ANGGARAN RUMAH TANGGA ART

Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012 (bag.1)
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka.
(dua)    Gerakan Pramuka ditetapkan menggunakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 lepas 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan serta pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3)    Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.

Pasal 2
(1)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(dua)    Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 3
(1)    Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(dua)    Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan konduite setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan buat membentuk setiap Pramuka supaya menjadi:
a.    manusia yg mempunyai:
1)    kepribadian yg beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2)    kecakapan hayati menjadi kader bangsa dalam menjaga dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)    jasmani yang sehat serta bertenaga; dan
4)    kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b.    masyarakat negara Republik Indonesia yg berjiwa Pancasila, setia serta patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai anggota masyarakat yang baik serta berguna, yang bisa membentuk dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
(1)    Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum belia guna menumbuhkan tunas bangsa agar sebagai generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, bisa membina, serta mengisi kemerdekaan nasional dan membentuk dunia yg lebih baik.
(2)    Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan menggunakan bimbingan anggota dewasa.
(3)    Dalam aplikasi tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yg baik dengan orangtua serta guru supaya masih ada keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.

Pasal 6
(1)    Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal pada luar sistem pendidikan sekolah (formal) serta di luar sistem pendidikan famili (informal) pada pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(dua)    Gerakan Pramuka berfungsi juga menjadi wadah pelatihan dan pengembangan kaum belia menggunakan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan serta Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
(3)    Pelaksanaan dari fungsi tersebut diadaptasi menggunakan keadaan, kepentingan, serta perkembangan warga , bangsa serta negara.


BAB III
SIFAT

Pasal 7
(1)    Gerakan Pramuka bersifat terbuka, adalah bisa didirikan di semua daerah Indonesia dan diikuti oleh seluruh masyarakat negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras serta agama.
(dua)    Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar serta metode kepramukaan sedunia.
(3)    Gerakan Pramuka bersifat berdikari, merupakan penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4)    Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya nir terdapat unsur paksaan, kewajiban dan keharusan buat sebagai anggota Gerakan Pramuka.
(lima)    Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)    Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, adalah:
a.    Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi  sosial-politik;
b.    Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam aktivitas politik mudah;
c.    secara eksklusif anggota Gerakan Pramuka dapat sebagai anggota organisasi kekuatan sosial-politik menggunakan ketentuan;
1)    nir dibenarkan membawa paham serta aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik pada bentuk apapun ke pada Gerakan Pramuka;
2)    nir dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7)    Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a.    Gerakan Pramuka harus membina dan meningkatkan keimanan serta ketakwaan anggotanya;
b.    Gerakan Pramuka sanggup berbagi kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c.    anggota Gerakan Pramuka harus memeluk agama dan beribadah sinkron kepercayaan serta keyakinannya masing-masing.
(8)    Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, ialah setiap anggota Gerakan Pramuka harus mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka serta sesama umat insan.


BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
(1)    Pendidikan kepramukaan  adalah proses pembentukan kepribadian,kecakapan hidup, serta akhlak mulia pramuka melalui penghayatan serta pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(dua)    Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yg mudah, di luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan famili yg dilakukan pada alam terbuka dalam bentuk aktivitas yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk  kepribadian serta watak yang berakhlak mulia, berdikari, peduli, cinta tanah air, serta mempunyai kecakapan hidup.
(tiga)    Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum belia buat menyebarkan diri eksklusif seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, serta fisik, baik sebagai individu juga sebagai anggota masyarakat.
(4)    Pendidikan kepramukaan merupakan proses training dan pengembangan potensi kaum muda supaya menjadi warganegara yg berkualitas serta sanggup menaruh sumbangan positif bagi kesejahteraan serta kedamaian masyarakat baik nasional juga internasional.
(5)    Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses training yg berkesinambungan bagi kaum belia, baik sebagai individu juga menjadi anggota warga .

Pasal 9
(1)    Nilai serta prinsip Dasar Kepramukaan menjadi norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan serta ditumbuhkembangkan pada setiap peserta didik melalui proses penghayatan sang dan buat diri langsung menggunakan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya bisa dilakukan menggunakan inisiatif sendiri, penuh pencerahan, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik menjadi pribadi maupun sebagai anggota warga .
(dua)    Setiap anggota Gerakan Pramuka harus menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(tiga)    Pengamalan nilai dan prinsip dasar kepramukaan  dilaksanakan pada bentuk :
a.    menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran kepercayaan yang dianutnya;
b.    memiliki kewajiban buat menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di rakyat, memperkokoh persatuan, dan mempertahankan  Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kebhinekaan
c.    melestarikan lingkungan hayati yang bersih serta sehat  supaya dapat menunjang serta menaruh kenyamanan dan kesejahteraan hayati masyarakat.
d.    mengakui bahwa insan tidak hayati sendiri, melainkan hidup bersama  menurut prinsip peri-humanisme yang adil serta beradab;
e.    memahami potensi diri eksklusif buat dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hayati bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f.    mengamalkan Satya serta Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 10
(1)    Sistem among adalah sistem yg mendidik supaya peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2)    Sistem Among adalah landasan pendidikan kepramukaan yg mengatur interaksi antara pendidik serta peserta didik.
(3)    Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan menjadi berikut:
a.    ing ngarso sung tulodo maksudnya pada depan menjadi teladan;
b.    ing madyo mangun karso maksudnya pada tengah membangun kemauan;
c.    tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan impak yang baik ke arah kemandirian.
(4)    Sistem among dilaksanakan dalam bentuk interaksi pendidik dengan peserta didik adalah hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa harus memperhatikan perkembangan anggota belia secara langsung supaya  pembinaan yang dilakukan sinkron dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5)    Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa harus bersikap serta berperilaku menurut:
a.    kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, serta rasa kesetiakawanan sosial;
b.    disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab pada Tuhan Yang Maha Esa, negara serta bangsa, sesama insan, diri sendiri, alam, serta lingkungan hayati.
(6)    Anggota dewasa berupaya secara sedikit demi sedikit menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota belia, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan serta dampak yang baik.

Pasal 11
(1)    Kiasan dasar merupakan simbol-simbol yg dipakai pada penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(dua)    Penggunaan kiasan dasar, menjadi salah satu unsur terpadu pada pendidikan kepramukaan, dimaksudkan buat mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia serta perkembangan, yg mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(tiga)    Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yg diubahsuaikan menggunakan minat, kebutuhan, situasi dan syarat siswa.
(4)    Kiasan dasar disusun dan didesain buat mencapai tujuan serta sasaran pendidikan kepramukaan buat setiap golongan yg pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.


Pasal 12
(1)    Metode Kepramukaan adalah cara belajar interaktif progresif melalui:
a.    pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.    aktivitas berkelompok, berafiliasi, dan berkompetisi;
d.    kegiatan yang menarik dan menantang;
e.    kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.    satuan terpisah antara putra serta putri;

(2)    Metode Kepramukaan adalah mekanisme dan cara buat mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(tiga)    Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan khusus, yg secara beserta-sama dan holistik saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan  pada bentuk:
a.    Beribadah menurut keyakinan agama dan agama masing-masing;
b.    Menjalankan hidup sehat secara  rohani dan jasmani;
c.    Memiliki  pencerahan berbangsa dan bernegara;
d.    Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.    Membangun kebersamaan, kepedulian, baik pada lingkungan famili juga dalam kehidupan bermasyarakat,
f.    Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.    Mendengarkan, menghargai serta mendapat pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi konvensi serta memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan serta persatuan dan  bertutur kata serta bertingkah laris sopan santun, ramah serta sabar;
h.    Memberikan pertolongan serta berpartisipasi dalam aktivitas bakti maupun aktivitas sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran pada mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus harapan;
i.    Menerima tugas dengan iklas, menjadi upaya persiapan eksklusif menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan serta pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j.    Membiasakan diri hayati ekonomis, cermat serta bersahaja agar sanggup mengatasi tantangan yang dihadapi
k.    Mengendalikan diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan serta fenomena menggunakan berani dan setia
l.    Menepati janji, bertanggungjawab atas  tindakan serta perbuatan,
m.    Memiliki daya pikir dan daya logika yang baik pada ketika merencanakan kegiatan  juga dalam ketika pelaksanaan kegiatan, dan berhati-hati pada bertindak, bersikap serta berbicara.

Pasal 14
(1)    Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang dianggap Satya Pramuka dan ketentuan moral yang dianggap Darma Pramuka.
(2)    Satya Pramuka:
a.    diucapkan secara sukarela oleh seseorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka dalam waktu pelantikan sebagai anggota atau pengurus;
b.    dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya buat diamalkan; dan
c.    digunakan menjadi dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik menjadi individu juga sebagai anggota warga .
(3)    Darma Pramuka adalah:
a.    nilai dasar buat membina dan membuatkan akhlak mulia;
b.    sistem nilai yang wajib dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di rakyat;
c.    landasan gerak bagi Gerakan Pramuka buat mencapai tujuan pendidikan  kepramukaan yg diwujudkan dalam kegiatan buat mendorong peserta didik manunggal menggunakan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, dan memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d.    kode etik bagi organisasi serta anggota Gerakan Pramuka.
(4)    Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi perilaku dan perilaku  setiap anggota  Gerakan Pramuka.
(lima)    Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan serta diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani serta jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.    Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1)    Janji serta komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
-    setiap hari berbuat kebaikan.
2)    Ketentuan moral merupakan pengabdian pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1.    Siaga berbakti dalam ayah dan ibundanya.
2.    Siaga berani dan nir putus harapan.
b.    Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri menurut:
1)    Janji serta komitmen yg diklaim Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
-    menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri menciptakan masyarakat,
-    menepati Dasadarma.
2)    Ketentuan moral merupakan darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:

Dasadarma
1.    Takwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta alam serta afeksi sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan serta kesatria.
4.    Patuh serta suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong serta tabah.
6.    Rajin, terampil, serta gembira.
7.    Hemat, cermat, serta bersahaja.
8.    Disiplin, berani, dan setia.
9.    Bertanggungjawab dan bonafide.
10.    Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c.    Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri berdasarkan:
1)    Janji dan Komitmen yg disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengamalkan Pancasila;
-    menolong sesama hayati dan ikut serta membangun warga ;
-    menepati Dasadarma.
2)    Ketentuan moral  merupakan darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma    
1.    Takwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta alam serta afeksi sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan serta kesatria.
4.    Patuh serta suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong serta tabah.
6.    Rajin, terampil, serta gembira.
7.    Hemat, cermat, serta bersahaja.
8.    Disiplin, berani, dan setia.
9.    Bertanggungjawab dan bonafide.
10.      Suci pada pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 15
Belajar sambil melakukan dilaksanakan
dengan:                                                                                               
a.    mengutamakan sebesar-banyaknya aktivitas praktik dalam setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan mengembangkan pengalaman  yg berguna bagi siswa;
b.    mengarahkan siswa untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi supaya timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta  memacunya agar  berpartisipasi aktif pada segala aktivitas.

Pasal 16
(1)    Peserta didik dikelompokkan pada satuan gerak yang dipimpin oleh siswa sendiri.
(dua)    Kegiatan berkelompok menaruh kesempatan belajar memimpin serta dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, dan bekerja serta bekerjasama pada kerukunan.    
(3)    Kegiatan berkelompok memberi kesempatan buat saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk sebagai lebih baik.


Pasal 17
(1)    Kegiatan menarik dan menantang adalah kegiatan yg kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang bisa mengganti perilaku dan perilaku, menambah pengetahuan serta pengalaman, dan meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(dua)    Diselenggarakan dengan memperhatikan 3 pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3)    Diselenggarakan pada rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, dan bagi anggota Gerakan Pramuka supaya tetap terpikat, mengikuti serta membuatkan kegiatan kepramukaan.
(4)    Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan menggunakan perkembangan kemampuan serta keterampilan peserta didik secara individu juga berkelompok.
(5)    Diselenggarakan sinkron menggunakan usia dan perkembangan rohani serta jasmani peserta didik, sehingga gampang diterima oleh yg bersangkutan.
(6)    Ditujukan kepada peserta didik yg dikelompokkan dari jenis kelamin, usia serta kemampuan dengan maksud buat memudahkan penyesuaian aktivitas.
(7)    Diutamakan dalam aktivitas yg dapat membuatkan talenta serta minat yang meliputi ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik siswa, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.

Pasal 18
(1)    Kegiatan pada alam terbuka merupakan aktivitas rekreatif edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(dua)    Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan buat melestarikannya, dan mengembangkan suatu perilaku bertanggungjawab akan masa depan ekuilibrium alam.
(tiga)    Menanamkan pemahaman serta kesadaran kepada siswa bahwa menjaga lingkungan merupakan hal primer yang wajib ditaati dan dikenali pada setiap aktivitas.
(4)    Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari nir ada sesuatu yg hiperbola pada pada dirinya, menemukan pulang cara hayati yang menyenangkan pada kesederhanaan, serta mengembangkan rasa mempunyai alam.

Pasal 19
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan bisa berperan sebagai:
a.    perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.    konsultan dan motivator buat peserta didik pada melaksanakan kegiatan;
c.    pembina, pamong, pelatih, pelatih, pendamping, dan pelindung peserta didik pada ketika melaksanakan kegiatan; dan
d.    penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.

Pasal 20
(1)    Penghargaan berupa indikasi kecakapan bertujuan mendorong serta merangsang siswa supaya secara bersungguh-benar-benar menghayati serta mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki banyak sekali kompetensi keterampilan.
(2)    Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati serta mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah mempunyai banyak sekali kompetensi keterampilan.
(tiga)    Setiap peserta didik harus berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada warga .

Pasal 21
(1)    Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, serta kegiatan bersama.
(2)    Satuan pramuka putri dibina sang pembina putri, satuan pramuka putra dibina sang pembina putra, kecuali perindukan siaga putra bisa dibina sang pembina putri.

(3)    Kegiatan yang diselenggarakan pada bentuk perkemahan, wajib dijamin serta dijaga supaya loka perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin sang pembina putri dan perkemahan putra dipimpin sang pembina putra.

Pasal 22
(1)    Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal menjadi bagian terpadu pada proses pendidikan.
(dua)    Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan

Bagian Kedua
Jalur serta Jenjang

Pasal 23
(1)    Pendidikan kepramukaan pada sistem pendidikan nasional termasuk pada jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan pada luar sistem pendidikan sekolah (formal) serta pada luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2)    Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan pada pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat aturan, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, serta memiliki kecakapan hidup.

Pasal 24
(1)    Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.    siaga;
b.    penggalang;
c.    penegak; dan
d.    pandega.
(dua)    Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan dari usia siswa.
(tiga)    Jenjang pendidikan siaga menekankan dalam terbentuknya kepribadian serta keterampilan pada lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4)    Jenjang pendidikan penggalang menekankan dalam terbentuknya kepribadian serta keterampilan pada rangka mempersiapkan diri buat terjun dalam aktivitas masyarakat melalui aktivitas belajar sambil melakukan.
(5)    Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian serta keterampilan agar bisa ikut dan membangun masyarakat melalui aktivitas belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada warga .
(6)    Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar bisa ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada warga .

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 25
(1)    Peserta didik merupakan rakyat negara Indonesia yg berusia 7 hingga dengan 25 tahun yg mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)    Warga negara Indonesia berusia di bawah 26 tahun yg sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai siswa dalam pendidikan kepramukaan.
(3)    Peserta didik terdiri atas:
a.    pramuka siaga, berusia 7 hingga dengan 10 tahun;
b.    pramuka penggalang, berusia 11 sampai menggunakan 15 tahun;
c.    pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d.    pramuka pandega, berusia 21 sampai menggunakan 25 tahun.

Pasal 26
(1)    Tenaga pendidik pada pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    pembina pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yg bertugas membina peserta didik pada gugus depan;
b.    pelatih pembina pramuka adalah tenaga pendidik yg bertugas melatih pembina;
c.    pamong satuan karya pramuka merupakan energi pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d.    instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yg memiliki keahlian serta keterampilan spesifik kesakaan yang mendidik peserta didik serta pamong di satuan karya pramuka.
(dua)    Pramuka penegak dan pandega bisa diangkat sebagai pembina muda dan pelatih muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
    a.    pembina muda atau pelatih muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
    b.    pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
    c.    pembina belia atau pelatih belia pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(tiga)    Tenaga pendidik wajib memenuhi persyaratan baku tenaga pendidik yang disusun sang Pusat Pendidikan serta Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka dan ditetapkan sang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 27
(1)    Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun serta ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka serta mengacu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dua)    Kurikulum pendidikan kepramukaan buat peserta didik disusun sinkron jenjang yg ada dalam pendidikan kepramukaan.
(tiga)    Kurikulum pendidikan kepramukaan siswa terdiri atas:
a.    kurikulum generik yang disebut sebagai kondisi kecakapan umum (SKU); dan
b.    kurikulum spesifik yang dianggap menjadi kondisi kecakapan spesifik (SKK).
(4)    Syarat kecakapan generik (SKU) merupakan kurikulum pendidikan buat mencapai tingkat eksklusif dalam setiap jenjang.
(lima)    Syarat kecakapan spesifik (SKK) adalah kurikulum pendidikan buat memperoleh keterampilan eksklusif yg bermanfaat bagi pribadi juga dalam pengabdian warga .
(6)    Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk energi pendidik terdiri atas:
a.    kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina taraf dasar serta kurikulum kursus pembina taraf lanjutan;
b.    kurikulum pendidikan instruktur pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus instruktur pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina taraf lanjutan;
c.    kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.    kurikulum pendidikan pelatih satuan karya pramuka.
(7)    Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa dianggap kurikulum kursus orientasi kepramukaan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 28
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    gugus depan;
b.    pusat pendidikan serta training.

Pasal 29
(1)    Gugus depan adalah satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota belia.
(dua)    Gugus depan mencakup gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)    Gugus depan berbasis satuan pendidikan merupakan gugus depan yg berpangkalan di pendidikan formal.
(4)    Gugus depan berbasis komunitas merupakan gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, serta komunitas lain.
(lima)    Gugus depan menjadi satuan pendidikan adalah kawan dari pendidikan formal tempat berpangkal.
(6)    Gugus depan komunitas kewilayahan merupakan gugus depan yg didirikan sang sekelompok orang yg berada pada suatu daerah eksklusif.
(7)    Gugus depan komunitas seaspirasi merupakan gugus depan yg didirikan oleh sekelompok orang yang mempunyai aspirasi yg sama.
(8)    Gugus depan komunitas profesi merupakan gugus depan yang didirikan sang sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9)    Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu

Pasal 30
(1)    Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan spesifik buat pramuka penegak serta pramuka pandega dilaksanakan sang satuan karya pramuka
(dua)    Pengetahuan, keterampilan serta pengalaman dalam aktivitas saka diharapkan dapat menjadi bekal hayati bagi dirinya.
(3)    Anggota saka harus meneruskan pengetahuan dan keterampilannya pada anggota lain pada gugus depannya.

Pasal 31
(1)    Pusat pendidikan serta training Gerakan Pramuka merupakan satuan pendidikan serta pembinaan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(dua)    Pendidikan dan training kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pembinaan keterampilan.
(3)    Pusat pendidikan serta training Gerakan Pramuka adalah bagian integral dari kwartir.
(4)    Penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir wilayah, dan Kwartir Nasional sinkron menggunakan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5)    Pusat pendidikan serta training Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a.    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas;
b.    Pusat pendidikan serta pembinaan Gerakan Pramuka taraf wilayah, disingkat Pusdiklatda;
c.    Pusat pendidikan dan training Gerakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
(6)    Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat serta diberhentikan sang kepala kwartir.
(7)    Kepala pusat pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka bertanggungjawab pada kepala kwartir.
(8)    Kepala sentra pendidikan serta pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio andalan kwartir.
(9)    Kepala Pusat pendidikan serta pelatihan Gerakan Pramuka merupakan Pelatih Pembina Mahir, lulus KPL atau yg setara.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, serta Sertifikasi

Pasal 32
(1)    Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi energi pendidik, peserta didik, serta standar kurikulum dalam setiap jenjang pendidikan serta terhadap baku satuan pendidikan kepramukaan.  
(dua)    Kompetensi energi pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pembinaan dan pendidikan bagi energi pendidik.
(3)    Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan kondisi kecakapan khusus.
(4)    Evaluasi baku kurikulum pendidikan kepramukaan adalah evaluasi relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya dan penerapannya pada proses pendidikan kepramukaan.
(lima)    Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan pada bentuk akreditasi merupakan penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6)    Evaluasi terhadap siswa dilakukan sang pembina.
(7)    Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional, yg secara terbatas dapat didelegasikan pada pusat pendidikan serta pelatihan kwartir di bawahnya.
(8)    Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pembinaan nasional.

Pasal 33
(1)    Akreditasi terhadap satuan organisasi serta satuan pendidikan kepramukaan dilakukan buat menilai kelayakan asal daya insan, wahana serta prasarana, acara, dan manajemen.
(2)    Akreditasi dilakukan dengan memakai kriteria serta rapikan cara akreditasi yang bersifat terbuka dan dilaksanakan oleh forum akreditasi mandiri (independen) sinkron dengan peraturan perundang-undangan.
(3)    Kriteria serta tata cara akreditasi serta pembentukan forum akreditasi mandiri ditetapkan sang Kwartir Nasional.

Pasal 34
(1)    Sertifikasi siswa serta tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan memakai baku kompetensi yang ditetapkan.
(dua)    Sertifikasi siswa dilakukan pada satuan pendidikan gugus depan serta satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk pertanda kecakapan.
(tiga)    Tanda kecakapan diberikan menjadi pengakuan terhadap kompetensi siswa melalui uji kompetensi yg mencakup penilaian terhadap konduite dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum serta uji kecakapan spesifik sesuai menggunakan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada sentra pendidikan serta pembinaan kwartir pada bawahnya.
(5)    Tata cara sertifikasi terhadap siswa dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.


BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal35
(1)    Anggota Gerakan Pramuka merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela serta aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, sudah memenuhi persyaratan tertentu dan sudah dilantik menjadi anggota.
(2)    Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas;
a.    anggota biasa; dan
b.    anggota kehormatan.

Pasal 36
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota belia dan anggota dewasa.

Pasal 37
(1)    Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
(2)    Pramuka siaga berusia 7 tahun hingga dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun hingga dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun hingga dengan 20 tahun dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun hingga menggunakan 25 tahun.
(tiga)    Untuk anak-anak yg belum berumur 7 tahun dapat ditampung pada grup prasiaga
(4)    Anggota belia yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5)    Anggota muda yang berkebutuhan luar biasa disebut pramuka  luar biasa.
(6)    Anggota muda bisa dilantik jika sudah menuntaskan kondisi kecakapan umum taraf pertama dalam golongannya.
(7)    Pelantikan anggota muda dilakukan sang pembina pramuka pada gugus depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 38
(1)    Anggota dewasa adalah anggota biasa yg berusia pada atas 25 tahun.
(dua)    Anggota dewasa terdiri atas:
a.    fungsionaris organisasi; dan
b.    bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat sebagai fungsionaris organisasi
(4)    Fungsionaris organisasi terdiri atas:
a.    pembina pramuka;
b.    pelatih pembina pramuka;
c.    pembina profesional;
d.    pamong saka;
e.    pelatih saka;
f.    pimpinan saka;
g.    pimpinan sako;
h.    andalan serta pembantu andalan; dan
i.    anggota majelis pembimbing
(5)    Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus pengabdian pramuka.

Pasal 39
(1)    Anggota kehormatan adalah perorangan  yang  berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2)    Anggota kehormatan diangkat dan dilantik sang kwartir cabang/kwartir wilayah/Kwartir Nasional.

Pasal 40
(1)    Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    mendapatkan sertifikat serta/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c.    menerima kartu tanda anggota;
d.    mengenakan atribut  Gerakan Pramuka;
e.    memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
f.    melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(dua)    Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku pada lingkungan Gerakan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan prestise Gerakan Pramuka;
c.    membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 41
(1)    Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir lantaran:
1.    tewas global.
2.    permintaan sendiri.
3.    diberhentikan.
(2)    Anggota Gerakan Pramuka bisa diberhentikan dari evaluasi dewan kehormatan jika:
a.    melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b.    merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)    Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugus depan atau kwartirnya, menerima evaluasi menurut dewan kehormatan kwartir yg bersangkutan dan ditetapkan sang kwartir yang mengangkatnya.

Pasal 42
(1)    Anggota Gerakan Pramuka yg diberhentikan karena dievaluasi melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan pada kwartir  yang bersangkutan.
(2)    Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak mendapat keputusan dewan kehormatan pada kwartir yg bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu taraf pada atasnya secara berjenjang.

Pasal 43
(1)    Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka pulang sesudah memperbaiki kesalahannya.
(2)    Penerimaan balik anggota Gerakan Pramuka dilakukan menggunakan persetujuan Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan.

Pasal 44
(1)    Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan aktivitas berhak mendapat perlindungan premi serta donasi hukum.
(2)    Premi premi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(tiga)    Bantuan aturan diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Gugus Depan

Pasal 45
(1)    Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian berdasarkan kwartir ranting.
(2)    Gugus depan adalah satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan serta wadah berhimpun anggota muda.
(tiga)    Dalam gugus depan anggota belia berhimpun pada satuan mobilitas berupa:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.
(4)    Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
(5)    Perindukan siaga adalah satuan mobilitas buat golongan pramuka siaga yg menghimpun barung serta dipimpin sang pembina perindukan.
(6)    Pasukan penggalang merupakan satuan gerak buat golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu serta dipimpin sang pembina pasukan.
(7)    Ambalan penegak merupakan satuan mobilitas buat golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga serta dipimpin oleh pradana menggunakan pendamping pembina ambalan.
(8)    Racana pandega adalah satuan gerak buat golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin sang ketua dewan racana pandega menggunakan pendamping pembina racana.

Pasal 46
(1)    Gugus depan terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2)    a.    Gugus depan berbasis satuan pendidikan mencakup gugus depan pada pendidikan formal;
b.    Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, organisasi kemasyarakatan, profesi dan yg seaspirasi.     
(tiga)    Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yg terdiri atas kepala gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4)    Ketua gugus depan dipilih menurut pembina pramuka yang ada pada gugus depan yang bersangkutan dalam musyawarah gugus depan.
 (6)     Anggota belia putera dan anggota muda puteri dihimpun secara terpisah.
(7)    Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun pada gugus depan tersendiri atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(8)    Gugus depan yg berbasis di satuan pendidikan serta yang berbasis pada komunitas secara administratif berinduk dalam kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sinkron menggunakan keadaan setempat.
(9)    Gugus depan yg berbasis pada komunitas dan yang berbasis pada satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(10)    Gugus depan yg berpangkalan pada perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kwartir nasional.

Pasal 47
Keanggotaan gugusdepan bersifat terbuka dalam arti:
a. Keanggotaan gugusdepan berbasis satuan pendidikan dapat dari dari luar satuan pendidikan dimaksud,
b. Keanggotaan gugusdepan  berbasis komunitas bisa dari berdasarkan luar komunitas dimaksud.



Bagian Ketiga
Kwartir

Pasal 48
(1)    Kwartir merupakan satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yg dipimpin secara kolektif serta kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, menggunakan susunan menjadi berikut:
a.    seorang kepala;
b.    beberapa orang wakil kepala;
c.    seorang Sekretaris Jenderal buat Kwartir Nasional atau seseorang sekretaris buat jajaran kwartir yang lain;
d.    seorang bendahara; dan
e.    beberapa orang anggota.
(dua)    Kwartir memutuskan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yg bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3)    Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana buat Kwartir Nasional serta ketua sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4)    Sekretaris pelaksana bertanggungjawab pada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan ketua kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(lima)    Di setiap kwartir dibuat pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yg ketuanya secara ex-officio menjadi andalan kwartir
(6)    Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yg ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(7)    Pengurus kwartir terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8)    Pengurus kwartir yg merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.

Pasal 49
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir memilih keliru seorang wakil ketua buat mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.

Pasal 50
(1)    Pergantian pengurus kwartir antar saat bisa dilakukan, lantaran:
a.    berhalangan permanen;
b.    mengundurkan diri;
c.    melakukan tindak pidana dan berkekuatan aturan permanen;
d.    melanggar kode kehormatan pramuka; dan
(2)    Mekanisme pergantian pengurus antar saat:
a.    penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa.
b.    pergantian kepala kwartir antar ketika disahkan dengan keputusan presidium musyawarah atau pimpinan sidang serta dikukuhkan sang kwartir setingkat diatasnya
c.    penggantian pengurus kwartir antar saat yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
d.    penggantian pengurus kwartir antar ketika disahkan menggunakan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

Pasal 51
(1)    Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas buat melaksanakan hal-hal yg memerlukan keahlian luar biasa.
(dua)    Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.

Pasal 52
(1)    Pengesahan:
a.    ketua kwartir dipilih sang musyawarah, diangkat sang presidium serta disahkan dengan surat keputusan presidium;
b.    pengurus kwartir disusun serta disahkan sang kepala dan anggota tim formatur dalam kabar acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c.    ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium serta disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2)    Pengukuhan:
a.    pengurus gugus depan yang terdiri atas kepala gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil kepala dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan kepala majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan menggunakan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan menggunakan Ketua Kwartir Nasional.
b.    pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yg terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing saka serta dikukuhkan menggunakan surat keputusan ketua kwartir yg bersangkutan.
c.    pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yg terdiri atas kepala, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta anggota ditetapkan menggunakan surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d.    pengurus kwartir ranting yg terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan kepala majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan kepala kwartir cabang.
e.    pengurus kwartir cabang yang terdiri atas kepala, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta andalan ditetapkan menggunakan surat keputusan kepala majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan kepala kwartir daerah.
f.    pengurus kwartir wilayah yg terdiri atas kepala, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan menggunakan surat keputusan kepala majelis pembimbing wilayah dan dikukuhkan menggunakan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g.    Pengurus kwartir nasional Gerakan Pramuka yg terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.    kepala serta anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan menggunakan surat keputusan kwartir di atasnya.
i.    kepala dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan menggunakan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j.    anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan serta dikukuhkan menggunakan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
k.    ketua serta anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir pada atasnya.
l.    kepala serta anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan serta dikukuhkan sang ketua kwartir yg bersangkutan.
m.    pengurus dewan kerja pramuka penegak serta pandega dikukuhkan menggunakan surat keputusan kepala kwartir yang bersangkutan.
n.    andalan nasionall antar saat dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
(3)    Pelantikan:
a.    pelantikan kepengurusan dilakukan selesainya pengukuhan.
b.    pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya serta Ikrar.
c.    pelantikan pembina pramuka, pamong saka, pelatih saka, serta instruktur pembina pramuka dilakukan sang ketua kwartir yg bersangkutan.
d.    peresmian pengurus gugus depan dilakukan sang ketua kwartir ranting.
e.    peresmian pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh kepala kwartir yg bersangkutan.
f.    pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh kepala kwartir yg bersangkutan
g.    peresmian pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran pada tingkatnya.
h.    pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i.    peresmian Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan sang Ketua Kwartir jajaran pada atasnya.
j.    pelantikan Ketua serta anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan sang Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k.    pelantikan kepala serta anggota majelis pembimbing dilakukan sang ketua kwartir jajaran di atasnya.
l.    peresmian Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan sang Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m.    pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan sang kepala kwartir yg bersangkutan.
n.    peresmian andalan  antar waktu dilakukan sang Ketua Kwartir yg bersangkutan.

Bagian Keempat
Majelis Pembimbing

Pasal 53
(1)    Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yg memberikan bimbingan, dukungan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan serta berkesinambungan.
(dua)    Majelis Pembimbing menaruh bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yg diharapkan buat pendidikan kepramukaan
(tiga)    Mabi bisa terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh rakyat; dan
d.    orangtua siswa.
(4)    a.    Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai sang Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai sang gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai sang bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai sang camat/ketua distrik.
e.    Majelis pembimbing desa/kelurahan (mabisa/mabikel) diketuai sang ketua desa atau lurah.

f.    majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang kepala yg dipilih oleh serta dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat sang pimpinan tertinggi menurut institusi/lembaga loka gugusdepan serta satuan karya pramuka berpangkalan.
g.    majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yg dipilih sang serta dari komunitas yg bersangkutan.
(4)    Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a.    kepala.
b.    wakil kepala.
c.    sekretaris.
d.    ketua harian (apabila diharapkan).
e.    anggota.
(lima)    Majelis pembimbing harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(6)    Majelis pembimbing menyelenggarakan kedap sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Bagian Kelima
Organisasi Pendukung

Pasal 54
(1)    Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah satuan organisasi bagi siswa buat pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada rakyat.
(2)    Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi pada krida-krida.
(tiga)    Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4)    Anggota saka merupakan pramuka penegak serta pramuka pandega putera dan puteri menurut gugus depan di wilayah yg bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
(lima)    Anggota saka putera serta puteri dihimpun pada satuan yang terpisah.
(6)    Saka dikelola sang pimpinan saka serta pamong saka dibantu sang pelatih saka.
(7)    Pamong saka ditetapkan serta dilantik sang kwartir cabang dan secara ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya pada kwartir cabangnya.

Pasal 55
(1)    Gugus darma pramuka merupakan satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah darma buat memajukan Gerakan Pramuka serta berbakti pada rakyat, bangsa, dan negara.
(2)    Gugus pengabdian pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka yg tidak sanggup aktif menjadi pengurus atau tenaga pendidik.
(3)    Gugus pengabdian pramuka bisa dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota dewasa yang saling bersepakat.
(4)    Gugus Darma Pramuka dikelola oleh pengurus yg sedikitnya terdiri atas:
a.    kepala;
b.    sekretaris; dan
c.    bendahara.
(5)    Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan bertanggungjawab pada ketua kwartir cabang.
(6)    Gugus darma pramuka bisa melakukan aktivitas pada tingkat cabang, wilayah dan nasional.

Pasal 56
(1)    Satuan komunitas pramuka (sako), merupakan satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, diantaranya profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan menurut gugus depan berbasis komunitas serta berbasis satuan pendidikan yang memiliki keluar biasaan dalam aspirasi.
(3)    Satuan komunitas pramuka pada tingkat wilayah dibentuk jika sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yg sama pada lima kwartir cabang.
(4)    Satuan komunitas pramuka pada taraf nasional dibentuk bila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama pada lima kwartir daerah.
(lima)    Satuan komunitas pramuka dikelola sang pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.    kepala;
b.    sekretaris;
c.    bendahara.
(6)    Satuan komunitas pramuka bisa membangun majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh pada komunitas yang bersangkutan.
(7)    Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi bisa membangun badan koordinasi.
(8)    Ketua badan kordinasi atau kepala satuan komunitas pramuka dilantik serta dikukuhkan sang kwartir yg bersangkutan.
(9)    Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara ex-officio bisa sebagai andalan kwartir yang bersangkutan

Pasal 57
(1)    Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral menurut kwartir dan berfungsi menjadi wadah pelaksana penelitian serta pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)    Puslitbang Gerakan Pramuka bisa berada di taraf nasional, wilayah, serta cabang sesuai menggunakan kemampuan.
(tiga)    Kepala puslitbang Gerakan Pramuka merupakan anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat serta diberhentikan sang ketua kwartir.
(4)    Kepala puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 58
(1)    Pusat kabar (pusinfo) Gerakan Pramuka adalah bagian integral menurut kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan keterangan baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(dua)    Pusinfo Gerakan Pramuka bisa berada pada taraf nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3)    Kepala pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala kwartir.
(4)    Kepala pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 59
(1)    Badan usaha Gerakan Pramuka adalah bagian integral menurut kwartir serta berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2)    Badan bisnis Gerakan Pramuka bisa berada pada taraf nasional, daerah, serta cabang sinkron dengan kebutuhan.
(3)    Kepala badan bisnis Gerakan Pramuka merupakan anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yg diangkat serta diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)    Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab pada ketua kwartir.
(lima)    Badan bisnis Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit bisnis yg bersifat otonom.

Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan

Pasal 60
(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi serta menilik keuangan kwartir.
(dua)    Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin sang pengurus yg berjumlah 5 orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(tiga)    Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
    a.    kepala.
    b.    wakil kepala.    
    c.    3 orang anggota.
(4)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi pada bidang keuangan.
(lima)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka pada melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6)    Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel