GERAI PERIJINAN KAPAL PERIKANAN
Monday, May 20, 2019
Edit
Gerai perijinan mempermudah nelayan - Kementrian kelautan dan perikanan masih berkomitmen menggunakan membuahkan nelayan agar bisa lebih baik dan lebih sejahtera.
Selama ini ijin dalam hal penangkapan ikan di rasa terlalu usang serta sangat menyulitkan. Untuk itu KKP balik membuka gerai perijinan yang pada buka road show pada tiap pelabuhan.
Ijin penankapan ikan yg di rasa lama itu bukan karena kementrian ingin mempersulit akan tetapi lebih di fokuskan kepada ketelitian dan kehati -hatian dalam memproses ijin tadi.
Selama ini ijin dalam hal penangkapan ikan di rasa terlalu usang serta sangat menyulitkan. Untuk itu KKP balik membuka gerai perijinan yang pada buka road show pada tiap pelabuhan.
Ijin penankapan ikan yg di rasa lama itu bukan karena kementrian ingin mempersulit akan tetapi lebih di fokuskan kepada ketelitian dan kehati -hatian dalam memproses ijin tadi.
Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa permaalahan di nelayan telah sangat komplek serta KKP ingin segera buat memperbaiki perseteruan konflik tadi. Wujud berdasarkan komitmen buat memperbaiki merupakan menggunakan terbentuknya SATGAS 115.
Gerai Perijinan Mempermudah Nelayan
Satgas ini tidak hanya berperan pada penenggelaman kapal kapal illegal fishing tetapi SATGAS ini jua berkordinasi dengan lintas kementrian baik itu kementrian perhubungan yang dalam hal ini terkait menggunakan proses pengukuran serta verifikasi ulang kapal perikanan. Juga berkoordinasi menggunakan kementrian keuangan buat memperbaiki sistem keuangan pada nelayan baik itu berdasarkan permodalan dan perkara penerimaan pajak.Untuk Gerai perijinan masih terus di upayakan buat sanggup mengakses semua nelayan. Walaupun dalam rencananya di tahun ini Gerai perijinan ini akan tersedia pada 30 tempat. Dan selama ini kita mampu melihat bagaimana antusias nelayan yg rela buat mengantri supaya ijin kapalnya sanggup di proses.
Masalah yang terkait dengan verifikasi ulang atau pengukuran ulang fisik kapal semata mata ingin memperbaiki kapal kapal yg di duga melakukan praktek Mark down. Dimana praktek ini merupakan praktek memanipulasi berukuran kapal.
Seharusnya ukuran kapal 60 GT tapi buat menghindari ijin sentra serta pengurangan PNBP maka Gross Akte pada buat dengan berukuran 29 GT. Praktek ini bukan rahasia generik dan banyak instansi yang harus berkoordinasi buat memecahkan permasalahan ini. Untuk mengurangi pertarungan kepentingan maka di tunjuklah SATGAS 115 buat melakukan koordinasi dengan kementrian perhubungan.
Seharusnya ukuran kapal 60 GT tapi buat menghindari ijin sentra serta pengurangan PNBP maka Gross Akte pada buat dengan berukuran 29 GT. Praktek ini bukan rahasia generik dan banyak instansi yang harus berkoordinasi buat memecahkan permasalahan ini. Untuk mengurangi pertarungan kepentingan maka di tunjuklah SATGAS 115 buat melakukan koordinasi dengan kementrian perhubungan.