Saka Bhayangkara
Monday, May 20, 2019
Edit
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara merupakan buat mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban warga melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan serta satuan karya Pramuka diadaptasi menggunakan usia serta kemampuan jasmani dan rohani siswa. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya menggunakan praktek berupa aktivitas konkret yang memberi kesempatan peserta didik buat menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya menggunakan menggunakan perlengkapan yg sinkron dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta didik :
(1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(dua) Pramuka Penggalang yg berminat di bidang Kebhayangkaraan serta memenuhi kondisi eksklusif.
2. Anggota dewasa :
(1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(dua) Instruktur Saka Bhayangkara
(3) Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yg berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat sebagai calon Saka Bhayangkara, menggunakan ketentuan satu bulan selesainya terdaftar menjadi calon anggota Saka Bhayangkara, telah sebagai anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat sebagai Anggota Saka Bhayangkara :
- Menyatakan asa buat menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela serta tertulis.
- Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah menerima ijin menurut orang tuanya/walinya, serta bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
- Bagi Pramuka Penegak, Pandega, serta Penggalang diharapkan menyerahkan biar tertulis dari pembina satuan serta pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
- Bagi Pramuka Penggalang sudah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
- Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya sudah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
- Bagi pelatih Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela menaruh pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan pada anggota Saka Bhayangkara.
- Sehat jasmani serta rohani serta menggunakan sukarela bisa mentaati segala ketentuan yang berlaku.
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu : 1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan serta Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), memiliki 5 SKK : 1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan serta Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :
- Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
- Memiliki perilaku hayati yang tertib serta disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yg berlaku dalam masyarakat
- Memiliki perilaku, norma dan perilaku yg tangguh sebagai akibatnya bisa mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap insiden kamtibmas.
- Memiliki kepekaan dan kewaspadaan dan daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
- Mamou memberikan latihan mengenai pengetahuan kamtibmas pada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
- Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya serta swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya serta bagi rakyat lingkungannya.
- Mampu melakukan tindakan pertama terhadap perkara kejahatan tertangkap tangan yang terjadi pada lingkungannya buat kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
- Mampu membantu Polisi Republik Indonesia dalam pengamanan TKP dan melaporkan insiden tersebut dan bersedia menjadi saksi.