ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ADART






A.PENGERTIAN
1.AggaranDasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerpram,danpetunjuk-petunjuk penyelenggaraannya adalah landasan hukum seluruh gerak kegiatanGerpram yang harus ditaati sang anggota Gerpram.
2.AggaranDasar Gerpram berisi Mukadimah dan hal halyang bersangkutan menggunakan apa serta bagaimana gerakan pramuka itu.uraian-uraiandalam AggaranDasar bersifat umum danpokok.
3.AggaranDasar Gerpram dibuat serta disahkan olehmusyawarah Nasional Gerkan Pramuka menjadi pemegang kekuasaan tertinggi GerakanPramuka.
4.AggaranDasar Gerpram sebagai output MusyawarahNasional Gerpram ditetapkan menggunakan keputusanPresiden RI
5.AggaranDasar Gerpram di perinci lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan petunjuk-petunjuk penyelenggaraan.
6.Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramukaditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka,dan nir bolehbertentangan menggunakan Anggaran Dasar Gerpram.
7.Petunjuk-petunjukpenyelenggaraan ditetapkan oleh Kwartir Nasional,serta tidak boleh bertentangandengan ADART Gerakan Pramuka.
8.AggaranDasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerpram sertapetunjuk-petunjuk penyelenggaraan Gerakan pramuka itu harusditaati,dihayati,oleh setiap anggota pramuka.
9.AggaranDasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerpram dapatdi ubah oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka,untuk diadaptasi dengankeperluan situasi dan kondisi bangsa indonesia dalam saat ini.

B.MAKSUDDAN TUJUAN ADANYA ADART SERTA PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERPRAM.
1.Maksudadanya AggaranDasar dan Anggaran RumahTangga Gerpram serta petunjuk penyelenggaraan merupakan buat dijadikan pegangandan landasan mobilitas kegiatan setiap anggota gerakan pramuka,kwartir,serta satuanpramuka.
2.Tujuanadanya AggaranDasar serta Anggaran RumahTangga Gerpram serta petunjuk penyelenggaraan itu buat mengatur segala sesuatuyang berkaitan menggunakan kehidupan gerakan pramuka.
3.Oleh karenanya,setiap anggotagerakan pramuka harus tahu,menghayati,serta melaksanakan ketentuan dalamadanya AggaranDasar serta Anggaran RumahTangga Gerpram serta petunjuk.

C.POKOK-POKOKYANGPERLU DIHAYATI

1.KeputusanPresiden RI nomer 283tahun 1961,berisiketetapan bahwa:

a)Penyelenggaraanpendidikan kepanduan kepada anak-anakdan pemuda-pemuda Indonesiaditugaskan pada perkumpulanGerakan Pramuka.
b)Diseluruhwilayah RI serikat Gerakan Pramuka dengan angggaran dasar sebagai manatertera dalam surat lampiran keputusan ini adalah satu satunya badanyangdiperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan ini.
c)Badan-badanlain yangsamasifatnya atau yangmenyerupai perkumpulan Gerakan Pramukadilarang adanya.
d)Suratkeputuan ini berlaku padatanggal20 Mei 1961

2.KeputusanPresiden RI nomer 12 tahun 1971,berisi ketetapan bahwa:

a)Ketetapanmengesahkan Anggaran Dasar gerakan pramuka output musyawarah Majelis PemusyawaratanPramuka l,tanggal 12-20 Oktober 1970 dilihat sebagaimana yangterlampir dalam keputusan presiden ini.
b)MencabutAnggaran Dasar gerakan pramukasebagaimana yang terlampir pada keputusan pemerintah Nomor 238 tahun1961.
c)Hal-hallain dibidang kepramukaan yang belu relatif diatur dalam keputusan pemerintah iniakan lebih lanjut oleh mentri pendidikan kebudayaan denngan mengadakan KwarnasGerpram.

·AnggaranDasar Gerakan Pramuka
BerdasarkanKeputusan Rresiden RI No.24 Tahun 2009,tanggal 15 September 2009 tentangAnggaran Gerakan Pramuka
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka terdiri berdasarkan 12 Bab 62 Pasal dan 12 pasal diantaranya:
ØPasal 1 mengenai Nama,Status,Tempat,Waktu,danHari Pramuka.
ØPasal dua mengenai Asas
ØPasal 3 tentang Tujuan
ØPasal 4 tentang Tugas Pokok
ØPasal lima mengenai Fungsi
ØPasal 6 mengenai Sifat
ØPasal 9 tentang Sistem Among
ØPasal 10 mengenai Kiasan Dasar
ØPasal 25 tentang Keanggotaan
ØPasal 48 mengenai Lambang

·AnggaranRumah Tangga Gerpram
BerdasarkanKeputusan Kwartir Nasional Gerpram N.203 Tahun 2009 2009 tentang Anggaran RumahTangga Gerakan Pramuka.
Anggaran Gerpram terdiri menurut 14 Bab 117 Pasal dan 4 pasal diantaranya:

ØPasal42 tentang Pramuka utama
ØPasal109 mengenai Paanji
ØPasal111tentang Himne
ØPasal112tentang PakaianSeragam Pramuka

ANGGARAN DASAR

BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARIPRAMUKA

Pasal1

(1)    Organisasiini bernama Gerakan Pramuka.
(2)    GerakanPramuka merupakan organisasi pendidikan sebagaimana diatur pada Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka dan berstatusbadan hukum.
(tiga)    GerakanPramuka berkedudukan pada Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)    GerakanPramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun1961 lepas 20 Mei 1961 menjadi kelanjutan dan pembaruan Gerakan PendidikanKepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan buat saat yang nir dipengaruhi.
(5)    Hari Pramukatanggal 14 Agustus.


BAB  II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal2

GerakanPramuka berasaskan Pancasila.

Pasal3

Gerakan Pramuka bertujuan untukmembentuk setiap pramuka:
a.    memilikikepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taathukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapanhidup, sehat jasmani serta rohani;
b.    sebagai warganegara yang berjiwa Pancasila, setia serta patuh kepada Negara Kesatuan RepublikIndonesia serta sebagai anggota masyarakat yg baik dan berguna, yang dapatmembangun dirinya sendiri secara berdikari serta beserta-sama bertanggungjawabatas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidupdan alam lingkungan.

Pasal4

Gerakan Pramuka mempunyai tugaspokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkantunas bangsa supaya sebagai generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampumembina dan mengisi kemerdekaan serta membentuk dunia yg lebih baik.

Pasal 5

Gerakan Pramuka berfungsi sebagaipenyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah serta di luar famili dansebagai wadah pelatihan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan PrinsipDasar Kepramukaan serta Metode Kepramukaan dan berlandaskan Sistem Among.

BAB  III
SIFAT

Pasal 6

(1)    GerakanPramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,berdikari, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)    GerakanPramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari galat-satuorganisasi  sosial-politik serta nir menjalankan aktivitas politik simpel.
(tiga)    GerakanPramuka mengklaim kemerdekaan tiap-tiap anggotanya buat memeluk agama dankepercayaan masing-masing serta beribadat menurut kepercayaan serta kepercayaannya itu.

BAB  IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

BagianKesatu
Nilai,Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
KodeKehormatan Pramuka

Pasal 7

Nilai Kepramukaan mencakup  :
a.    Keimanan danKetakwaan Kepada  Tuhan Yang Maha Esa
b.   Kecintaan  dalam alam serta sesama manusia
c.   Kecintaan  pada tanah air dan  manusia
d.    Kedisiplinan,keberanian, dan kesetiaan
e.    Tolongmenolong
f.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
g.    Jernihdalam  berpikir, mengungkapkan serta  berbuat
h.    Hemat, cermatdan  bersahaja
i.    Rajin serta trampil
Pasal8

Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi  :
a.    iman serta takwakepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    peduliterhadap bangsa serta tanah air, sesama hayati serta alam seisinya;
c.    peduliterhadap diri pribadinya; dan
d.    taat kepadaKode Kehormatan Pramuka.

Pasal9
SistemAmong

1.    Dalammelaksanakan pendidikan kepramukaan dipakai sistem among
2.    Sistem amongmerupakan proses pendidikan kepramukaan yang membangun siswa agarberjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri pada hubungan timbal balikantarmanusia.
3.    Sistem amongsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (dua) dilaksanakan menggunakan menerapkanprinsip kepemimpinan:
a.    pada depanmenjadi teladan;
b.    pada tengahmembangun kemauan; dan
c.    pada belakangmendorong dan memberikan  motivasi kemandirian

Pasal10
KiasanDasar

Penyelenggaraan Kepramukaan dikemasdengan memakai Kiasan Dasar yg bersumber berdasarkan  sejarah perjuangandan budaya bangsa

Pasal 11

(1).metode Kepramukaan adalahmetode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.    pengamalanKode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambilmelakukan;
c.    kegiatanberkelompok, berhubungan,  serta berkompetisi;
d.    aktivitas yangmenarik dan menantang;
e.    kegiatan pada alamterbuka;
f.    kehadiranorang dewasa yang menaruh bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaanberupa pertanda kecakapan;
h.    satuanterpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metodekepramukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipakai sistem among  dankiasan dasar

Pasal12

(1)    KodeKehormatan Pramuka adalah janji serta komitmen diri serta ketentuan moralpramuka pada pendidikan kepramukaan  
(2)    KodeKehormatan Pramuka adalah kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalamkehidupan eksklusif juga bermasyarakat.
(tiga)    Kodekehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalamkehidupan eksklusif maupun bermasyarakat secara sukarela serta ditaati demikehormatan diri.
(4)    Satya pramukasebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, saya berjanjiakan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esadan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesamahidup,ikut serta membangun rakyat, dan menepati Darma Pramuka.”
(5)    Kodekehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka diubahsuaikan menggunakan golonganusia serta perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.    Kodekehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.    Kodekehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang danDasadarma; dan
c.    KodeKehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atasTrisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa serta Dasadarma.







BAB  V
ORGANISASI

BagianKesatu
Keanggotaan

Pasal25

(1)    AnggotaGerakan Pramuka adalah rakyat negara Republik Indonesia yg terdiri atas:
a.    anggota biasa:
1.    anggota mudaadalah anggota yg berusia 7 sampai dengan 25 tahun diklaim siswa;
2.    anggota dewasaadalah anggota yg berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik,dan  majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinansatuan komunitas pramuka, staf kwartir, serta anggota gugus darma pramuka.
b.    anggotakehormatan merupakan anggota yang diangkat karena sudah berjasa kepada GerakanPramuka.
(dua)    Warga negaraasing dapat bergabung dalam suatu gugus depan menjadi anggota tamu.


BAB  VI
MUSYAWARAH

Pasal45

(1)    MusyawarahGerakan Pramuka adalah lembaga tertinggi pada Gerakan Pramuka, di tingkatkwartir/gugus depan.
(2)    MusyawarahGerakan Pramuka pada tingkat nasional diselenggarakan lima (5) tahun sekali.
(tiga)    MusyawarahGerakan Pramuka pada tingkat wilayah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)    MusyawarahGerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)    MusyawarahGerakan Pramuka pada tingkat ranting serta gugus depan diselenggarakan 3 (tiga)tahun sekali.


BAB  VII
ATRIBUT

Pasal 47

(1)    GerakanPramuka mempunyai atribut berupa:
a.    lambang;
b.    bendera;
c.    panji;
d.    himne
e.    mars
f.    pakaianseragam.
(dua)    AtributGerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal48

LambangGerakan Pramuka merupakan tunas kelapa.

Pasal 109
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentukempat persegi panjang, ukuran tiga banding 2, rona dasar putih denganlambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, pada atas dan di bawah lambangGerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” serta pada sisitiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 110

Panji Gerakan Pramuka merupakan PanjiGerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan olehPresiden Republik Indonesia menggunakan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961,tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 111

1.    Himne GerakanPramuka merupakan lagu Satya Darma Pramuka yg diciptakan oleh Husein Mutahar.
2.    Mars GerakanPramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Pasal 112

1)Anggota Gerakan Pramuka menggunakan sandang seragambeserta tanda-tandanya.
2)Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkandaya tarik,mendidik,disiplin,serta kerapian menumbuhkan persatuan serta persaudaraanserta bangga anggota Gerpram.
3)Warna seragam pramuka merupakan coklat belia buat pakaianatas dan coklat tua buat bagian bawah.









Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel