sosialisasi Kawasan Peruntukan Pertambangan yg diselenggarakan Badan Geologi ESDM, pada Mason Pine Hotel, Jalan Raya Parahyangan Km. 1,8 Kota Baru Parahyangan, Bandung, Rabu (21/5/2014). Selain itu, turut hadir menjadi pembicara antara lain: Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah serta Geologi Lingkungan Ir. Rudi Suhendar, M.sc, dan perwakilan Pusat Sumber Daya Geologi Ir. Asep Suryana.
Bertepatan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi serta Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun2019 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan, Badan Geologi ESDM menyelenggarakan pengenalan di gedung serba guna Mason Pine Hotel, Jalan Raya Parahyangan Km. 1,8 Kota Baru Parahyangan, Bandung. Acara yg dilaksanakan berdasarkan 21-23 Mei2019 tadi diikuti sejumlah kalangan dilingkungan Badan Geologi serta pihak terkait lainnya menggunakan dibuka pribadi sang Plt. Sekretaris Badan Geologi Dr. Adhi Wibowo, M.sc., mewakili Kepala Badan Geologi. Dr. Ir. Surono, M.sc. Dalam sambutan tertulisnya Kepala Badan Geologi mengharapkan supaya penyelenggaraan penataan ruang wajib dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, serta sesuai menggunakan pembangunan berkelanjutan." Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas lantaran posisinya yang berada pada dekat khatulistiwa menggunakan cuaca, demam isu, serta iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yg sangat besar khususnya bagi bangsa Indonesia. Disamping itu, Indonesia berada pada kawasan rawan bala, yg secara ilmiah bisa mengancam keselamatan bangsa, karenanya, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang wajib dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi sinkron menggunakan pembangunan berkelanjutan," ujar Surono.
Menurut Surono, keberhasilan planning penataan ruang suatu daerah akan poly ditentukan oleh pemahaman aspek lingkungan geologi wilayah tersebut. " Penataan ruang ditujukan untuk mempercepat pengembangan wilayah serta pemerataan pembangunan, dalam hal pengelolaan tempat pertambangan yang adalah pembuat APBN lebih kurang 30 % menurut total APBN Negara, telah tentu menerima perhatian ekstra, berkaitan menggunakan itu, maka diterbitkanlah peraturan menteri tenaga dan asal daya mineral nomor 37 tahun2019 mengenai Kriteria Teknis Kawasan peruntukan pertambangan, yg adalah mandat dari pasal 68 peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 mengenai rencana rapikan ruang daerah nasional, " terperinci Surono. Sementara, impak negatif berdasarkan setiap aktivitas pertambangan, sekarang telah sebagai topik pembicaraan primer di banyak sekali media massa." Efek nyata yang kurang baik berdasarkan pertambangan merupakan terganggunya kehidupan serta penghidupan warga , sangat mungkin terjadi karena optimumnya penataan ruang daerah pada tempat pertambangan dan sekitarnya. Apabila dibiarkan keadaan ini, dapat menjadi konflik jangka panjang. Lantaran itu, perlu menerima perhatian dalam perencanaan acara pengelolaan aspek kegeologian, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang antara lain melalui kegiatan pengenalan atau diseminasi, inventarisasi serta penilaian," lanjut Surono.
Pada acara yg diikuti para perwakilan Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten, Pejabat Struktural dan fungsional pada lingkungan Kementrian ESDM, Dosen dan segenap Civitas Akademika tersebut, hadir menjadi pembicara antara lain : Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah serta Geologi Lingkungan Ir. Rudi Suhendar, M.sc.; perwakilan Pusat Sumber Daya Geologi Ir. Asep Suryana; serta Kepala Bagian Penelaahan Hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal KESDM Nuryanti Wijayanti, SH, MH.
Pada paparannya, Rudi Suhendar memperlihatkan mengenai Permen ESDM Nomor 37 Tahun2019 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan." Izin sangat krusial sekali, jika nir sesuai dengan kriteria rapikan ruang pertambangan, maka sangsi izinnya adalah hukum pidana dan waktu ini, tataruang adalah kekuatan yg sangat tinggi dalam kegiatan peruntukan segala jenis budidaya asal daya alam," ujar Rudi. Menurut Rudi, pertambangan adalah tahapan aktivitas dalam rangka penelitian, pengelolaan, serta pengusahaan mineral atau batubara yang mencakup penyelidikan generik, eksplorasi, studi kelayakan, penambangan, pengolahan serta pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang, sementara penambangan artinya aktivitas usaha pertambangan buat menghasilkan mineral dan batubara." Kawasan peruntukan pertambangan merupakan daerah yang mempunyai asal daya serta merupakan tempat dilakukannya aktivitas pertambangan pada daerah darat juga perairan sedangkan Kriteria teknis kawasan peruntukan pertambangan mencakup mineral, batubara, minyak serta gas bumi serta pada pelaksanaannya nir seluruh tempat peruntukan pertambangan bisa digunakan buat kegiatan penambangan, " kentara Rudi.
Dalam kesempatan kedua, Asep Suryana memaparkan bagaimana konsep-konsep tempat peruntukan pertambangan dibentuk." Kawasan peruntukan pertambangan ini merupakan daerah yg mempunyai asal daya bahan tambang baik yang berwujud padat, cair, atau gas. Disamping itu, tempat peruntukan pertambangan ini juga adalah daerah yang dapat sebagai sentra kegiatan pertambangan yang berkelanjutan atau menjadi bussines prosfect area. Bahkan dimaksudkan pula untuk mengarahkan agar kegiatan penambangan dapat berlangsung secara efisien serta produktif tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, bahwa KPP merupakan areal yang dapat digunakan sebagai upaya merubah kekuatan ekonomi potensial sebagai kekuatan ekonomi riil khususnya di wilayah pertambangan tadi," ujar Asep. Pada kesempatan berikutnya, Nuryanti Wijayanti mengungkapkan juga bahwa Kementrian ESDM menurut Peraturan Pemerintah Pasal 68 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diberikan kewenangan buat menetapkan kriteria kerja keliru satunya tentang kawasan pertambangan." Hal ini telah kita lakukan  dengan menurut Permen ESDM No.37 Tahun2019  mengenai kriteria teknis kawasan peruntukan pertambangan, dimana pada dasarnya kriteria itu sangat diperlukan sebagai panduan baik buat pemerintah juga pemerintah daerah buat mendelineasi KPP dalam menyusun rencana tata ruang, " ujar Nuryanti. Selanjutnya acara diisi juga dengan sesi diskusi. (TP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel