MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR
Monday, May 20, 2019
Edit
Tetapi bukan berarti kapal yang berjumlah 1300 eks asing bisa pribadi melaut balik . Ada hal yg perlu dipenuhi terkait untuk bisa berlayar balik seperti surat ijin penangkapan, surat kapal dan ijin daerah tangkap.
Seperti kita ketahui, Menteri kelautan serta perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan mororatium atau penghentian sementara bagi kapal eks asing.
MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR
Morotarium tersebut berisi nir mengeluarkan ijin baru bagi kapal eks asing dan kapal baru, serta menyelidiki balik terkait menggunakan kepatuhan dan kedisiplinan pengusaha dengan aturan yang sudah diatur.setelah masa moratorium ini terselesaikan, proses perizinan bagi kapal eks-asing akan balik seperti semula.
MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR - Nantinya, kapal yang ingin mengajukan izin wajib menyertakan syarat-kondisi, misalnya menerima output analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Dan Pendatan Ulang Untuk Kapal kapal eks Asing,
Kapal Kapal Asing selama Ini populer dengan aktivitas Illegal fishing yang banyak merugikan negara. Nilai Kerugian negara akibat praktek Illegal fishing berkisar hinga puluhan Triliun setiap Tahunnya.
Moratorium Kapal Eks Asing mungkin nir akan di bubut mengingat bahwa terdapat pelarangan bahwa Negara asing di larang untuk ikut pada bisnis penangkapan Ikan. Lantaran Penangkapan Hanya buat masyarakat Negara Indonesia.
Kedepan diperlukan kapal - kapal Ikan eks asing sahih - sahih mengikuti peraturan pada indonesia serta sanggup memberikan nilai tambah bagi nelayan.
Pelarangan Akan Kapal eks Asing karena selama ini kapal kapal ini melakukan aktifitas yang melanggar hukum misalnya :
Illegal Fishing
Destructive fishing
Penggunaan Alat tangkap yg merusak
Demikian artikel tentang MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR , dan yang jelas buat kembali menangkap pada Indonesia maka aktifitas kapal eks asing wajib segera pada hentikan.
MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR - Nantinya, kapal yang ingin mengajukan izin wajib menyertakan syarat-kondisi, misalnya menerima output analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Dan Pendatan Ulang Untuk Kapal kapal eks Asing,
Kapal Kapal Asing selama Ini populer dengan aktivitas Illegal fishing yang banyak merugikan negara. Nilai Kerugian negara akibat praktek Illegal fishing berkisar hinga puluhan Triliun setiap Tahunnya.
Moratorium Kapal Eks Asing mungkin nir akan di bubut mengingat bahwa terdapat pelarangan bahwa Negara asing di larang untuk ikut pada bisnis penangkapan Ikan. Lantaran Penangkapan Hanya buat masyarakat Negara Indonesia.
Kedepan diperlukan kapal - kapal Ikan eks asing sahih - sahih mengikuti peraturan pada indonesia serta sanggup memberikan nilai tambah bagi nelayan.
Pelarangan Akan Kapal eks Asing karena selama ini kapal kapal ini melakukan aktifitas yang melanggar hukum misalnya :
Illegal Fishing
Destructive fishing
Penggunaan Alat tangkap yg merusak
Demikian artikel tentang MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR , dan yang jelas buat kembali menangkap pada Indonesia maka aktifitas kapal eks asing wajib segera pada hentikan.