Saka Kencana

SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA

(SAKA KENCANA)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana merupakan wadah kegiatan dan pendidikan buat mempertinggi pengetahuan keterampilan mudah dan bakti masyarakat, pada bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.

Tujuan dibentuknya Saka Kencana adalah buat membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat sebagai energi kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera serta Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab menurut seluruh famili serta rakyat Indonesia.

Anggota Saka Kencana adalah :
1. Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega
2. Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka serta Mabi Saka
3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :

  1. Menyatakan cita-cita buat menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela
  2. Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka wajib menggunakan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun dibutuhkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan serta Pembina Gugusdepan dan permanen menjadi anggota Gugusdepan.
  4. Bagi Pamong Saka menerima persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
  5. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan serta kecakapan di bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera dan bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
  6. Sehat jasmani serta rohani serta menggunakan senang rela mampu mentaati segala ketentuan yang berlaku pada pada Saka Kencana.
  7. Pamong Saka dan Instruktur Saka permanen diangkat dan dilantik sang Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan menggunakan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
  8. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
  9. Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik sang Ketua Kwartir yg bersangkutan menggunakan mengucapkan Tri Satya serta menandatangani Ikrar.

Saka Kencana mencakup 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
2. Krida Bina Keluarga Sejahtera serta Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi serta KIE)
4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).

Krida Bina Keluarga Berencana serta Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK :
1. SKK Pelayanan KB
2. SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
3. SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita
4. SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.

Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :
1. SKK Bina Keluarga
2. SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
3. SKK Bina Lingkungan Keluarga.

Krida Advokasi serta Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi serta KIE), mempunyai lima (lima) SKK :
1. SKK KIE Individu
2. SKK KIE Kelompok
3. SKK KIE Media Luar Ruang
4. SKK KIE melalui Media Cetak
5. SKK Advokasi.

Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (2) SKK :
1. SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
2. SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.

Hasil yang dibutuhkan selesainya mengikuti aktivitas Saka Kencana merupakan agar para Pramuka :

        • Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan serta pengalaman pada memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.
        • Mampu dan mau menyebarluaskan kepada warga mengenai warta dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera serta Pembangunan Kependudukan dan kaitannya menggunakan Pembangunan sektor lain.
        • Mampu memberikan latihan dan peranserta pada mendukung aktivitas Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
        • Memiliki perilaku yang rasional dan bertanggungjawab pada mewujudkan kesadaran dan kepedulian famili menjadi pemrakarsa serta pelaksana pembangunan bangsa.
        • Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana pada setiap Gugusdepan serta pembentukan Saka Kencana pada setiap Kwartir Ranting pada seluruh daerah Republik Indonesia yg semakin maju serta mandiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel