PERAIRAN UMUM DARATAN

PERAIRAN UMUM DARATAN - Perairan umum daratan terdiri menurut sungai, danau, serta waduk selama ini peranan belum termaksimalkan seluruh. Banyak nya PUD ini selain mampu memberikan nilai tambah atau pendapatan lain nya jika di maksimalkan akan memberikan sumbangan yg tidak sedikit.

PUD kebanyakan pada isi menggunakan budidaya ikan, banyaknya pembudiya ini kalau pada beri kemampuan yg lebih menggunakan diberikan nya kemudahan modal serta akses yg luas bukan tidak mungkin pembudidaya pada indonesia bisa bersaing menggunakan negara luar.

Pemanfaatan sumberdaya alam di Perairan Umum Daratan (PUD) secara luas serta efisien adalah tuntutan dalam pembangunan nasional.  Keperluan akan sumberdaya tersebut terus menerus meningkat baik ditujukan bagi perikanan, pengairan, pariwisata dan keperluan generik, sehingga diharapkan pengelolaan perikanan dengan memperhitungkan collaborative management antar sektor yg terkait. 
Untuk mendukung suatu acara pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap pada PUD yg efektif, optimal serta terpadu guna menjamin produksi ikan yang optimum serta berkelanjutan dengan permanen mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan hidup terutama rakyat yang memanfaatkan serta di sekitar PUD, sudah terealisasi aktivitas Forum Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Perairan Umum Daratan (FODILAPETA PUD) Tingkat Provinsi

1) Tujuan utama pengelolaan serta pemanfaatan Perairan Umum Daratan (waduk, sungai, genangan, rawa, sariban dan danau/situ) adalah sebagai Penyedia air standar yang bisa dimanfaatkan buat irigasi, PLTA, pariwisata termasuk buat kegiatan perikanan;

2) Kondisi ekosistem PUD sudah terjadi penurunan kualitas serta kapasitas sumberdaya perairan yg diakibatkan oleh sedimentasi/pendangkalan, penurunan volume air, meningkatnya populasi gulma,  pencemaran serta alih fungsi;

3) Beberapa Kabupaten/Kota sudah memiliki perda (PERDA) mengenai pengelolaan PUD tetapi dalam realisasi pelaksanaannya masih poly terjadi pelanggaran baik pengaturan zonasi serta penggunaan alat tangkap nir ramah lingkungan tanpa terdapat tindakan nyata atas pelanggaran tadi;

4) Guna pemulihan sumber daya ikan yang berkesinambungan pada PUD dibutuhkan kegiatan penebaran benih ikan yang dilakukan oleh rakyat menggunakan jenis ikan yg diubahsuaikan dengan ekosistem PUD atau jenis ikan khusus lokal yang memperhatikan  kualitas,  kuantitas  serta ketika penebaran;

5) Untuk menjamin ketersediaan benih ikan spesifik lokal perlu pada lakukan pengembangbiakan jenis ikan tersebut yg dilakukan sang UPTD Provinsi/Kab/Kota dan UPR;

6) Dalam rangka memberdayakan nelayan PUD perlu dibentuk gerombolan pengelola dengan pendekatan co-management yg adalah keliru satu bisnis untuk menaikkan pencerahan pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari selanjutnya perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembentukan grup nelayan PUD;

7) Dalam rangka mempertinggi pengawasan maka perlu dibuat POKMASWAS di setiap Kabupaten/Kota yang terintegrasi dengan gerombolan pengelola.

8) Dalam rangka menaikkan peran POKMASWAS diharapkan wahana penunjang berupa alat transportasi air, lampu sorot, peta lokasi, kamera, GPS, indera komunikasi serta dukungan finansial buat operasi pengawasan terutama pada PUD yang luas, khususnya waduk serta sungai;

9)    Peningkatan responsibilitas aparat/instansi yg berwenang buat menindaklanjuti output laporan POKMASWAS

10) Pengembangan kegiatan perikanan pada PUD buat sebagai daerah minapolitan berbasis perikanan tangkap masih perlu pengkajian lebih mendalam oleh PEMDA setempat lantaran PUD masih didominasi sang aktivitas budidaya.

11) Guna mempertinggi pencerahan rakyat dan kelestarian asal daya ikan, penangkapan ikan yg bertanggungjawab dibutuhkan koordinasi antar instansi terkait, pelatihan, sosialisasi, pembuatan papan larangan, 

pemberian sanksi serta atau penegakan aturan terhadap terjadinya pelanggaran diantaranya: pencemaran, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan seperti penggunaan racun, bahan peledak, stroom, bahan kimia terlarang, dan penggunaan ukuran mata jaring < dua inchi.

12) Guna menaikkan akses permodalan kelompok nelayan PUD, diusulkan acara Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) nelayan dan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) Bidang Perikanan Tangkap yg dapat diikuti oleh kelompok PUD.

13) Rumusan FODILAPETA-PUD Tingkat Provinsi Jawa Barat disusun berdasarkan kertas kerja (Terlampir) yang dibentuk sang 26 Kabupaten/Kota buat disosialisasikan di masing-masing wilayah  dan menjadi acuan dalam menyusun kegiatan  pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap di PUD.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel