NELAYAN TUNTUT INPRES NO 7 TAHUN 2019

Kondisi lapangan saatini diperparah menggunakan adanya mogok perikanan diberbagai wilayah yang menuntutrealisasi INPRES 7/2016.
Seperti kita tahu Inpres 7/2016 ini bertujuanmempercepat pembangunan industri perikanan nasional.
Terdapat tiga sasaran yangingin dicapai, yaitu peningkatan kesejahteraan warga terutama nelayan,penyerapan energi kerja dan menaikkan devisa negara.

Komunitas Komunitasperikanan juga telah sangat galau menggunakan peraturan peraturan yg di keluarkanmenteri susi. Dan di kota kota Yg identik menggunakan Hasil bahari udah sebagai kotamati menggunakan banyaknya kapal yang tidak melaut.
Hanya rakyat yg terjun diperikananlah benar benar tahun akan keadaan perikanan saat ini. Dan inilahbeberapa kota serta asosiasi asosiasi yg akan melakukan Stop Operasi.

Nelayan Tuntut Inpres No 7 Tahun2019


- Di BALI, 401 KAPAL LONGLINE STOP OPERASI.

- Di BITUNG, 53 UPI DAN 317 KAPAL NELAYAN STOP OPERASI.

- Di JAKARTA, KAPAL PURSE SEINE STOP OPERASI.

- DI PANTURA, 10.500 KAPAL NELAYAN STOP OPERASI

Mereka berhenti karenabanyak kebijakan kebijakan yang akhirnya menciptakan mereka harus menambatkan kapalkapal mereka di dermaga dermaga pelabuhan.
Apakah syarat misalnya ini akan kitapertahankan. Sebagai negara menggunakan jargon negara maritim serta poros maritimkenapa buat menangkap ikan saja kita masih kesulitan.

kalau kapal dibiarkantidak melaut maka dengan sendirinya akan berimbas dalam pengusaha penangkapanikan.
Dan bila pengusaha telah putus harapan maka pengusaha akamberupaya danberusaha menggunakan menjual kapalnya.
pindah entah kemana atau nir melautkanlagi, yg sebagai korban perekonomiannya merupakan rakyat banyak yg terkaitsumber ekonominya dari bisnis penangkapan ikan, 
coba saja Kita hitung  

semisal1 kapal pukat cincin ABK nya 40 orang dengan tanggungananak homogen homogen 3 orang serta isteri 1 orang, 

berarti per ABK tergantung hiduptermasuk dirinya 5 orang dikali 40 orang 

berarti riil nya 1 unit kapal menurut ABKtergantung hidup sebesar 200 orang, 

belum termasuk lagi pekerja ditangkahandengan tanggungannya, pedagang ikan dengan tanggungannya, pengolah/pengasin

BACA JUGA ; NELAYAN MEMINTA TINJAU ULANG PP NO 75 /2019

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel