CEGAH ILLEGAL FISHING DENGAN STOP KAPAL ASING

Illegal fishing "Stop Kapal Asing" - Zaman berubah, babaksejarah kesadaran baru perikanan tangkap nasional sejak2019 dirasionalisasidistop operasi kapal nelayan asing serta pada tahun2019 keluar Kepres DaftarNegatif invertasi asing pada aktivitas usaha profit maker penangkapan ikan. 

Semua bisnis penangkapan Ikan yang dilakukan oleh asing baik itu pemodal atau penangkapan eksklusif pada larang keras. Tujuannya agar nelayan kita mampu mandiri dan berdikari memanfaatkan sepenuhnya laut serta sumber daya ikann


Illegal fishing "Stop Kapal Asing" ,Praktek penangkapan yg di lakukan sang asing telah mulai berhenti disaat kementrian kelautan dan perikanan membumi hanguskan kapal kapal asing serta kapal eks asing. Jutaan nelayan RIbangsa nusantara yg usang berpuluh tahun hilang sembunyi berjubel berdesakan diperairan pantai kini sudah sepenuhnya berdaulat, 


sudah waktunya membangunkembali kejayaan kearifan peradaban perikanan tangkap nasional yg berdaya saingsejahtera beserta dg menyusun struktur armada perikanan tangkap nasional di 11WPPNRI secara rasional berkelanjutan. Dan apabila kran Asing pada buka kembali maka sejahtera nelayan pastinya akan balik jauh. Dan pembukaan kran asing sama saja membuka kran praktek illegal fishing


Sejarah kebijakanbeberapa dekade membolehkan nelayan asing menangkap ikan di wilayah berdaulatRI (13-200 Nautical Mile) menjadi resistansi nelayan perikanan nasional yg akanberkembang ke ZEEI.

Jadi masuk akal bila praktek Mark down hanya buat memperoleh ijin pada teritoruial pantai dimana nelayan bila bersaing menggunakan kapal asing tentu dirinya akan kalah dan bukan nir mungkin hanya kerugian yang pada terima nya.



Illegal fishing "Stop Kapal Asing"



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel