Prosedur Pembelian BBM Untuk Kapal Perikanan
Monday, May 20, 2019
Edit
Prosedur Pembelian BBMr Untuk Kapal Perikanan - Bahan Bakar Minyak dalam kapal merupakan keliru satu modal bisnis. Apalagi di kapal perikanan dimana hampir 5 puluh % kapital usaha yang harus pada utamakan serta pada penuhi merupakan bahan bakar minyak ( BBM ).
Terkadang nelayan kita masih binguung pada mekanisme pengisian bahan bakar minyak menurut depo ( SPBU ) sampai Ke kapal. Sedikit Artikel ini akan memberikan alur pengisian bahan bakar yg wajib pada ketahui pemilik kapal serta nahkoda kapal.
Untuk menerima Bahan bakar maka pemilik kapal perikanan atau nahkoda kapal perikanan mengajukan penerbitan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak tertentu. Untuk kapal perikanan umumnya memakai bahan bakar minyak Solar.
Surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak eksklusif adalah rekomendasi yg diterbitkan sang Kepala Pelabuhan Perikanan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu buat melakukan pembelian BBM Jenis Tertentu.
Jenis BBM Tertentu buat bisnis perikanan tangkap berupa Minyak Solar (gas oil) atau dengan nama lain yg homogen menggunakan baku dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan sang Menteri Energi serta Sumber Daya Mineral.
Untuk Pemberian Minyak Solar (gas oil) buat setiap kapal perikanan dengan pemakaian paling poly 25 (2 puluh 5) kilo liter/bulan. Pembatasan pembelian dikarena di khawatirkan akan terjadi penyalahgunaan Bahan bakar. Bentuk penyalahgunaan tadi merupakan pada jualnya Bahan bakar subsidi di jual ke Non Subsidi dimana harga Non subsidi lebih akbar dua kali lipat.
Untuk menerima Surat Rekomendasi , nelayan/pemilik kapal mengajukan permohonan dilengkapi dengan :
a. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) asli;
b. Fotokopi SIPI/SIKPI atau Bukti Pencatatan Kapal menggunakan menampakan aslinya;
c. Fotokopi Surat Laik Operasi (SLO);
d. Fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
e. Estimasi produksi per trip;
f. Jadwal rencana pengisian Minyak Solar (gas oil);
g. Estimasi sisa Minyak Solar (gas oil) yang terdapat pada kapal; serta
h. Daftar Anak Buah Kapal (ABK) yang sudah disahkan oleh Syahbandar.
Demikian Prosedur pada melakukan pembelian bahan bakar buat kapal perikanan. Semoga Aertikel yg sedikit ini mampu berguna.