Struktur Organisasi Gugusdepan


Salam Pramuka!
Berikut ini adalah Struktur Organisasi Gerakan Pramuka yang berpangkalan pada Gugusdepan berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Ditinjau dari kelengkapan satuannya Gugusdepan (Gudep) terdiri atas dua macam yaitu: Gudep lengkap serta Gudep nir lengkap. Gudep Lengkap yakni pangkalan yang keanggotaannya terdiri atas Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, serta Racana Pandega; sedangkan Gudep nir lengkap yakni pangkalan yang keanggotaannya hanya terdiri atas satu atau dua atau 3 golongan saja, misalnya Gudep yg berpangkalan pada sekolah dasar (Sekolah Dasar) yg hanya mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang, Gudep yg berpangkalan di sekolah menengah (Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas) yg keanggotaannya hanya terdiri atas Pasukan Penggalang atau Ambalan Penegak saja.

Unsur-unsur yang ada dalam struktur organisasi Gugusdepan sebagai berikut:
  1. Majelis Pembimbing Gugusdepan
  2. Ketua / Pembina Gugusdepan
  3. Tim Pembina Satuan
  4. Dewan Kehormatan Gugusdepan
  5. Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan (BPKG)

Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus) 
Mabigus asal dari unsur-unsur: orang tua pesertadidik, tokoh-tokoh warga pada lingkungan Gugusdepan yg memiliki perhatian serta rasa tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka dan mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing. Ketua Gudep secara ex-officio merupakan anggota Mabigus. Ketua Mabigus dipilih berdasarkan anggota Mabigus yg ada. Mabigus terdiri atas: 

  • Ketua, 
  • Wakil Ketua, 
  • Sekretaris, 
  • Ketua Harian (jika perlu), 
  • dan beberapa Anggota. 

Ketua/ Pembina Gugusdepan 
Ketua Gudep dipilih buat satu kali masa jabatan dan bisa dipilih balik dalam Musyawarah Gudep (Mugus) berikutnya. Ketua Gudep memimpin Gudep serta diupayakan aporisma dua periode secara berturut-turut.

Tim Pembina Satuan
Tim Pembina Satuan terdiri atas satu orang Pembina Penggalang (buat pasukan Penggalang) serta 2 orang Pembantu Pembina. Ketua Gudep dapat merangkap menjadi Pembina Satuan.

Dewan Kehormatan Gugusdepan
Dewan Kehormatan beranggotakan 5 orang yang terdiri atas unsur anggota Mabigus, Ketua Gudep, Pembina Satuan. Berikut adalah susunan Dewan Kehormatan Gudep:

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Anggota (dua orang)

Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan (BPKG)
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan yang independen yg dibentuk sang Mugus dan bertanggung jawab kepada Mugus serta dilantik bersamaan dengan Pengurus Gudep. Berikut adalah susunan BPKG:

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Beberapa Anggota


Dibawah ini adalah contoh "Bagan" Organisasi Gugusdepan yang berpangkalan di Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Gudep nir lengkap. Anggota Putera serta Puteri dihimpun pada Gudep "terpisah", masing-masing Gudep berdiri sendiri. Nomor Gudep buat Putera bernomor ganjil dan buat puteri bernomor genap.




Untuk lebih jelasnya tugas dan tanggung jawab pengurus Gugusdepan bisa dibaca dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka. Demikian sekilas tentang struktur organisasi Gugusdepan, semoga berguna serta "Salam Damai".

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel