Struktur Organisasi Gerakan Pramuka



Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

  1. Majelis Pembimbing merupakan badan yg bertugas memberikan bimbingan serta bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing dibuat pada tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan serta Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
    1. di taraf nasional (Mabinas) sang Presiden Republik Indonesia
    2. di taraf daerah (Mabida) oleh Gubernur
    3. di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota
    4. di tingkat ranting (Mabiran) sang Camat
    5. Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yg terdapat serta di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat dalam lembaga/instansi/ departemen terkait.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka merupakan badan independen yang dibuat Musyawarah Gerakan Pramuka serta bertanggungjawab pada Musyawarah Gerakan Pramuka.
  3. Kwartir serta Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja buat mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibuat di tingkat :
    1. Nasional, diklaim Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
    2. Daerah, diklaim Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan pada Musyawarah Daerah (Musda) menggunakan masa bakti lima tahun.
    3. Cabang, dianggap Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan pada Musyawarah Cabang (Mucab) menggunakan masa bakti 5 tahun.
    4. Ranting, dianggap Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) menggunakan masa bakti tiga tahun.
    5. Gugusdepan yang ada dalam satu daerah kelurahan/desa dikoordinasikan sang Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) menggunakan masa bakti 3 tahun.
  4. Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang adalah wadah pendidikan pada organisasi Gerakan Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan Gerakan Pramuka.
  5. Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah aktivitas kepramukaan buat menaikkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan siswa dalam wawasan tertentu dan melakukan kegiatan nyata sebagai darma pada masyarakat sesuai menggunakan aspirasi pemuda Indonesia.
  6. Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yg memiliki tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir meliputi:
    1. Dewan Kehormatan
    2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di taraf Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
    3. Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yg terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di taraf Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di taraf Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (pada tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (pada tingkat Ranting).
    4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
    5. Pembantu Andalan
    6. Badan Usaha Kwartir
    7. Satuan Kegiatan sinkron dengan situasi dan syarat setempat dan bersifat situasional.
    8. Staf Kwartir.
  7. Pramuka Utama Gerakan Pramuka merupakan Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
  8. Musyawarah Kwartir merupakan lembaga pada lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang dalam akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan dan memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
    1. Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam saat 5 (5) tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
    2. Musyawarah Daerah yg diadakan sekali dalam ketika lima (lima) tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
    3. Musyawarah Cabang yg diadakan sekali pada ketika 5 (5) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, serta Mabiran.
    4. Musyawarah Ranting yang diadakan sekali pada saat tiga (5) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
    5. Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali pada waktu tiga (5) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.
Itulah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka menggunakan penjelasan singkat terkait masing-masing komponen dalam struktur tadi. Untuk lebih tahu struktur organisasi tadi silakan baca SK Kwarnas No : 220 Tahun 2007.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel