CARA HITUNG GROSS TON GT KAPAL PERIKANAN

Cara hitung gross ton ( GT ) kapal perikanan - Agung Wahyono dalam bukunya yg berjudul “Kapal Perikanan (Membangun Kapal Kayu)" menjelaskan 2 cara pengukuran, yaitu 

- cara pengukuran internasional serta dalam negeri. Dan 


- Kedua Cara tersebut pada penghitungan selain pada pakai dalam kapal niaga jua pada kapal Perikanan


Baca Juga ; Mengenal Kapal Pesiar


Cara pengukuran internasional Gross tonage adalah menurut ketetapan yg terdapat pada Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Convention on Tonnage Measurement of Ship) 1969, bahwa GT kapal ditentukan sinkron menggunakan rumus berikut:

GT = K1V

Keterangan:

V = Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup yang dinyatakan dalam meter kubik
K1 = 0,2 + 0,002 log 10V (K1 adalah koefisien yg diperoleh berdasarkan output interpolasi linear)


CARA HITUNG GROSS TON ( GT ) KAPAL PERIKANAN


Penggunaan rumus ini membentuk berukuran isi kapal dalam satuan meter kubik. Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup (V) sebagaimana tadi pada atas merupakan ruangan-ruangan yang masih ada pada bawah dan pada atas geladak ukur. Dan Pada kapal Perikanan kebanyakan diukur hanya dalam lambung kapal tanpa menghitung ruang atas kapal.

Baca Juga ; Langkah Dan Tahapan Pengerukan


Pengukuran ruang-ruang tertutup dalam kapal perikanan menurut peraturan internasional dalam pada dasarnya ada 2, yaitu 

Pengukuran menggunakan Metode Sympson’s Rules.

Dengan mengalikan panjang, lebar dan tinggi suatu ruangan untuk mendapatkan volume ruangan berbentuk persegi empat dan menghitung volume bagian per bagian dari suatu ruangan yg berbentuk tidak beraturan menggunakan cara pengukuran berdasarkan Sympson’s Rules.


Baca Juga : 5 Kapal Terbesar Di Dunia


Pengukuran berdasarkan Sympson ini merupakan menggunakan cara menghitung volume suatu ruangan tertentu yg tidak beraturan dengan terlebih dahulu membagi ruangan-ruangan tersebut sebagai beberapa bagian yg lebih kecil. 

Kemudian ruangan-ruangan mini tadi dihitung volumenya bagian per bagian serta baru kemudian dijumlahkan buat menerima volume total ruangan tadi.


Pengukuran menggunakan Metode Diperla 

Sementara penentuan GT kapal perikanan dengan metode diperla dari cara pengukuran pada negeri, dihitung sinkron dengan ketentuan pada Keputusan Dirjen PERLA No. PY.67/1/16-02, menggunakan rumus menjadi berikut: 

GT = 0,25 x V

Keterangan:

V = adalah jumlah isi menurut ruangan di bawah geladak atas ditambah menggunakan ruangan-ruangan di atas geladak atas yg tertutup sempurna yang berukuran tidak kurang berdasarkan 1 meter kubik.

Nilai 0,25 adalah nilai konversi menurut satuan meter kubik ke ton register.

Rumus di atas berukuran isi kapal dinyatakan dalam bentuk satuan ton register. Dalam pengukuran volume berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, isi raungan di atas geladak merupakan hasil perkalian mejemuk menurut berukuran panjang rata-rata, lebar rata-homogen dan tinggi rata-rata suatu ruangan. 

Baca Juga ; Nasib Industri Perkapalan Di Indonesia


Sementara itu isi ruangan di bawah geladak merupakan perkalian mejemuk atau seluruh berdasarkan:


Isi ruangan di bawah geladak = L x B x D x f 

Keterangan:

L = panjang kapal, yang diukur berdasarkan geladak yang masih ada dibelakang linggi haluan hingga geladak yang terdapat di depan linggi buritan secara mendatar.

B = lebar kapal, merupakan jeda mendatar diukur menurut sisi kulit luar lambung kapal pada tempat yg terbesar, nir termasuk pisang-pisang.

D = pada kapal, adalah jeda tegak lurus di tempat yang terlebar, diukur dari sisi bawah gading dasar hingga sisi bawah geladak atau sampai dalam ketinggian garis khayal melintang melalui sisi atas berdasarkan lambung tetap.

f = factor, dipengaruhi dari bentuk penampang melintang dan atau jenis kapal, menggunakan ketentuan sebagai berikut:

- 0,85 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang penuh atau bagi kapal-kapal menggunakan dasar homogen, secara generik digunakan bagi kapal tongkang.

- 0,70 bagi kapal-kapal menggunakan bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar agak miring berdasarkan tengah-tengh ke sisi kapal, secara umum dagunakan bagi kapal motor.

- 0.50 bagi kapal-kapal yang tidak termasuk 2 golongan di atas, atau secara generik digunakan bagi kapal layar dibantu motor.

Cara Hitung Gross Ton ( GT ) kapal perikanan sampai waktu ini masih pada pakai oleh kementrian perhubungan serta kementrian kelautan serta perikanan. 


Dimana Untuk pengukuran Gross Toinage dalam kapal Perikanan masih dalam tarik ulur dimana wewenang penentuan angka Gross Tonage dalam kapal Perikanan tidak di memutuskan oleh kementrian belajar pramuka melainkan sang kementrian Perhubungan.




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel