LAPORAN KEUANGAN KKP DISCLAIMER

Laporan Keuangan KKP DISCLAIMER - BPK menaruh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun2019. 

Namun ada 6 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yg mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Tidak menyatakan pendapat sebanyak 6 LKKL (7%) yaitu dalam KKP, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla, serta Badan Ekonomi Kreatif," tutur Ketua BPK Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.


LAPORAN KEUANGAN KKP DISCLAIMER


Hal tadi disampaikannya ketika membacakan LKPP tahun2019 pada sidang sempurna DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/lima/2017). 

Namun Moermahadi tadi mengungkapkan alasan mengapa tidak memberi pendapat pada laporan keuangan kementerian yg dipimpin Susi Pudjiastuti itu serta 5 LKKL lainnya.

Hal Ini setidaknya memberikan Sedikit Rasa Prihatin karena Kementrian Kelautan Dan Perikanan yg selama ini terus berupaya buat mempertinggi Kinerja harus menerima hal yang Sangat Memalukan Yaitu Status Disclaimer. 

Ada Beberapa hal yang mampu mempengaruhi predikat disclaimer ,
Terdapat empat hal primer yang menjadi sebab suatu lembaga pemerintah (Departemen, provinsi, kabupaten/kota) mendapat Disclaimer Opinion berdasarkan BPK.

- Pertama, semakin materialitas dalam menyajikan laporan keuangan; 

- Kedua, semakin melakukan pelanggaran Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) pada menyajikan laporan keuangan; 

- Ketiga, lemah dalam pengelolaan serta pengendalian keuangan internal – Sistim Pengendalian Internal (SPI). Hal ini mampu disebut sebagai ketidakpatuhan dan pelanggaran Sistim Operasional Prosedur (SOP); dan 

- Keempat, ketidakpatuhan serta pelanggaran peraturan dan perundang-undangan.

Bagi mereka yg memahami ilmu akuntansi dan ekonomi (keuangan), niscaya memahami jelas sebab serta konsekuensi logis dari “Disclaimer Opinion” yang diterima. Ini predikat yg substansinya paling rendah, paling buruk, dan paling membuat malu bagi suatu lembaga yg diperoleh dari auditor. Bila “Adverse Opinion” adalah kesalahan menyajikan yg material dalam laporan keuangan – lantaran kesalahan itu mampu memberikan informasi yg keliru dimengerti (misleading), maka Disclaimer Opinion terletak pada penyajian laporan keuangan diyakini tidak wajar oleh auditor. Olehnya, auditor tidak mampu beropini – atau menolak buat (menuntaskan) mengaudit dan memberikan pendapat.

Khusus Disclaimer Opinion, opini ini nir sanggup digunakan buat menilai suatu suatu lembaga telah melakukan penyimpangan keuangan atau tidak. Tetapi sanggup dipakai buat menilai lembaga tersebut tahu atau nir memahami, sanggup mengaplikasikan serta tidak bisa mengaplikasikan sistim keuangannya sendiri yang sudah disyaratkan.

Auditor nir menaruh pendapatnya dikarenakan 2 hal: Pertama, nir yakin apakah laporan keuangan yang disajikan – dilaporkan, benar atau salah ; Kedua, nir sanggup memperoleh bukti-bukti yang diharapkan buat mampu menyimpulkan dan menyatakan apakah laporan sudah tersaji menggunakan sahih atau salah .

Semoga Di tahun Depan Predikat Terbaik Akan Di raih Oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel