Kebudayaan nasional

Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui menjadi identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional dari TAP MPR No.ii tahun 1998, yakni:

Kebudayaan nasional yg berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya serta karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya insan Indonesia untuk menyebarkan harkat dan martabat sebagai bangsa, dan diarahkan buat menaruh wawasan serta makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yg berbudaya.departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama serta Asli bai Masyarakat Pendukukungnya, Semarang: P&K, 199

kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara merupakan “zenit-puncak dari kebudayaan wilayah”. Kutipan pernyataan ini merujuk dalam paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yg diberikan sang Koentjaraningrat dapat dicermati dari peryataannya: “yg khas serta bermutu menurut suku bangsa mana pun asalnya, dari bisa mengidentifikasikan diri dan mengakibatkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk dalam puncak -zenit kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang sanggup menyebabkan rasa bangga bagi orang Indonesia apabila ditampilkan buat mewakili bukti diri bersama.nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah serta Kebudayaan Nasional”

Pernyataan yg tertera pada GBHN tadi adalah pembagian terstruktur mengenai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan wilayah serta kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penerangan dalam pasal 32 serta munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan sang kebudayaan wilayah bila batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.

Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan 2 kata buat mengidentifikasi kebudayaan wilayah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama serta orisinil yang terdapat sebagi puncak -zenit di daerah-wilayah pada seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami menjadi kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yg memiliki makna bagi semua bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional masih ada unsur pemersatu berdasarkan Banga Indonesia yg sudah sadar serta menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya masih ada unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, dan unsur ciptaan baru atau hasil invensi nasional. Direktorat Sejarah serta Nilai Tradsional, Kongres Kebudayaan 1991: Kebudayaan Nasional Kini serta pada Masa Depan.

Sumber: wikipedia.org

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel