Mantan Sekda Provinsi Jambi Tersangkut Korupsi Dana Pramuka

AMBI- Setelah melalui penyelidikan mendalam, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Provinsi Jambi AM Firdaus sebagai tersangka dalam dugaan masalah korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi bernilai kurang lebih Rp7 miliar.
Selain Firdaus yg ketika itu jua menjabat ketua kwarda, penyidik juga tetapkan mantan bendaharanya, Sepdinal, sebagai tersangka dalam masalah yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi T Suhaimi kepada wartawan membenarkan penetapan ke 2 pejabat tersebut sebagai tersangka perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Menurut Kajati, keduanya diduga bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka berdasarkan bagi output kebun kelapa sawit yang bekerja sama dengan PT IISS selama yg bersangkutan menjabat. 
Sumber : mediaindonesia.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel